Data terverifikasi. Dasar hukum: Permenaker No. 6 Tahun 2016 (THR) & PMK 168/2023 (pajak THR) · diverifikasi 2026-10-18
THR Bersih Diterima (setelah tambahan pajak bulan itu)
Rp8.400.000
THR bruto Rp10.000.000; di bulan pencairan total pajak naik Rp1.600.000, sehingga tambahan bersih yang kamu terima dari THR adalah Rp8.400.000.
| + THR bruto | Rp10.000.000 | 100,0% |
| − Tambahan PPh 21 bulan pencairan | Rp1.600.000 | 16,0% |
| THR bersih (tambahan penerimaan) | Rp8.400.000 | 84,0% |
| Total pajak bulan itu (gaji + THR) | Rp1.800.000 |
+ THR bruto
Rp10.000.000
− Tambahan PPh 21 bulan pencairan
Rp1.600.000
THR bersih (tambahan penerimaan)
Rp8.400.000
Total pajak bulan itu (gaji + THR)
Rp1.800.000
THR = Upah 1 Bulan (masa kerja ≥ 12 bulan) atau (Masa Kerja Bulan ÷ 12) × Upah 1 Bulan (1–11 bulan) Tambahan PPh 21 bulan THR = TER(Gaji + THR) × (Gaji + THR) − TER(Gaji) × Gaji (Di bulan pencairan, gaji + THR digabung lalu dikenai TER bulan itu.)
Prorata: 6/12 × upah sebulan. Upah Rp10 juta → THR Rp5 juta sebelum pajak.
Karena gaji + THR digabung dalam satu bulan sehingga lapisan TER naik. Kelebihannya akan direkonsiliasi di Desember lewat Pasal 17, jadi total pajak setahun tidak berubah hanya karena THR.
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016).
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator THR & Pajaknya