Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 58 Tahun 2023 & PMK 168/2023 · diverifikasi 2026-10-18
Potongan PPh 21 Bulan Ini (TER)
Rp200.000
Dengan bruto Rp10.000.000 dan status TK/0 (Kategori A, TER 2,00%), potongan bulan ini Rp200.000.
| + Penghasilan bruto bulanan | Rp10.000.000 | 100,0% |
| − PPh 21 TER 2,00% | Rp200.000 | 2,0% |
| Sisa setelah PPh 21 (sebelum BPJS) | Rp9.800.000 | 98,0% |
+ Penghasilan bruto bulanan
Rp10.000.000
− PPh 21 TER 2,00%
Rp200.000
Sisa setelah PPh 21 (sebelum BPJS)
Rp9.800.000
Jan–Nov: PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × TER (Kategori A/B/C sesuai status PTKP) Desember: PPh 21 Setahun (Pasal 17) − Σ PPh 21 Jan–Nov yang telah dipotong Pasal 17: PKP = Bruto Setahun − Biaya Jabatan (5%, maks Rp6 jt/th) − Iuran − PTKP; PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh, lalu dikenai tarif progresif 5%–35%.
Karena Desember adalah rekonsiliasi: total PPh setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi seluruh potongan TER Januari–November. Selisihnya dipotong (atau dikembalikan) di Desember.
Kategori A, lapisan Rp9.650.001–10.050.000 → TER 2%, jadi Rp200.000/bulan. Ini contoh resmi di materi PMK 168/2023.
Tidak. TER hanya metode pemotongan bulanan; total setahun tetap mengikuti Pasal 17 setelah rekonsiliasi Desember.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator PPh 21 TER Karyawan Tetap