Data terverifikasi. Dasar hukum: PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025) · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Nilai Penjualan Kripto
Terbilang: lima puluh juta rupiah
Jenis Bursa

Contoh Cepat

PPh Final Penjualan Kripto

Rp105.000

Jual Rp50.000.000 di bursa domestik kena PPh final Rp105.000 (0,21%). Total bersih setelah pajak & fee: Rp49.790.000.

Hasil Hitungan

+ Nilai penjualan

Rp50.000.000

− PPh final 0,21%

Rp105.000

PPN (dihapus PMK 50/2025)

Rp0

− Fee trading bursa

Rp105.000

Diterima bersih

Rp49.790.000

Nilai penjualanPPh final 0,21%Fee trading bursa
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh Final = Nilai Transaksi Penjualan × Tarif Tarif: 0,21% (bursa domestik terdaftar OJK) · 1% (bursa luar negeri / tidak terdaftar) PPN atas penyerahan aset kripto: DIHAPUS oleh PMK 50/2025 (sebelumnya 0,11% di era PMK 68/2022).

  1. Tarif PMK 50/2025 untuk bursa domestik terdaftar = 0,21%
  2. PPh final = Rp50.000.000 × 0,21% = Rp105.000
  3. PPN = Rp0 (dihapus PMK 50/2025)
  4. Diterima bersih = Rp50.000.000 − pajak Rp105.000 − fee bursa Rp105.000 = Rp49.790.000
Asumsi & Batasan
  • Pajak dipungut atas PENJUALAN (penyerahan kripto), bukan atas keuntungan — menjual rugi pun tetap dipungut dari nilai transaksi.
  • Untuk bursa luar negeri, PPh 1% disetor sendiri / dilaporkan dalam SPT karena tidak ada pemungut domestik.
  • Mining & staking reward adalah objek penghasilan tersendiri (tarif umum saat dijual/diperoleh) — tidak dicakup di sini.

Pertanyaan Umum

Jual BTC Rp50 juta di bursa lokal kena pajak berapa?

0,21% × Rp50 jt = Rp105.000, dipotong otomatis oleh bursa. Tidak ada lagi PPN 0,11% sejak PMK 50/2025.

Jual di Binance kena berapa?

Tarif PPh final 1% dari nilai penjualan dan wajib disetor/dilaporkan sendiri di SPT Tahunan sebagai PPh final aset kripto luar negeri.

Apakah pajak kripto dihitung dari profit?

Bukan. Dari nilai transaksi penjualan (gross), terlepas dari untung atau rugi.

Sumber lama bilang ada PPN 0,11% dan tarif 0,1% — mana yang benar?

Itu aturan lama PMK 68/2022. Sejak 1 Agustus 2025 berlaku PMK 50/2025: PPN dihapus, PPh final menjadi 0,21% (domestik) / 1% (luar).

Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025)