Data terverifikasi. Dasar hukum: Kurs Menteri Keuangan ditetapkan mingguan untuk keperluan perpajakan (DJP) — menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, PPN & PPnBM, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam valuta asing. Angka default kalkulator ini adalah KMK 49/MK/EF.2/2026 (berlaku 14–20 Oktober 2026), dibaca LANGSUNG dari halaman resmi pajak.go.id pada 19 Oktober 2026 — status TERVERIFIKASI. Perhatian: setelah periode berlaku berakhir, angka ini BASI dan wajib diganti dengan KMK minggu transaksimu. · diverifikasi 2026-10-19
Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
1.000,00 USD = Rp17.897.000 memakai kurs PAJAK Rp17.897,00 per 1 USD. Ini BUKAN kurs jual/beli bank atau money changer — untuk SPT/pelunasan pajak, yang sah adalah Kurs Menteri Keuangan minggu transaksi. Kurs KMK berubah tiap minggu (default di atas dari KMK 49/MK/EF.2/2026, berlaku 14–20 Okt 2026); wajib cek ulang di pajak.go.id bila transaksimu di luar minggu itu.
| Nilai valas (1.000,00 dolar AS (USD)) | Rp1.000 | |
| Kurs pajak (Rp17.897,00 per 1 USD) | Rp17.897 | |
| Nilai dalam Rupiah (kurs pajak) | Rp17.897.000 | 100,0% |
Nilai valas (1.000,00 dolar AS (USD))
Rp1.000
Kurs pajak (Rp17.897,00 per 1 USD)
Rp17.897
Nilai dalam Rupiah (kurs pajak)
Rp17.897.000
nilai IDR = jumlah valas × kurs pajak (per 1 unit valas) kurs balik = 1 ÷ kurs pajak (berapa unit valas untuk 1 IDR)
Kurs Menteri Keuangan adalah nilai kurs yang ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan (ditetapkan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri) sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN & PPnBM, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam valuta asing. Berlaku satu pekan, dari Rabu sampai Selasa — tiap minggu keluar KMK baru dengan angka berbeda.
Karena kurs Google (kurs pasar) dan kurs bank/money changer (kurs jual-beli) bukan dasar yang diakui DJP. Yang sah untuk penghitungan dan pelunasan pajak adalah Kurs KMK yang berlaku pada minggu transaksi atau penghasilan diterima. Memakai kurs lain bisa membuat dasar pengenaan pajakmu salah.
Satu pekan: Rabu sampai Selasa. Contoh: KMK 49/MK/EF.2/2026 berlaku 14–20 Oktober 2026 (USD Rp17.897). Setelah Selasa, wajib memakai KMK minggu berikutnya — itulah kenapa angka default kalkulator ini bisa basi dan harus kamu cek ulang.
Menurut diktum kedua KMK: pakai kurs spot harian valas itu terhadap USD pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan kurs rupiah terhadap USD yang ditetapkan dalam KMK yang sama. Hitung manual, lalu isi hasilnya di kolom kurs pajak kalkulator ini.
Karena KMK mengutip kurs yen per 100 yen (Rp11.322,70 per 100 yen), sedangkan kalkulator ini bekerja per 1 unit valas — angka KMK sudah dibagi 100. Bila kamu menyalin langsung Rp11.322,70 ke kolom kurs untuk JPY, hasilmu akan 100x lipat. Sesuaikan dulu.
Tidak dijamin. Angka default dibaca langsung dari pajak.go.id pada 19 Oktober 2026 (KMK 49, berlaku 14–20 Okt 2026), tapi kurs KMK berubah tiap minggu. Selalu cek tabel kurs terbaru di pajak.go.id dan ganti angka di kolom kurs sesuai minggu transaksimu.
Didukung oleh duid.tech — Kalkulator Konversi Kurs Pajak (Kurs KMK)