Masukkan Data Kamu

Profesi / Jenis Pekerjaan BebasMenentukan norma baku dari tabel NPPN resmi. Jurnalis berita independen tidak ada di daftar — pakai "Penulis / pengarang" lalu timpa dengan Norma Kustom 35%/32,5%/31,5%.
Kelompok Wilayah UsahaNorma NPPN dikelompokkan per wilayah (PER-17/PJ/2015 Pasal 4). Sebagian besar profesi freelance normanya sama di semua wilayah; pengacara dan penerjemah berbeda.
Norma Kustom (%) (%)Kosongkan (0) untuk memakai norma baku profesimu dari tabel resmi. Isi bila KLU profesimu berbeda — mis. jurnalis berita independen 35% (wilayah A).
Omzet Bruto Tahunan
Terbilang: enam ratus juta rupiahTotal penghasilan bruto dari pekerjaan bebas selama 1 tahun pajak. NPPN hanya berlaku bila di bawah Rp4,8 miliar.
Status PernikahanMenentukan PTKP yang mengurangkan penghasilan neto sebelum tarif progresif.
Jumlah Tanggungan KeluargaAnak / orang tua yang kamu tanggung (maks 3) — menaikkan PTKP.

Otomatis masuk kategori PTKP TK/0 — bebas pajak hingga Rp54 jt/tahun, TER Kategori A.

Contoh Cepat

PPh Terutang Setahun (NPPN)

Rp30.900.000

Dengan norma 50%, penghasilan netomu Rp300.000.000 dari omzet Rp600.000.000. Setelah dikurangi PTKP TK/0, PPh terutang setahun = Rp30.900.000 — beban efektif 5,15% dari omzet, atau ±Rp2.575.000 per bulan bila dicicil sebagai PPh Pasal 25. Ingat: NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final — potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Dengan norma 0.5% + PTKP Rp54.000.000, PPh setahunmu Rp30.900.000 — cuma 5,1% dari omzet. Tanpa NPPN (pembukuan dengan biaya aktual 20%), beban efektifnya bisa sekitar 2× lipat — selisih yang sah kamu hemat cuma karena memilih metode hitung yang tepat.

Hasil Hitungan

+ Omzet bruto tahunan

Rp600.000.000

Penghasilan neto (50% × omzet)

Rp300.000.000

− PTKP TK/0

Rp54.000.000

PKP

Rp246.000.000

PPh Pasal 17 terutang setahun

Rp30.900.000

Omzet − PPh (sebelum biaya hidup)

Rp569.100.000

Angsuran PPh 25 per bulan

Rp2.575.000

Omzet bruto tahunanPTKP TK/0
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Penghasilan Neto = Omzet Tahunan × Norma Profesi (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1) PKP = max(0, Penghasilan Neto − PTKP) PPh Terutang = Σ (tarif Pasal 17 × lapis PKP) Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + pemberitahuan ke DJP ≤ 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 1–2) PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh

  1. Norma efektif = norma baku Dokter (praktik umum/spesialis/gigi) (KLU 86201/86202/86203, wilayah A) = 50,00%
  2. Penghasilan neto = Rp600.000.000 × 50,00% = Rp300.000.000 (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1)
  3. PKP = max(0, Rp300.000.000 − Rp54.000.000 (PTKP TK/0)) = Rp246.000.000 (dibulatkan ke ribuan ke bawah)
  4. PPh Pasal 17 setahun = 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp186.000.000 = Rp30.900.000
  5. Beban pajak efektif = Rp30.900.000 ÷ Rp600.000.000 = 5,15% dari omzet
  6. Angsuran PPh Pasal 25 ≈ Rp30.900.000 ÷ 12 = Rp2.575.000/bulan (disetor sendiri)
Asumsi & Batasan
  • Persentase norma per profesi dan wilayah dibaca dari data referensi norma-nppn.json yang disalin dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 (arsip PDF resmi stats.pajak.go.id, diverifikasi 2026-10-18) — bukan angka karangan.
  • Penerjemah tidak punya KLU khusus dalam tabel resmi, sehingga memakai KLU tangkapan 74909 (Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya): 32%/31%/29%. Konfirmasi KLU ke KPP atau konsultan pajak sebelum lapor SPT.
  • Opsi "Penulis / pengarang" memakai KLU 90002 (50%). Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% — gunakan kolom Norma Kustom bila profesimu jurnalis.
  • NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final. PPh tetap progresif Pasal 17 dan potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
  • Omzet < Rp4,8 miliar per tahun adalah syarat mutlak (akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas, bukan per klien). Kalkulator menolak menghitung bila batas terlampaui.
  • Kalkulator hanya menghitung bagian penghasilan dari pekerjaan bebas — penghasilan lain (gaji karyawan, usaha kena PPh final) tidak termasuk dan dihitung terpisah.
  • Kewajiban memberitahukan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak tidak dicek oleh kalkulator — pastikan kamu sudah melakukannya.

Pertanyaan Umum

Omzet saya Rp5 miliar — masih bisa pakai NPPN?

Tidak. Syarat mutlak NPPN adalah omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun (PER-17/PJ/2015 Pasal 1). Di atas itu kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual. Kalkulator ini akan menolak menghitung dan menjelaskannya.

Apakah norma 50% berlaku di semua daerah?

Untuk sebagian besar profesi freelance ya. Pengecualiannya: pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi (50% di luarnya) dan penerjemah 32%/31%/29% mengikuti kelompok wilayah.

Apakah harus lapor ke DJP kalau mau pakai NPPN?

Ya. Kamu wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 2). Tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Apakah NPPN itu pajak final seperti PPh UMKM 0,5%?

Bukan. NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto. PPh-nya tetap progresif Pasal 17, dan potongan PPh 21/23 yang dipotong klien bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.

Saya karyawan yang juga freelance — omzetnya digabung?

Batas Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas (gaji karyawan tidak ikut). Untuk PPh-nya, penghasilan neto dari freelance digabung dengan penghasilan neto dari gaji sebelum dikurangi PTKP — kalkulator ini hanya menghitung bagian freelance-nya.

Profesi saya jurnalis — kenapa tidak ada di daftar?

Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% (bukan 50%). Pilih profesi terdekat lalu isi kolom Norma Kustom sesuai wilayahmu.

Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pajak Freelancer (NPPN)