Cara Hitung Waris Islam (Faraidh): Simulasi Pembagian Harta Termasuk Kasus ‘Awl dan Radd yang Sering Membingungkan
Terbit 19 Oktober 2026 · Angka dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator & data referensi duid.tech setiap halaman diperbarui.
Ketika seorang muslim wafat, Islam mengatur pembagian hartanya dengan presisi matematis: setiap ahli waris mendapat bagian pasti (fardh) berupa pecahan — 1/8, 1/6, 1/4, 1/3, 1/2, 2/3 — yang dirinci di QS An-Nisa ayat 11–12 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Namun di lapangan, dua hal kerap membuat kepala keluarga pusing: bagaimana kalau jumlah seluruh pecahannya melebihi 100%, dan bagaimana kalau hartanya masih bersisa setelah semua pecahan dibagikan?
Artikel ini menjawabnya dengan angka hidup — bukan contoh hafalan. Kita pakai satu asumsi berlabel: harta warisan bersih Rp1.200.000.000 (sudah dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat), lalu tiga skenario dihitung langsung dari mesin kalkulator kami: keluarga dasar, kasus ‘awl (bagian melebihi harta), dan kasus radd (harta bersisa). Catatan penting sejak awal: ini ilustrasi perhitungan pendidikan, bukan penetapan hukum — kasus nyata tetap perlu musyawarah dan Pengadilan Agama.
Skenario 1: Keluarga Dasar — Istri + Anak Laki-laki + Anak Perempuan
Pewaris meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Urutannya penting: bagian pasti dibagikan dulu, baru sisanya. Istri mengambil fardh-nya 1/8 karena pewaris meninggalkan anak (KHI 180) — yaitu Rp150.000.000. Sisanya, Rp1.050.000.000, dibagi sebagai asabah antara kedua anak dengan nisbah 2:1 (QS An-Nisa: 11; KHI 176):
| Ahli waris | Bagian | Nominal |
|---|---|---|
| Istri (fardh 1/8) | 1250,0% | Rp150.000.000 |
| Anak laki-laki (asabah) | 5833,0% | Rp700.000.000 |
| Anak perempuan (asabah) | 2917,0% | Rp350.000.000 |
| Total terbagi | 100% | Rp1.200.000.000 |
Perhatikan nisbah anaknya: Rp700.000.000 berbanding Rp350.000.000 — persis 2:1. Inilah logika asabah: anak laki-laki tidak punya pecahan tetap, melainkan menyerap sisa harta, dan dalam penyerapan itu ia mendapat dua bagian untuk setiap satu bagian anak perempuan. Seluruh harta habis terbagi, tidak ada sisa, tidak ada kelebihan.
Skenario 2: Kasus ‘Awl — Ketika Semua Bagian Melebihi Harta
Sekarang struktur yang lebih ramai: pewaris meninggalkan suami, 2 anak perempuan, ayah, dan ibu. Hitung pecahan pastinya: suami 1/4 (ada anak, KHI 179) = 6/24; 2 anak perempuan 2/3 (KHI 176) = 16/24; ayah 1/6 = 4/24; ibu 1/6 = 4/24. Jumlahkan: 6 + 16 + 4 + 4 = 30/24 — melebihi satu harta utuh! Tidak mungkin semua orang menerima pecahan penuhnya, dan tidak adil kalau ada yang dikorbankan. Inilah yang disebut ‘awl: pokok masalah dinaikkan dari 24 menjadi 30, sehingga setiap bagian menyusut secara proporsional dengan faktor yang sama. Mesin kami menanganinya otomatis:
| Ahli waris | Pecahan penuh | Setelah ‘awl | Nominal |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/4 | 2000,00% | Rp240.000.000 |
| 2 anak perempuan | 2/3 | 5333,00% | Rp640.000.000 |
| Ayah | 1/6 | 1333,00% | Rp160.000.000 |
| Ibu | 1/6 | 1333,00% | Rp160.000.000 |
| Total terbagi | 30/24 (125%) | 100% | Rp1.200.000.000 |
Intinya: suami yang “seharusnya” 1/4 hanya menerima 2000,00% (Rp240.000.000), dan 2 anak perempuan yang “seharusnya” 2/3 hanya menerima 5333,00% (Rp640.000.000). Semua menyusut dengan rasio yang sama — 24/30 — sehingga tidak ada pihak yang dipotong lebih banyak dari yang lain. Itulah keadilan ‘awl: menyesuaikan penyebut, bukan memangkas sepihak.
Skenario 3: Kasus Radd — Ketika Harta Masih Bersisa
Kebalikan ‘awl: pewaris hanya meninggalkan 2 anak perempuan dan ibu — tanpa anak laki-laki, tanpa ayah, tanpa suami. Pecahannya: 2 anak perempuan 2/3 (KHI 176) = 16/24, ibu 1/6 (ada anak, KHI 178) = 4/24. Total hanya 20/24. Tersisa Rp200.000.000 (4/24) yang tidak punya penerima asabah — anak laki-laki tidak ada, ayah tidak ada. Kasus inilah yang disebut radd: pengembalian sisa kepada para penerima fardh.
| Ahli waris | Fardh | Nominal fardh |
|---|---|---|
| 2 anak perempuan | 2/3 | Rp800.000.000 |
| Ibu | 1/6 | Rp200.000.000 |
| Sisa belum terbagi (radd) | 4/24 | Rp200.000.000 |
Perhatikan: mesin kalkulator kami sengaja tidak membagi sisa ini otomatis — ia ditampilkan sebagai baris “Sisa belum terbagi (radd / musyawarah)”. Alasannya prinsipil: cara menyelesaikan radd memerlukan kesepakatan para ahli waris atau penetapan Pengadilan Agama, bukan sekadar rumus. Jangan pernah membagi sisa seenaknya.
Sebagai perhitungan lanjutan ilustrasi — bukan keluaran formula, dan bukan penetapan hukum — salah satu metode yang lazim adalah membagi sisa secara proporsional mengikuti nisbah fardh para penerima (2/3 : 1/6 = 4 : 1). Dengan metode ini:
| Ahli waris | Fardh | + Tambahan radd | Total ilustrasi |
|---|---|---|---|
| 2 anak perempuan | Rp800.000.000 | + Rp160.000.000 | Rp960.000.000 |
| Ibu | Rp200.000.000 | + Rp40.000.000 | Rp240.000.000 |
| Total | Rp1.000.000.000 | + Rp200.000.000 | Rp1.200.000.000 |
Hasil ilustrasinya: 2 anak perempuan menjadi Rp960.000.000 (8000,0% harta) dan ibu menjadi Rp240.000.000 (2000,0% harta). Sekali lagi: ini hanya menunjukkan salah satu cara menghitung agar kamu paham mekanikanya. Metode radd yang sah untuk kasus nyatamu ditentukan lewat musyawarah keluarga atau putusan Pengadilan Agama.
Batasan yang Perlu Kamu Tahu dengan Jujur
Kalkulator dan artikel ini hanya memodelkan lima kelompok ahli waris: suami/istri, anak laki-laki (sebagai asabah), anak perempuan, ayah, dan ibu. Yang tidak dimodelkan: saudara kandung, kakek dan nenek, cucu, paman, serta ahli waris pengganti. Juga tidak dimodelkan: wasiat (maksimal 1/3 harta untuk bukan ahli waris), utang pewaris, harta bersama suami-istri yang harus dipisahkan dulu, dan kondisi ahli waris yang terhalang menerima (misalnya karena pembunuhan terhadap pewaris atau perbedaan agama — hal yang diputuskan pengadilan, bukan kalkulator).
Itulah sebabnya nada artikel ini edukatif-netral: tujuannya agar kamu memahami cara kerja angkanya — fardh, asabah, ‘awl, radd — sebelum duduk berunding dengan keluarga. Bukan untuk memfatwakan siapa berhak berapa.
🧮 MINI-KALKULATOR: WARIS FARAID
- Total Harta Terbagi
- Rp1.200.000.000
- Sisa belum terbagi
- Rp0
- Jumlah ahli waris
- 3
Coba Hitung dengan Struktur Keluargamu Sendiri
Contoh di atas memakai satu angka ilustrasi. Masukkan total harta dan susunan ahli warismu ke kalkulator interaktif di bawah ini — rumusnya persis sama dengan yang dipakai di seluruh artikel ini, termasuk penanganan ‘awl otomatis dan penanda sisa radd:
Setelah tahu porsi masing-masing ahli waris, dua kalkulator ini membantu langkah berikutnya: kalkulator zakat penghasilan untuk memastikan harta yang diterima sudah dizakati bila mencapai nisab, dan kalkulator dana darurat untuk menata ulang keuangan keluarga setelah pembagian. Versi lengkapnya ada di kalkulator waris faraid.
Kesimpulan: Empat Hal yang Harus Kamu Ingat
⚖️ …fardh dulu, baru sisa
Bagian pasti (1/8, 1/6, 1/4, dst.) selalu dibagikan lebih dulu. Sisanya diserap asabah — anak laki-laki dengan nisbah 2:1 terhadap anak perempuan. Pada contoh Rp1.200.000.000: istri Rp150.000.000, anak laki-laki Rp700.000.000, anak perempuan Rp350.000.000.
📐 …‘awl = sesuaikan penyebutnya
Kalau total pecahan melebihi 100% (contoh: 30/24), pokok masalah dinaikkan dan semua bagian menyusut proporsional — tidak ada yang dipotong sepihak. Mesin kami melakukannya otomatis.
↩️ …radd = sisa jangan dibagi sendiri
Sisa tanpa penerima asabah (Rp200.000.000 pada contoh kami) sengaja tidak dibagi otomatis. Penyelesaiannya lewat musyawarah atau Pengadilan Agama — bukan lewat rumus sepihak.
🏛️ …ini ilustrasi, bukan putusan
Model ini hanya mencakup suami/istri, anak, ayah, dan ibu. Kasus nyata dengan wasiat, utang, atau ahli waris lain wajib dibawa ke Pengadilan Agama.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa itu 'awl dalam pembagian waris Islam?
'Awl adalah penyesuaian ketika jumlah seluruh bagian pasti (fardh) para ahli waris melebihi 100% harta. Contohnya skenario di artikel ini — suami (1/4) + 2 anak perempuan (2/3) + ayah (1/6) + ibu (1/6) — totalnya 30/24. Solusinya: pokok masalah dinaikkan dari 24 menjadi 30 sehingga setiap bagian dikecilkan secara proporsional. Hasilnya bukan lagi 1/4 atau 2/3 penuh, melainkan suami Rp240.000.000, 2 anak perempuan Rp640.000.000, ayah Rp160.000.000, dan ibu Rp160.000.000 — total pas Rp1.200.000.000. Tidak ada yang dipotong seenaknya; semuanya menyusut dengan faktor yang sama.
Apa itu radd dalam pembagian waris Islam?
Radd terjadi ketika harta masih bersisa setelah semua bagian fardh dibagikan, tetapi tidak ada penerima asabah (tidak ada anak laki-laki maupun ayah yang menyerap sisa). Pada contoh artikel ini — 2 anak perempuan + ibu dari harta Rp1.200.000.000 — setelah anak perempuan menerima Rp800.000.000 dan ibu Rp200.000.000, tersisa Rp200.000.000 yang belum terbagi. Mesin kalkulator kami sengaja menampilkan sisa ini sebagai baris terpisah dan tidak membaginya otomatis, karena cara penyelesaiannya memerlukan kesepakatan ahli waris atau penetapan Pengadilan Agama. Salah satu metode yang lazim adalah membagi sisa secara proporsional mengikuti nisbah fardh: anak perempuan menjadi Rp960.000.000 dan ibu Rp240.000.000 — tetapi ingat, ini ilustrasi, bukan penetapan hukum.
Kenapa anak laki-laki dapat dua kali lipat anak perempuan?
Itulah nisbah 2:1 dari QS An-Nisa ayat 11 untuk anak sebagai penerima asabah — berlaku bila ada anak laki-laki dalam struktur ahli waris. Pada skenario keluarga dasar artikel ini (istri + 1 anak laki-laki + 1 anak perempuan dari Rp1.200.000.000), istri dulu mengambil bagian pastinya Rp150.000.000 (1/8), lalu sisanya dibagi asabah: anak laki-laki Rp700.000.000, anak perempuan Rp350.000.000. Nisbahnya persis 2:1. Catatan: bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan bukan asabah melainkan penerima fardh — 1/2 untuk satu orang, 2/3 untuk dua orang atau lebih.
Apakah artikel ini bisa dipakai sebagai dasar hukum pembagian waris?
Tidak. Artikel dan kalkulator ini adalah ilustrasi perhitungan pendidikan berdasarkan aturan QS An-Nisa ayat 11–12 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 176–180, dengan model yang terbatas pada suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu — saudara kandung, kakek-nenek, dan ahli waris lain tidak dimodelkan. Kasus nyata bisa melibatkan wasiat, utang, harta bersama, ahli waris yang terhalang (mahjub), dan sengketa — yang semuanya butuh musyawarah keluarga dan/atau penetapan Pengadilan Agama. Gunakan artikel ini untuk memahami cara kerja angkanya, lalu bawa kasus nyatamu ke Pengadilan Agama.
Disclaimer
⚖️ Ilustrasi perhitungan, bukan penetapan hukum
Artikel ini adalah edukasi umum perhitungan waris Islam (faraidh) berdasarkan QS An-Nisa ayat 11–12 dan KHI pasal 176–180 — bukan fatwa dan bukan penetapan hukum untuk kasus spesifikmu. Model perhitungannya terbatas pada suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu; saudara kandung, kakek-nenek, dan ahli waris lain tidak dimodelkan. Ilustrasi redistribusi radd di artikel ini memakai salah satu metode yang lazim semata-mata untuk menjelaskan mekanikanya — penyelesaian kasus nyata membutuhkan musyawarah para ahli waris dan/atau penetapan Pengadilan Agama. Ketentuan dapat berubah; selalu rujuk sumber resmi dan berkonsultasilah dengan pihak berwenang untuk kasus nyata.