Zakat Fitrah Keluarga 4 Jiwa
Kasus umum: ayah, ibu, dan dua anak dengan beras Rp15.000/kg.
Hasil. Total Zakat Fitrah pada skenario ini adalah Rp150.000. Artinya, total zakat fitrah Rp150.000 untuk 4 jiwa (2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500 per jiwa). Bayar sebelum salat Idulfitri — boleh dalam bentuk beras langsung atau uang senilai itu — dan salurkan via BAZNAS atau amil resmi.
Cara hitung. Zakat fitrah wajib dibayar setiap Muslim — laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda — dan wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Kamu boleh membayarnya dalam bentuk beras langsung sebesar 2,5 kg (atau 3,5 liter) per jiwa, atau dalam bentuk uang senilai beras tersebut. Nilai uang tiap daerah berbeda-beda mengikuti harga beras lokal dan pengumuman BAZNAS daerah — misalnya Rp50.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta (SK Ketua BAZNAS No. 14/2026), Rp40.000 untuk lingkungan BAZNAS Jawa Barat, dan Rp40.000 untuk Kota Yogyakarta. Kalkulator ini mengalikan kadar per jiwa dengan harga beras di daerahmu, lalu dikalikan jumlah jiwa yang kamu tanggung. Rincian: Zakat per jiwa Rp37.500; Total zakat fitrah Rp150.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M & ketentuan kadar 2,5 kg beras (Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Zakat Fitrah.
Data terverifikasi. Dasar hukum: SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M & ketentuan kadar 2,5 kg beras (Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022) · diverifikasi 2026-10-19
Total Zakat Fitrah
Rp150.000
Total zakat fitrah Rp150.000 untuk 4 jiwa (2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500 per jiwa). Bayar sebelum salat Idulfitri — boleh dalam bentuk beras langsung atau uang senilai itu — dan salurkan via BAZNAS atau amil resmi.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Zakat fitrah 4 jiwa = Rp150.000 (Rp37.500 per jiwa). Bayar sebelum salat Idulfitri lewat BAZNAS atau amil resmi.
Hasil Hitungan
| Kadar per jiwa (2,5 kg beras) | Rp0 | |
| Harga beras per kg | Rp15.000 | |
| + Zakat per jiwa | Rp37.500 | 100,0% |
| Jumlah jiwa (4 jiwa) | Rp0 | |
| Total zakat fitrah | Rp150.000 | 400,0% |
Kadar per jiwa (2,5 kg beras)
Rp0
Harga beras per kg
Rp15.000
+ Zakat per jiwa
Rp37.500
Jumlah jiwa (4 jiwa)
Rp0
Total zakat fitrah
Rp150.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Zakat per Jiwa = Kadar (kg) × Harga Beras per kg Total Zakat Fitrah = Zakat per Jiwa × Jumlah Jiwa Kadar baku: 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa (1 sha')
- Zakat per jiwa = 2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500
- Total = Rp37.500 × 4 jiwa = Rp150.000
Asumsi & Batasan
- Nilai per daerah mengikuti pengumuman BAZNAS daerah & berubah tiap tahun — cek ulang ke BAZNAS setempat; nilai seed mengikuti SK Ketua BAZNAS No. 14/2026 (Rp50.000/jiwa untuk DKI/Jabodetabek, setara beras Rp20.000/kg).
- Kadar 2,5 kg per jiwa adalah ketentuan umum (SK BAZNAS No. 14/2026, Fatwa MUI No. 65/2022); beberapa daerah menetapkan takaran berbeda (mis. 2,7–2,8 kg) — sesuaikan field kadar bila daerahmu begitu.
- Berbayar dengan uang tunai mengikuti ijtihad yang diadopsi BAZNAS (pendapat mazhab Hanafi); yang mengikuti pendapat mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hambali) membayar langsung dengan beras.
Pertanyaan Umum
Kapan zakat fitrah harus dibayar?
Boleh sejak awal Ramadan, dan paling lambat sebelum salat Idulfitri (sebelum khatib naik mimbar). Dibayar setelah salat Id, statusnya bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Boleh bayar dengan uang, atau harus beras?
BAZNAS membolehkan keduanya: beras langsung 2,5 kg per jiwa, atau uang senilai beras tersebut (mengikuti pendapat mazhab Hanafi). Mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali) menganjurkan beras langsung — pilih sesuai keyakinan yang kamu ikuti.
Anak bayi wajib dibayar zakat fitrahnya?
Ya — bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam takbiran (akhir Ramadan) wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua/walinya. Bayi lahir setelah itu baru wajib tahun berikutnya.
Kenapa besaran tiap daerah beda-beda?
Karena nilai uang zakat fitrah mengikuti harga beras lokal. BAZNAS RI menetapkan Rp50.000/jiwa sebagai pedoman nasional (SK No. 14/2026), tapi BAZNAS daerah boleh menetapkan sendiri — mis. BAZNAS Jabar Rp40.000, Kota Yogyakarta Rp40.000.
Zakat fitrah 2026 berapa per orang?
Acuan nasional Rp50.000 per jiwa (SK Ketua BAZNAS No. 14/2026, setara 2,5 kg beras premium). Untuk daerah lain, ikuti pengumuman BAZNAS provinsi/kabupaten/kotamu — nilainya berkisar Rp32.500–Rp60.000 per jiwa di berbagai daerah.
Ke mana menyalurkan zakat fitrah?
Melalui BAZNAS atau amil/UPZ resmi agar tercatat dan tersalurkan ke delapan golongan mustahik sebelum salat Idulfitri. Penyaluran langsung ke mustahik juga sah, asalkan sampai sebelum salat Id.
Total Zakat Fitrah
Rp150.000