Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18
Kurang Bayar (Estimasi)
Rp3.900.000
Dengan bruto Rp120.000.000 dan PTKP TK/0 (Rp54.000.000), PPh 21 terutang setahunmu Rp3.900.000. Setelah dikurangi yang sudah dipotong (Rp0), kamu masih kurang bayar Rp3.900.000 — ini yang perlu kamu lunasi saat lapor SPT Tahunan.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Kurang bayarmu Rp3.900.000 — hanya 3,3% dari bruto setahunmu, tapi setara Rp325.000 yang "bocor" tiap bulan dari slip gajimu.
| + PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) | Rp3.900.000 | 100,0% |
| − Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak) | Rp0 | 0,0% |
| Kurang Bayar (Estimasi) | Rp3.900.000 | 100,0% |
+ PPh 21 terutang setahun (Pasal 17)
Rp3.900.000
− Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak)
Rp0
Kurang Bayar (Estimasi)
Rp3.900.000
PKP = Bruto Setahun − PTKP (sesuai status pernikahan & tanggungan) PPh Terutang = Σ (tarif progresif Pasal 17 × lapis PKP); PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Pasal 17 ayat 4) Kurang/(Lebih) Bayar = PPh Terutang − Total PPh yang sudah dipotong/dibayar Di luar cakupan: NPPN (penghasilan usaha/freelance) dan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah undian).
Rp900 ribu. PKP = Rp120 jt − Rp54 jt (PTKP TK/0) = Rp66 jt. PPh-nya 5% × Rp60 jt + 15% × Rp6 jt = Rp3,9 juta. Dikurangi sudah dipotong Rp3 juta → kurang bayar Rp900 ribu, yang kamu lunasi saat lapor SPT.
Kurang bayar = PPh terutang lebih besar dari yang sudah dipotong — selisihnya kamu bayar sendiri (buat billing di Coretax). Lebih bayar = potonganmu kebesaran — kamu bisa minta restitusi atau kompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Tidak penuh. Kalkulator ini hanya menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan usaha/freelance dihitung terpisah (misalnya dengan NPPN) lalu digabungkan di SPT. Gunakan kalkulator NPPN freelancer untuk bagian usahamu.
Umum terjadi: potongan bulanan (TER) dihitung per lapisan gaji, sementara pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 atas PKP — plus THR/bonus yang menambah bruto akhir tahun. Bulan Desember adalah rekonsiliasinya.
Tidak. Itu penghasilan final (sewa properti 10%, dividen 10% sejak UU HPP) yang dilaporkan terpisah — kalkulator ini hanya untuk penghasilan bruto karyawan yang dipotong PPh 21.
Masukkan totalnya ke kolom 'Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar'. Itu kredit pajak yang mengurangi kurang bayar (atau menambah lebih bayar) saat kamu lapor SPT.
Didukung oleh duid.tech — Estimasi SPT Tahunan (PPh 21 Karyawan)