Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final penjualan tanah/bangunan 2,5%) & UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) · diverifikasi 2026-10-18
Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)
Rp71.000.000
Dari harga Rp1.000.000.000, penjual membayar PPh Rp25.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp46.000.000 — total pajak transaksi Rp71.000.000.
| Harga transaksi (deal) | Rp1.000.000.000 | |
| + PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) | Rp25.000.000 | 100,0% |
| + BPHTB pembeli 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000) | Rp46.000.000 | 184,0% |
| Total pajak transaksi | Rp71.000.000 | 284,0% |
Harga transaksi (deal)
Rp1.000.000.000
+ PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016)
Rp25.000.000
+ BPHTB pembeli 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000)
Rp46.000.000
Total pajak transaksi
Rp71.000.000
PPh penjual (final) = 2,5% × Harga Transaksi NPOP Kena Pajak = maks(Harga Transaksi − NPOPTKP, 0) BPHTB pembeli = 5% × NPOP Kena Pajak (Rp0 bila harga ≤ NPOPTKP) Total pajak transaksi = PPh penjual + BPHTB pembeli
Penjual bayar PPh final 2,5% = Rp25 juta. Pembeli bayar BPHTB 5% × (Rp1 M − NPOPTKP Rp80 jt) = Rp46 juta. Total pajak transaksi Rp71 juta.
Tidak — BPHTB-nya Rp0 karena NPOP kena pajak = maks(harga − NPOPTKP, 0). Penjual tetap kena PPh final 2,5% dari harga transaksi.
PPh final 2,5% ditanggung penjual; BPHTB 5% ditanggung pembeli. Keduanya wajib lunas sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.
Tiap daerah menetapkan sendiri, umumnya Rp80–100 juta (minimal Rp60 juta menurut UU HKPD). Cek Perda/Perkada atau tanya Bapenda setempat, lalu ubah angkanya di kalkulator ini.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)