Data terverifikasi. Dasar hukum: QS An-Nisa: 11–12; Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Buku II Bab III: Pasal 176 (bagian anak), Pasal 177 (bagian ayah), Pasal 178 (bagian ibu), Pasal 179 (bagian duda/suami), Pasal 180 (bagian janda/istri) · diverifikasi 2026-10-19
Total Harta Terbagi
Rp1.200.000.000
Dari harta Rp1.200.000.000, Suami Rp300.000.000 (1/4), Anak laki-laki Rp600.000.000 (sisa (asabah, 2:1)) dan Anak perempuan Rp300.000.000 (sisa (asabah, 2:1)). Total terbagi Rp1.200.000.000 dari Rp1.200.000.000.
| + Suami (1/4) | Rp300.000.000 | 100,0% |
| + Anak laki-laki (sisa (asabah, 2:1)) | Rp600.000.000 | 200,0% |
| + Anak perempuan (sisa (asabah, 2:1)) | Rp300.000.000 | 100,0% |
| Total terbagi | Rp1.200.000.000 | 400,0% |
+ Suami (1/4)
Rp300.000.000
+ Anak laki-laki (sisa (asabah, 2:1))
Rp600.000.000
+ Anak perempuan (sisa (asabah, 2:1))
Rp300.000.000
Total terbagi
Rp1.200.000.000
Bagian pasti (fardh), dihitung dalam satuan 1/24 agar eksak: Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (ada anak) Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (ada anak) Ayah: 1/6 bila ada anak, ditambah sisa sebagai asabah bila tidak ada anak laki-laki; murni asabah (sisa) bila tanpa anak Ibu: 1/6 bila ada anak, 1/3 bila tanpa anak Anak perempuan: 1/2 bila tunggal, 2/3 bila dua orang atau lebih (tanpa anak laki-laki) Anak laki-laki: asabah (menerima sisa); bila bersama anak perempuan, sisa dibagi dengan nisbah 2:1 Kasus 'awl (jumlah bagian pasti > 1): tiap bagian dikecilkan proporsional (pembagi = jumlah pembilang) Kasus radd (sisa tanpa penerima asabah): tidak dibagi otomatis, ditampilkan sebagai sisa
Kalkulator ini menghitung sesuai QS An-Nisa: 11-12 dan KHI Pasal 176-180, tetapi hasilnya adalah ilustrasi — bukan penetapan hukum. Untuk pembagian yang mengikat secara hukum, ajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, terutama bila ada sengketa, wasiat, utang pewaris, atau ahli waris di luar yang dimodelkan (mis. saudara kandung).
'Awl terjadi bila jumlah seluruh bagian pasti melebihi 100% harta, misalnya suami + 2 anak perempuan + ayah + ibu = 30/24 bagian. Kalkulator menanganinya otomatis dengan mengecilkan tiap bagian secara proporsional. Radd adalah kebalikannya: ada sisa harta tetapi tidak ada penerima asabah (mis. hanya istri + ibu + anak perempuan). Sisa radd tidak dibagi otomatis oleh kalkulator — penyelesaiannya lewat musyawarah keluarga atau penetapan Pengadilan Agama.
Itu ketentuan QS An-Nisa: 11 yang diadopsi KHI Pasal 176: bila anak laki-laki dan perempuan mewarisi bersama, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam fikih, nisbah ini dikaitkan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki.
Utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta) harus diselesaikan lebih dulu sebelum harta dibagi — ini urutan yang diatur KHI Pasal 175. Masukkan ke kalkulator hanya harta bersih yang tersisa setelah ketiganya beres.
Kalkulator ini hanya memodelkan ahli waris utama: pasangan, anak, ayah, dan ibu. Saudara kandung baru berhak mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah (kondisi kalalah, KHI Pasal 181-182) — skenario itu belum dimodelkan di sini.
Boleh, selama semua ahli waris dewasa dan sepakat secara sukarela setelah mengetahui hak masing-masing menurut faraid (musyawarah/sulh). Justru itu alasan kalkulator ini menampilkan hak tiap pihak dulu — kesepakatan yang sah berangkat dari angka yang benar.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Waris Faraid