Kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Potongan karyawan dan beban perusahaan: Kesehatan, JHT, JP, JKK, JKM lengkap dengan plafon upah.
Data terverifikasi. Dasar hukum: Perpres 64/2020 (Kesehatan) & PP 44/2015, PP 45/2015 jo. PP 22/2022 (TK) · diverifikasi 2026-10-18
Total Potongan BPJS dari Gaji Karyawan / Bulan
Rp400.000
Dari upah Rp10.000.000, karyawan dipotong Rp400.000/bulan, sedangkan perusahaan menanggung Rp1.024.000/bulan di luar upah.
Rincian Perhitungan
| + Upah bulanan | Rp10.000.000 | 100,0% |
| − BPJS Kesehatan (1%) | Rp100.000 | 1,0% |
| − JHT (2%) | Rp200.000 | 2,0% |
| − JP (1%) | Rp100.000 | 1,0% |
| Upah setelah potongan BPJS (sebelum PPh 21) | Rp9.600.000 | 96,0% |
| Beban perusahaan: Kesehatan 4% | Rp400.000 | |
| Beban perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK + JKM | Rp624.000 |
Bedah Rumus & Regulasi
Kesehatan: karyawan 1% + perusahaan 4% dari upah, dasar maks Rp12.000.000 JHT: 2% + 3,7% dari upah (tanpa plafon) JP: 1% + 2% dari upah, dasar maks batas upah JP tahun berjalan JKK: perusahaan 0,24%–1,74% sesuai kelas risiko · JKM: perusahaan 0,30%
- Dasar Kesehatan = min(upah, Rp12.000.000) = Rp10.000.000 → karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 4% = Rp400.000
- JHT tanpa plafon → karyawan 2% = Rp200.000, perusahaan 3,7% = Rp370.000
- Dasar JP = min(upah, batas JP) = Rp10.000.000 → karyawan 1% = Rp100.000, perusahaan 2% = Rp200.000
- JKK + JKM (perusahaan) = Rp24.000 + Rp30.000
Asumsi & Batasan
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) aktif, bukan PBPU/bukan penerima upah.
- Batas upah JP memakai nilai 2025 (Rp10.547.400) dan diperbarui tahunan.
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi dasar pengenaan BPJS.
Pertanyaan Umum
Kenapa potongan Kesehatan mentok di gaji Rp12 juta?
Dasar perhitungan iuran JKN untuk PPU dibatasi plafon upah Rp12 juta/bulan, jadi gaji di atas itu iuran kesehatannya tetap dihitung dari Rp12 juta.
Berapa total potongan karyawan dari gaji Rp10 juta?
Kesehatan 1% (Rp100 rb) + JHT 2% (Rp200 rb) + JP 1% (Rp100 rb) = Rp400 ribu/bulan.
JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
Tidak. JKK dan JKM 100% ditanggung perusahaan.