Data terverifikasi. Dasar hukum: PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Lampiran I); UU 36/2008 Pasal 14; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Terutang Setahun (NPPN)
Rp30.900.000
Dengan norma 50%, penghasilan netomu Rp300.000.000 dari omzet Rp600.000.000. Setelah dikurangi PTKP TK/0, PPh terutang setahun = Rp30.900.000 — beban efektif 5,15% dari omzet, atau ±Rp2.575.000 per bulan bila dicicil sebagai PPh Pasal 25. Ingat: NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final — potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Dengan norma 0.5% + PTKP Rp54.000.000, PPh setahunmu Rp30.900.000 — cuma 5,1% dari omzet. Tanpa NPPN (pembukuan dengan biaya aktual 20%), beban efektifnya bisa sekitar 2× lipat — selisih yang sah kamu hemat cuma karena memilih metode hitung yang tepat.
| + Omzet bruto tahunan | Rp600.000.000 | 100,0% |
| Penghasilan neto (50% × omzet) | Rp300.000.000 | |
| − PTKP TK/0 | Rp54.000.000 | 9,0% |
| PKP | Rp246.000.000 | |
| PPh Pasal 17 terutang setahun | Rp30.900.000 | 5,1% |
| Omzet − PPh (sebelum biaya hidup) | Rp569.100.000 | |
| Angsuran PPh 25 per bulan | Rp2.575.000 |
+ Omzet bruto tahunan
Rp600.000.000
Penghasilan neto (50% × omzet)
Rp300.000.000
− PTKP TK/0
Rp54.000.000
PKP
Rp246.000.000
PPh Pasal 17 terutang setahun
Rp30.900.000
Omzet − PPh (sebelum biaya hidup)
Rp569.100.000
Angsuran PPh 25 per bulan
Rp2.575.000
Penghasilan Neto = Omzet Tahunan × Norma Profesi (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1) PKP = max(0, Penghasilan Neto − PTKP) PPh Terutang = Σ (tarif Pasal 17 × lapis PKP) Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + pemberitahuan ke DJP ≤ 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 1–2) PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh
Tidak. Syarat mutlak NPPN adalah omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun (PER-17/PJ/2015 Pasal 1). Di atas itu kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual. Kalkulator ini akan menolak menghitung dan menjelaskannya.
Untuk sebagian besar profesi freelance ya. Pengecualiannya: pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi (50% di luarnya) dan penerjemah 32%/31%/29% mengikuti kelompok wilayah.
Ya. Kamu wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 2). Tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Bukan. NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto. PPh-nya tetap progresif Pasal 17, dan potongan PPh 21/23 yang dipotong klien bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
Batas Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas (gaji karyawan tidak ikut). Untuk PPh-nya, penghasilan neto dari freelance digabung dengan penghasilan neto dari gaji sebelum dikurangi PTKP — kalkulator ini hanya menghitung bagian freelance-nya.
Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% (bukan 50%). Pilih profesi terdekat lalu isi kolom Norma Kustom sesuai wilayahmu.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pajak Freelancer (NPPN)