Masukkan Data Kamu

Total Harta Warisan (Rp)
Terbilang: satu miliar dua ratus juta rupiahTotal harta bersih pewaris dalam rupiah: sudah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat.
Jumlah Anak Laki-lakiAnak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup.
Jumlah Anak PerempuanAnak perempuan kandung pewaris yang masih hidup.
Pasangan yang DitinggalkanSuami yang ditinggalkan bila pewaris perempuan, istri yang ditinggalkan bila pewaris laki-laki.
Ayah Masih HidupApakah ayah kandung pewaris masih hidup saat pewaris wafat.
Ibu Masih HidupApakah ibu kandung pewaris masih hidup saat pewaris wafat.

Contoh Cepat

Total Harta Terbagi

Rp1.200.000.000

Dari harta Rp1.200.000.000, Suami Rp300.000.000 (1/4), Anak laki-laki Rp600.000.000 (sisa (asabah, 2:1)) dan Anak perempuan Rp300.000.000 (sisa (asabah, 2:1)). Total terbagi Rp1.200.000.000 dari Rp1.200.000.000.

Hasil Hitungan

+ Suami (1/4)

Rp300.000.000

+ Anak laki-laki (sisa (asabah, 2:1))

Rp600.000.000

+ Anak perempuan (sisa (asabah, 2:1))

Rp300.000.000

Total terbagi

Rp1.200.000.000

Suami (1/4)Anak laki-laki (sisa (asabah, 2:1))Anak perempuan (sisa (asabah, 2:1))
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Bagian pasti (fardh), dihitung dalam satuan 1/24 agar eksak: Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (ada anak) Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (ada anak) Ayah: 1/6 bila ada anak, ditambah sisa sebagai asabah bila tidak ada anak laki-laki; murni asabah (sisa) bila tanpa anak Ibu: 1/6 bila ada anak, 1/3 bila tanpa anak Anak perempuan: 1/2 bila tunggal, 2/3 bila dua orang atau lebih (tanpa anak laki-laki) Anak laki-laki: asabah (menerima sisa); bila bersama anak perempuan, sisa dibagi dengan nisbah 2:1 Kasus 'awl (jumlah bagian pasti > 1): tiap bagian dikecilkan proporsional (pembagi = jumlah pembilang) Kasus radd (sisa tanpa penerima asabah): tidak dibagi otomatis, ditampilkan sebagai sisa

  1. Harta warisan bersih = Rp1.200.000.000
  2. Suami: 1/4 × Rp1.200.000.000 = Rp300.000.000 (pewaris meninggalkan anak (KHI 179))
  3. Sisa = 18/24 × Rp1.200.000.000 = Rp900.000.000 → dibagi asabah 2:1: tiap anak laki-laki Rp600.000.000, tiap anak perempuan Rp300.000.000
  4. Validasi: Rp300.000.000 + Rp600.000.000 + Rp300.000.000 = Rp1.200.000.000 = 100% harta.
Asumsi & Batasan
  • Hasil kalkulator ini adalah ilustrasi perhitungan, bukan penetapan hukum — tidak menggantikan putusan Pengadilan Agama.
  • Harta yang dimasukkan dianggap harta bersih: utang pewaris, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta) dianggap sudah diselesaikan lebih dulu, sesuai KHI Pasal 175.
  • Hanya memodelkan ahli waris: suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu. Saudara kandung, kakek-nenek, cucu, dan ahli waris lain tidak dimodelkan, padahal mereka bisa berhak dalam kondisi tertentu (mis. kalalah: tanpa anak dan tanpa ayah).
  • Kasus 'awl (total bagian pasti melebihi 100% harta) ditangani otomatis: setiap bagian dikecilkan secara proporsional.
  • Kasus radd (ada sisa harta tetapi tidak ada penerima asabah, mis. hanya ada anak perempuan dan ibu) TIDAK dibagi otomatis — sisa ditampilkan terpisah dan penyelesaiannya butuh musyawarah keluarga atau penetapan Pengadilan Agama.
  • Aturan khusus KHI Pasal 178 ayat (2) — ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian janda/duda bila bersama-sama dengan ayah — tidak dimodelkan; dipakai aturan umum ibu 1/3 dari seluruh harta bila tanpa anak.
  • Bila pewaris tidak meninggalkan anak, ayah diperlakukan sebagai asabah (menerima sisa) mengikuti kaidah fikih klasik; redaksi harfiah KHI Pasal 177 yang menyebut ayah 1/3 dalam kondisi ini dapat berbeda penafsirannya — konsultasikan ke Pengadilan Agama untuk kasus sejenis.

Pertanyaan Umum

Apakah hasil kalkulator ini sah secara hukum?

Kalkulator ini menghitung sesuai QS An-Nisa: 11-12 dan KHI Pasal 176-180, tetapi hasilnya adalah ilustrasi — bukan penetapan hukum. Untuk pembagian yang mengikat secara hukum, ajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, terutama bila ada sengketa, wasiat, utang pewaris, atau ahli waris di luar yang dimodelkan (mis. saudara kandung).

Apa itu 'awl dan radd?

'Awl terjadi bila jumlah seluruh bagian pasti melebihi 100% harta, misalnya suami + 2 anak perempuan + ayah + ibu = 30/24 bagian. Kalkulator menanganinya otomatis dengan mengecilkan tiap bagian secara proporsional. Radd adalah kebalikannya: ada sisa harta tetapi tidak ada penerima asabah (mis. hanya istri + ibu + anak perempuan). Sisa radd tidak dibagi otomatis oleh kalkulator — penyelesaiannya lewat musyawarah keluarga atau penetapan Pengadilan Agama.

Kenapa anak laki-laki dapat dua kali lipat anak perempuan?

Itu ketentuan QS An-Nisa: 11 yang diadopsi KHI Pasal 176: bila anak laki-laki dan perempuan mewarisi bersama, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam fikih, nisbah ini dikaitkan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki.

Bagaimana bila pewaris masih punya utang atau meninggalkan wasiat?

Utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta) harus diselesaikan lebih dulu sebelum harta dibagi — ini urutan yang diatur KHI Pasal 175. Masukkan ke kalkulator hanya harta bersih yang tersisa setelah ketiganya beres.

Kenapa saudara kandung tidak ikut dihitung?

Kalkulator ini hanya memodelkan ahli waris utama: pasangan, anak, ayah, dan ibu. Saudara kandung baru berhak mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah (kondisi kalalah, KHI Pasal 181-182) — skenario itu belum dimodelkan di sini.

Bolehkah ahli waris sepakat membagi dengan cara lain?

Boleh, selama semua ahli waris dewasa dan sepakat secara sukarela setelah mengetahui hak masing-masing menurut faraid (musyawarah/sulh). Justru itu alasan kalkulator ini menampilkan hak tiap pihak dulu — kesepakatan yang sah berangkat dari angka yang benar.

Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Waris Faraid