Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)
Ubah nilai valuta asing ke Rupiah memakai Kurs Menteri Keuangan — kurs resmi mingguan DJP untuk SPT dan pelunasan pajak, bukan kurs bank atau money changer.
⚡ JAWABAN CEPAT
Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK): Ubah nilai valuta asing ke Rupiah memakai Kurs Menteri Keuangan — kurs resmi mingguan DJP untuk SPT dan pelunasan pajak, bukan kurs bank atau money changer.
Contoh hitungan (input default): Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
Punya penghasilan, invoice, atau dividen dalam dolar? Untuk urusan pajak Indonesia, nilai rupiahnya tidak boleh pakai kurs Google, kurs bank, atau kurs money changer — yang berlaku adalah Kurs Menteri Keuangan (kurs pajak DJP), yang ditetapkan tiap minggu dan menjadi dasar penghitungan serta pelunasan PPh, PPN, bea masuk, dan bea keluar. Kalkulator ini mengalikan jumlah valuta asingmu dengan kurs pajak per 1 unit valas itu. Cara pakainya: pilih mata uang, isi jumlah valasnya, dan isi kurs pajak yang berlaku pada MINGGU TRANSAKSIMU — kolom kurs sudah terisi angka KMK terbaru yang diverifikasi dari pajak.go.id, tapi karena kurs berubah setiap minggu, kamu wajib cek ulang di pajak.go.id bila transaksimu di luar minggu tersebut. Perhatian khusus untuk yen Jepang: KMK mengutip kurs JPY per 100 yen, sedangkan kalkulator ini menghitung per 1 unit yen (sudah dibagi 100), jadi angka kurs yang kamu isi untuk JPY jauh lebih kecil dari yang tertulis di KMK.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Kurs Menteri Keuangan ditetapkan mingguan untuk keperluan perpajakan (DJP) — menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, PPN & PPnBM, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam valuta asing. Angka default kalkulator ini adalah KMK 49/MK/EF.2/2026 (berlaku 14–20 Oktober 2026), dibaca LANGSUNG dari halaman resmi pajak.go.id pada 19 Oktober 2026 — status TERVERIFIKASI. Perhatian: setelah periode berlaku berakhir, angka ini BASI dan wajib diganti dengan KMK minggu transaksimu. · diverifikasi 2026-10-19
Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
1.000,00 USD = Rp17.897.000 memakai kurs PAJAK Rp17.897,00 per 1 USD. Ini BUKAN kurs jual/beli bank atau money changer — untuk SPT/pelunasan pajak, yang sah adalah Kurs Menteri Keuangan minggu transaksi. Kurs KMK berubah tiap minggu (default di atas dari KMK 49/MK/EF.2/2026, berlaku 14–20 Okt 2026); wajib cek ulang di pajak.go.id bila transaksimu di luar minggu itu.
Hasil Hitungan
| Nilai valas (1.000,00 dolar AS (USD)) | Rp1.000 | |
| Kurs pajak (Rp17.897,00 per 1 USD) | Rp17.897 | |
| Nilai dalam Rupiah (kurs pajak) | Rp17.897.000 | 100,0% |
Nilai valas (1.000,00 dolar AS (USD))
Rp1.000
Kurs pajak (Rp17.897,00 per 1 USD)
Rp17.897
Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
nilai IDR = jumlah valas × kurs pajak (per 1 unit valas) kurs balik = 1 ÷ kurs pajak (berapa unit valas untuk 1 IDR)
- Jumlah valas = 1.000,00 USD
- Kurs pajak = Rp17.897,00 per 1 USD
- Nilai IDR = 1.000,00 × Rp17.897,00 = Rp17.897.000
- Kurs balik: 1 IDR = 0,000056 USD
Asumsi & Batasan
- STATUS KURS DEFAULT: angka di kolom kurs pajak adalah KMK 49/MK/EF.2/2026 (ditetapkan 13 Okt 2026, berlaku 14–20 Okt 2026), dibaca LANGSUNG dari halaman resmi pajak.go.id pada 19 Okt 2026 — status TERVERIFIKASI. Kurs KMK BERUBAH SETIAP MINGGU: setelah periode berlaku berakhir angka ini BASI. Wajib ganti dengan KMK yang berlaku pada minggu transaksi/penghasilanmu, dicek di pajak.go.id.
- Ini kurs DASAR PELUNASAN PAJAK, bukan kurs jual/beli bank, money changer, atau kurs pasar. Jangan dipakai untuk menghitung untung-rugi transaksi jual-beli valas.
- Yen Jepang (JPY) dihitung PER 1 UNIT (Rp113,227), sedangkan KMK mengutip JPY per 100 yen (Rp11.322,70) — kalkulator sudah membagi 100. Untuk mata uang lain, kurs KMK dikutip per 1 unit.
- Mengganti pilihan mata uang HANYA mengubah label dan angka referensi — kurs pajak selalu mengikuti angka yang kamu isi di kolom kurs. Bila ragu, salin angka dari tabel KMK resmi.
- Untuk mata uang yang tidak tercantum di KMK, aturan diktum kedua memakai kurs spot harian valas itu terhadap USD dikali kurs USD dalam KMK — skenario itu TIDAK dihitung otomatis di sini; isi kurs hasil hitunganmu secara manual.
- Hasil dikonversi ke rupiah penuh tanpa pembulatan khusus; aturan pembulatan mengikuti ketentuan pelaporan pajak yang berlaku untuk jenis pajakmu.
Pertanyaan Umum
Apa itu Kurs KMK / kurs pajak?
Kurs Menteri Keuangan adalah nilai kurs yang ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan (ditetapkan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri) sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN & PPnBM, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam valuta asing. Berlaku satu pekan, dari Rabu sampai Selasa — tiap minggu keluar KMK baru dengan angka berbeda.
Kenapa tidak boleh pakai kurs Google atau kurs bank untuk SPT?
Karena kurs Google (kurs pasar) dan kurs bank/money changer (kurs jual-beli) bukan dasar yang diakui DJP. Yang sah untuk penghitungan dan pelunasan pajak adalah Kurs KMK yang berlaku pada minggu transaksi atau penghasilan diterima. Memakai kurs lain bisa membuat dasar pengenaan pajakmu salah.
Berapa lama satu kurs KMK berlaku?
Satu pekan: Rabu sampai Selasa. Contoh: KMK 49/MK/EF.2/2026 berlaku 14–20 Oktober 2026 (USD Rp17.897). Setelah Selasa, wajib memakai KMK minggu berikutnya — itulah kenapa angka default kalkulator ini bisa basi dan harus kamu cek ulang.
Bagaimana bila mata uang saya tidak ada di daftar KMK?
Menurut diktum kedua KMK: pakai kurs spot harian valas itu terhadap USD pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan kurs rupiah terhadap USD yang ditetapkan dalam KMK yang sama. Hitung manual, lalu isi hasilnya di kolom kurs pajak kalkulator ini.
Kenapa kurs JPY di kalkulator ini kecil sekali (Rp113,227)?
Karena KMK mengutip kurs yen per 100 yen (Rp11.322,70 per 100 yen), sedangkan kalkulator ini bekerja per 1 unit valas — angka KMK sudah dibagi 100. Bila kamu menyalin langsung Rp11.322,70 ke kolom kurs untuk JPY, hasilmu akan 100x lipat. Sesuaikan dulu.
Apakah kurs default di kalkulator ini selalu terbaru?
Tidak dijamin. Angka default dibaca langsung dari pajak.go.id pada 19 Oktober 2026 (KMK 49, berlaku 14–20 Okt 2026), tapi kurs KMK berubah tiap minggu. Selalu cek tabel kurs terbaru di pajak.go.id dan ganti angka di kolom kurs sesuai minggu transaksimu.
Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
📚 Referensi & Dasar Hukum Resmi
Perhitungan ini mengacu pada Kurs Menteri Keuangan ditetapkan mingguan untuk keperluan perpajakan (DJP) — menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, PPN & PPnBM, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam valuta asing. Angka default kalkulator ini adalah KMK 49/MK/EF.2/2026 (berlaku 14–20 Oktober 2026), dibaca LANGSUNG dari halaman resmi pajak.go.id pada 19 Oktober 2026 — status TERVERIFIKASI. Perhatian: setelah periode berlaku berakhir, angka ini BASI dan wajib diganti dengan KMK minggu transaksimu. (terverifikasi 2026-10-19). Periksa juga sumber resmi terkait:
📖 Bacaan & Bedah Kasus Terkait
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025)
PPh final penjualan aset kripto: 0,21% di bursa domestik terdaftar vs 1% di bursa luar — PPN sudah dihapus.
-
Kalkulator Estimasi Gas Fee
Hitung biaya transaksi Ethereum dalam ETH, USD, dan Rupiah dari gas limit × gas price (gwei), dengan preset tiap jenis transaksi.
🔍 Cek Kasus Serupa
Kasus siap hitung — klik untuk membuka skenarionya langsung dengan angka terisi.
Invoice $1.000 Jadi Rupiah (Kurs Pajak)
Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)
Gaji Freelancer $2.500 per Bulan
Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)
Dasar PPh 26: Bayar Jasa Luar Negeri $50.000
Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)
Settlement Impor $1 Juta
Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)
Pajak Jual Kripto 50 Juta di Bursa Lokal
Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025)
Pajak Jual Kripto 50 Juta di Bursa Luar Negeri
Kalkulator Pajak Kripto Indonesia (PMK 50/2025)
Transfer ETH di Gas 0,5 Gwei (Rata-rata 2026)
Kalkulator Estimasi Gas Fee
Transfer ETH Saat Jaringan Macet (20 Gwei)
Kalkulator Estimasi Gas Fee
Skenario Populer
- Invoice $1.000 Jadi Rupiah (Kurs Pajak)
- Gaji Freelancer $2.500 per Bulan
- Dasar PPh 26: Bayar Jasa Luar Negeri $50.000
- Settlement Impor $1 Juta
- Dividen €5.000 ke Rupiah
- Gaji S$8.000 Pekerja Migran/Expat
- ¥1.500.000 Jepang (Per 1 Yen!)
- £3.000 Penghasilan dari Inggris
- A$12.000 Bisnis dengan Australia
- ¥200.000 Renminbi dari Tiongkok