Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) Pasal 83 & 191; Perda Prov. DKJ No. 1 Tahun 2024; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 76 Tahun 2020 (PNBP Polri); PMK No. 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ) · diverifikasi 2026-10-18
Total Pajak Kendaraan Tahunan
Rp3.143.000
Pajak kendaraan tahunanmu adalah Rp3.143.000: PKB Rp3.000.000 (2,00% × NJKB Rp150.000.000, kepemilikan ke-1 DKI Jakarta (contoh default)) ditambah SWDKLLJ Rp143.000. Angka ini memakai contoh tarif DKI Jakarta (progresif 2,00% untuk kepemilikan ke-1). Kalau kendaraanmu terdaftar di provinsi lain, pilih "Lainnya — tarif kustom" dan isi tarif sesuai Perda daerahmu, karena tarif tiap provinsi berbeda-beda.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Pajak kendaraan tahunanmu Rp3.143.000: PKB Rp3.000.000 + opsen Rp0 + SWDKLLJ Rp143.000. Tarif default = contoh DKI — tiap provinsi punya Perda sendiri, cek Samsat daerahmu.
| + PKB (2,00% × NJKB, kepemilikan ke-1) | Rp3.000.000 | 100,0% |
| + Opsen PKB (tidak dipungut di Jakarta) | Rp0 | 0,0% |
| + SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp143.000 | 4,8% |
| Total pajak tahunan | Rp3.143.000 | 104,8% |
+ PKB (2,00% × NJKB, kepemilikan ke-1)
Rp3.000.000
+ Opsen PKB (tidak dipungut di Jakarta)
Rp0
+ SWDKLLJ (Jasa Raharja)
Rp143.000
Total pajak tahunan
Rp3.143.000
PKB = Tarif Progresif × NJKB Opsen PKB = 66% × PKB (UU 1/2022, berlaku 5 Jan 2025; TIDAK dipungut di Jakarta) Total Tahunan = PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ (+ Admin STNK & TNKB bila perpanjangan 5 tahunan)
PKB 2% × Rp150 juta = Rp3.000.000, plus SWDKLLJ Rp143.000 = Rp3.143.000. Jakarta tidak memungut opsen PKB, dan biaya admin STNK/TNKB hanya dibayar saat perpanjangan 5 tahunan.
Opsen adalah pungutan kabupaten/kota atas PKB provinsi (UU 1/2022). Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi tidak punya kabupaten/kota otonom, jadi tidak memungutnya — dikonfirmasi Kepala Bapenda Prov. DKJ Januari 2025. Di provinsi lain, opsen umumnya 66% dari PKB sejak 5 Januari 2025.
Tidak. Opsen dihitung 66% dari pokok PKB, tetapi tarif pokok PKB disesuaikan turun oleh daerah saat skema opsen mulai berlaku, sehingga total yang dibayar tidak melonjak 66% (pernyataan DJPK Kemenkeu).
PKB 2% × Rp11,9 juta = Rp238.000, plus SWDKLLJ Rp35.000 = Rp273.000 per tahun. Untuk motor kedua (3%), PKB-nya Rp357.000 + SWDKLLJ Rp35.000 = Rp392.000.
Hanya saat penerbitan/perpanjangan dokumen — misalnya STNK 5 tahunan sekaligus ganti pelat nomor. Motor: STNK Rp100.000 + TNKB Rp60.000; mobil: STNK Rp200.000 + TNKB Rp100.000 (PP 76/2020). Pajak tahunan rutin hanya PKB (+ opsen di luar Jakarta) + SWDKLLJ.
Tidak. Default-nya contoh DKI Jakarta (2%–6% progresif). Setiap provinsi menetapkan tarif sendiri lewat Perda — pilih opsi 'Lainnya — tarif kustom' dan isi sesuai Samsat daerahmu. Kalkulator ini tidak menebak tarif provinsimu.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pajak Kendaraan Tahunan (PKB, Opsen & SWDKLLJ)