Waris Rp600 Juta Tanpa Anak: Istri, Ayah, Ibu
Istri Rp150 juta (1/4), ibu Rp200 juta (1/3), ayah Rp250 juta sebagai asabah penerima sisa.
Hasil. Total Harta Terbagi pada skenario ini adalah Rp600.000.000. Artinya, dari harta Rp600.000.000, Istri Rp150.000.000 (1/4), Ibu Rp200.000.000 (1/3) dan Ayah Rp250.000.000 (sisa (asabah)). Total terbagi Rp600.000.000 dari Rp600.000.000.
Cara hitung. Faraid adalah aturan pembagian harta warisan dalam Islam yang porsinya sudah ditetapkan langsung oleh Al-Qur'an — suami atau istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu masing-masing punya bagian pasti yang tidak bisa diubah seenaknya. Karena hitungannya memakai pecahan yang presisi (1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3), salah hitung sedikit saja bisa merugikan salah satu ahli waris. Kalkulator ini menghitung bagian tiap ahli waris dalam rupiah dari total harta warisanmu, lengkap dengan validasi total 100% dan penanganan jujur untuk kasus khusus seperti 'awl (bagian melebihi harta) dan radd (sisa tanpa penerima). Rincian: Istri (1/4) Rp150.000.000; Ibu (1/3) Rp200.000.000; Ayah (sisa (asabah)) Rp250.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada QS An-Nisa: 11–12; Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Buku II Bab III: Pasal 176 (bagian anak), Pasal 177 (bagian ayah), Pasal 178 (bagian ibu), Pasal 179 (bagian duda/suami), Pasal 180 (bagian janda/istri) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Waris Faraid.
Data terverifikasi. Dasar hukum: QS An-Nisa: 11–12; Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Buku II Bab III: Pasal 176 (bagian anak), Pasal 177 (bagian ayah), Pasal 178 (bagian ibu), Pasal 179 (bagian duda/suami), Pasal 180 (bagian janda/istri) · diverifikasi 2026-10-19
Total Harta Terbagi
Rp600.000.000
Dari harta Rp600.000.000, Istri Rp150.000.000 (1/4), Ibu Rp200.000.000 (1/3) dan Ayah Rp250.000.000 (sisa (asabah)). Total terbagi Rp600.000.000 dari Rp600.000.000.
Hasil Hitungan
| + Istri (1/4) | Rp150.000.000 | 100,0% |
| + Ibu (1/3) | Rp200.000.000 | 133,3% |
| + Ayah (sisa (asabah)) | Rp250.000.000 | 166,7% |
| Total terbagi | Rp600.000.000 | 400,0% |
+ Istri (1/4)
Rp150.000.000
+ Ibu (1/3)
Rp200.000.000
+ Ayah (sisa (asabah))
Rp250.000.000
Total terbagi
Rp600.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Bagian pasti (fardh), dihitung dalam satuan 1/24 agar eksak: Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (ada anak) Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (ada anak) Ayah: 1/6 bila ada anak, ditambah sisa sebagai asabah bila tidak ada anak laki-laki; murni asabah (sisa) bila tanpa anak Ibu: 1/6 bila ada anak, 1/3 bila tanpa anak Anak perempuan: 1/2 bila tunggal, 2/3 bila dua orang atau lebih (tanpa anak laki-laki) Anak laki-laki: asabah (menerima sisa); bila bersama anak perempuan, sisa dibagi dengan nisbah 2:1 Kasus 'awl (jumlah bagian pasti > 1): tiap bagian dikecilkan proporsional (pembagi = jumlah pembilang) Kasus radd (sisa tanpa penerima asabah): tidak dibagi otomatis, ditampilkan sebagai sisa
- Harta warisan bersih = Rp600.000.000
- Istri: 1/4 × Rp600.000.000 = Rp150.000.000 (pewaris tidak meninggalkan anak (KHI 180))
- Ibu: 1/3 × Rp600.000.000 = Rp200.000.000 (pewaris tidak meninggalkan anak (KHI 178))
- Tanpa anak, ayah menjadi asabah: sisa 10/24 × Rp600.000.000 = Rp250.000.000.
- Validasi: Rp150.000.000 + Rp200.000.000 + Rp250.000.000 = Rp600.000.000 = 100% harta.
Asumsi & Batasan
- Hasil kalkulator ini adalah ilustrasi perhitungan, bukan penetapan hukum — tidak menggantikan putusan Pengadilan Agama.
- Harta yang dimasukkan dianggap harta bersih: utang pewaris, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta) dianggap sudah diselesaikan lebih dulu, sesuai KHI Pasal 175.
- Hanya memodelkan ahli waris: suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu. Saudara kandung, kakek-nenek, cucu, dan ahli waris lain tidak dimodelkan, padahal mereka bisa berhak dalam kondisi tertentu (mis. kalalah: tanpa anak dan tanpa ayah).
- Kasus 'awl (total bagian pasti melebihi 100% harta) ditangani otomatis: setiap bagian dikecilkan secara proporsional.
- Kasus radd (ada sisa harta tetapi tidak ada penerima asabah, mis. hanya ada anak perempuan dan ibu) TIDAK dibagi otomatis — sisa ditampilkan terpisah dan penyelesaiannya butuh musyawarah keluarga atau penetapan Pengadilan Agama.
- Aturan khusus KHI Pasal 178 ayat (2) — ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian janda/duda bila bersama-sama dengan ayah — tidak dimodelkan; dipakai aturan umum ibu 1/3 dari seluruh harta bila tanpa anak.
- Bila pewaris tidak meninggalkan anak, ayah diperlakukan sebagai asabah (menerima sisa) mengikuti kaidah fikih klasik; redaksi harfiah KHI Pasal 177 yang menyebut ayah 1/3 dalam kondisi ini dapat berbeda penafsirannya — konsultasikan ke Pengadilan Agama untuk kasus sejenis.
Pertanyaan Umum
Apakah hasil kalkulator ini sah secara hukum?
Kalkulator ini menghitung sesuai QS An-Nisa: 11-12 dan KHI Pasal 176-180, tetapi hasilnya adalah ilustrasi — bukan penetapan hukum. Untuk pembagian yang mengikat secara hukum, ajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, terutama bila ada sengketa, wasiat, utang pewaris, atau ahli waris di luar yang dimodelkan (mis. saudara kandung).
Apa itu 'awl dan radd?
'Awl terjadi bila jumlah seluruh bagian pasti melebihi 100% harta, misalnya suami + 2 anak perempuan + ayah + ibu = 30/24 bagian. Kalkulator menanganinya otomatis dengan mengecilkan tiap bagian secara proporsional. Radd adalah kebalikannya: ada sisa harta tetapi tidak ada penerima asabah (mis. hanya istri + ibu + anak perempuan). Sisa radd tidak dibagi otomatis oleh kalkulator — penyelesaiannya lewat musyawarah keluarga atau penetapan Pengadilan Agama.
Kenapa anak laki-laki dapat dua kali lipat anak perempuan?
Itu ketentuan QS An-Nisa: 11 yang diadopsi KHI Pasal 176: bila anak laki-laki dan perempuan mewarisi bersama, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam fikih, nisbah ini dikaitkan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki.
Bagaimana bila pewaris masih punya utang atau meninggalkan wasiat?
Utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta) harus diselesaikan lebih dulu sebelum harta dibagi — ini urutan yang diatur KHI Pasal 175. Masukkan ke kalkulator hanya harta bersih yang tersisa setelah ketiganya beres.
Kenapa saudara kandung tidak ikut dihitung?
Kalkulator ini hanya memodelkan ahli waris utama: pasangan, anak, ayah, dan ibu. Saudara kandung baru berhak mewarisi bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah (kondisi kalalah, KHI Pasal 181-182) — skenario itu belum dimodelkan di sini.
Bolehkah ahli waris sepakat membagi dengan cara lain?
Boleh, selama semua ahli waris dewasa dan sepakat secara sukarela setelah mengetahui hak masing-masing menurut faraid (musyawarah/sulh). Justru itu alasan kalkulator ini menampilkan hak tiap pihak dulu — kesepakatan yang sah berangkat dari angka yang benar.
Total Harta Terbagi
Rp600.000.000