Data terverifikasi. Dasar hukum: POJK 77/POJK.01/2016 jo. POJK 10/POJK.05/2022 (LPBBTI); SEOJK 19/SEOJK.05/2023 (di registri OJK tercatat sebagai 19/SEOJK.06/2023). Batas maksimum manfaat ekonomi disesuaikan via Siaran Pers OJK SP-214/GKPB/OJK/XII/2024, berlaku 1 Januari 2025 (konsumtif ≤6 bln: 0,3%/hari; >6 bln: 0,2%/hari; produktif mikro & ultra mikro ≤6 bln: 0,275%/hari; >6 bln: 0,1%/hari; produktif kecil & menengah: 0,1%/hari). · diverifikasi 2026-10-19
Total yang Harus Dibayar
Rp5.450.000
Biaya harian 0,30% masih dalam batas maksimum legal 0,30% per hari. Total bayar tepat waktu Rp5.450.000 — manfaat ekonomi Rp450.000 atau 9,00% dari pokok dalam 30 hari. Bayar tepat waktu agar tidak kena denda keterlambatan.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Total biaya pinjaman ini mencapai 9,0% dari pokok hanya dalam 30 hari.
| Pokok pinjaman | Rp5.000.000 | |
| + Manfaat ekonomi (bunga+biaya 0,30%/hari × 30 hari = 9,00% dari pokok) | Rp450.000 | 100,0% |
| Total yang harus dibayar | Rp5.450.000 | 1211,1% |
Pokok pinjaman
Rp5.000.000
+ Manfaat ekonomi (bunga+biaya 0,30%/hari × 30 hari = 9,00% dari pokok)
Rp450.000
Total yang harus dibayar
Rp5.450.000
Manfaat ekonomi (bunga + seluruh biaya) = pokok × biaya harian × tenor hari Total bayar tepat waktu = pokok + manfaat ekonomi Denda = pokok × denda harian × hari keterlambatan Total bayar telat = total tepat waktu + denda Batas legal harian (auto dari jenis pendanaan + tenor): konsumtif 0,3% (≤180 hari) / 0,2% (>180 hari); produktif mikro & ultra mikro 0,275% / 0,1%; produktif kecil & menengah 0,1% Peringatan bila: biaya harian penawaran > batas legal
Yang dibatasi OJK adalah 'manfaat ekonomi' (bunga + seluruh biaya harian, di luar denda/materai/pajak), per hari kalender dari nilai pendanaan. Berlaku 1 Januari 2025 (via SP-214/GKPB/OJK/XII/2024): konsumtif tenor ≤6 bulan 0,3%/hari, >6 bulan 0,2%/hari; produktif mikro & ultra mikro ≤6 bulan 0,275%/hari, >6 bulan 0,1%/hari; produktif kecil & menengah 0,1%/hari. OJK bisa mengevaluasi ulang batas ini sewaktu-waktu.
Pinjol legal: terdaftar/berizin OJK (cek daftar resmi di ojk.go.id → IKNB → Fintech/P2P Lending atau hubungi Kontak OJK 157), mencantumkan biaya dan denda secara transparan di perjanjian, serta menaati batas manfaat ekonomi OJK. Pinjol ilegal: tidak ada di daftar OJK, bunga/denda bisa jauh di atas batas, penagihan intimidatif dan menyebar data pribadimu. Jangan pernah meminjam dari pinjol ilegal — laporkan ke SWI (Satgas Waspada Investasi).
Tidak. Menurut SEOJK, batas maksimum manfaat ekonomi tidak mencakup denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak — denda diatur terpisah. Karena itu skenario telat bayar di kalkulator ini memisahkan denda dari manfaat ekonomi.
Karena dihitung dari pokok setiap hari: 0,3% × 30 hari = 9% dari pokok dalam sebulan saja. Pinjaman Rp5 juta tenor 30 hari dengan 0,3%/hari berarti total biaya Rp450 ribu — 9% dari pokok. Itu batas maksimum legal, bukan tarif yang murah.
Platform berizin OJK yang mengenakan biaya melebihi batas SEOJK melanggar aturan — simpan bukti perjanjian dan tagihan, lalu laporkan ke OJK (Kontak 157) atau AFPI. Bila platformnya tidak berizin OJK sama sekali, itu pinjol ilegal: laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan jangan bayar bunga liar yang melanggar hukum.
Tidak — ini alat edukasi dan simulasi, bukan nasihat hukum. Untuk sengketa, konsultasikan perjanjian pendanaanmu dengan OJK atau penasihat hukum.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Pinjaman Online Legal (P2P Lending OJK)