Badan 50 Lot × DPS Rp800: PPh 23
5.000 lembar × Rp800 = Rp4 jt bruto; PPh 23 15% = Rp600 rb; bersih Rp3,4 jt; yield 13,33% di harga Rp6.000/lembar.
Hasil. Dividen Bersih Diterima pada skenario ini adalah Rp3.400.000. Artinya, dengan 50 lot dan DPS Rp800, kamu terima dividen bruto Rp4.000.000 yang dipotong PPh 23 sebesar 15% = Rp600.000 — bersih diterima Rp3.400.000, dengan dividend yield 13,33% terhadap harga per lembar Rp6.000. Jalur PPh 23 ini untuk dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan dalam negeri; kalau kepemilikan perusahaanmu ≥ 25% justru ada pembebasan berbeda yang TIDAK dihitung di sini — cek dengan konsultan pajak.
Cara hitung. Apa ini — Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang sahamnya, biasanya dibayar dalam rupiah per saham (DPS — dividend per share). Kalkulator ini menjawab tiga pertanyaan yang selalu muncul bersamaan: berapa dividen bruto yang kamu dapat dari lot yang dimiliki, berapa yang dipotong pajak, dan berapa imbal hasilnya dibanding harga saham (dividend yield). Cara kerja — Kamu masukkan jumlah lot, DPS, dan harga per lembar saham. Kalkulator mengalikan lot dengan 100 (1 lot = 100 saham menurut ketentuan BEI) lalu dengan DPS untuk mendapatkan dividen bruto. Pajaknya: 10% PPh final untuk wajib pajak orang pribadi, atau 15% PPh 23 untuk wajib pajak badan dalam negeri. Dividend yield dihitung dari DPS dibagi harga per lembar — misalnya DPS Rp500 di harga Rp5.000 berarti yield 10%. Kesalahan umum — Yang paling sering keliru adalah waktu beli: hanya pemegang saham yang tercatat sebelum ex-date yang berhak atas dividen. Cum-date adalah hari terakhir membeli saham dan masih kebagian dividen; ex-date adalah hari pertama membeli dan sudah TIDAK dapat dividen. Karena itu dividen tidak bisa 'dicuri' dengan membeli sehari sebelumnya — di pagi ex-date, harga pembukaan saham umumnya sudah turun sebesar DPS. Kesalahan kedua: menilai yield dari DPS besar tanpa melihat harganya — DPS Rp1.000 di harga Rp50.000 (yield 2%) jauh lebih kecil hasilnya daripada DPS Rp500 di harga Rp5.000 (yield 10%). Rincian: Dividen bruto (5000 lembar × Rp800) Rp4.000.000; PPh 23 Dividen Badan 15% (dipotong) Rp600.000; Dividen bersih diterima Rp3.400.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c (PPh final dividen orang pribadi 10%); UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 (PPh 23 dividen kepada badan dalam negeri 15%); PP No. 19 Tahun 2009; ketentuan BEI — 1 lot = 100 saham (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Dividen Saham & Dividend Yield.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c (PPh final dividen orang pribadi 10%); UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 (PPh 23 dividen kepada badan dalam negeri 15%); PP No. 19 Tahun 2009; ketentuan BEI — 1 lot = 100 saham · diverifikasi 2026-10-19
Dividen Bersih Diterima
Rp3.400.000
Dengan 50 lot dan DPS Rp800, kamu terima dividen bruto Rp4.000.000 yang dipotong PPh 23 sebesar 15% = Rp600.000 — bersih diterima Rp3.400.000, dengan dividend yield 13,33% terhadap harga per lembar Rp6.000. Jalur PPh 23 ini untuk dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan dalam negeri; kalau kepemilikan perusahaanmu ≥ 25% justru ada pembebasan berbeda yang TIDAK dihitung di sini — cek dengan konsultan pajak.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Dividen bruto Rp4.000.000 dipotong PPh 15,0% = Rp600.000 — bersih Rp3.400.000 dengan yield 13,3%.
Hasil Hitungan
| + Dividen bruto (5000 lembar × Rp800) | Rp4.000.000 | 100,0% |
| − PPh 23 Dividen Badan 15% (dipotong) | Rp600.000 | 15,0% |
| Dividen bersih diterima | Rp3.400.000 | 85,0% |
| Dividend yield (13,33%) | Rp0 |
+ Dividen bruto (5000 lembar × Rp800)
Rp4.000.000
− PPh 23 Dividen Badan 15% (dipotong)
Rp600.000
Dividen bersih diterima
Rp3.400.000
Dividend yield (13,33%)
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Jumlah saham = Lot × 100 lembar Dividen Bruto = Jumlah saham × DPS Pajak Dividen OP = 10% × Dividen Bruto (PPh final) Pajak Dividen Badan = 15% × Dividen Bruto (PPh 23) Dividen Bersih = Dividen Bruto − Pajak Dividen Dividend Yield = DPS ÷ Harga per Lembar
- Jumlah saham = 50 lot × 100 lembar = 5000 lembar
- Dividen bruto = 5000 lembar × Rp800 = Rp4.000.000
- Pajak dividen (PPh 23 badan 15%) = Rp4.000.000 × 0.15 = Rp600.000
- Dividen bersih = Rp4.000.000 − Rp600.000 = Rp3.400.000
- Dividend yield = Rp800 ÷ Rp6.000 = 13,33%
Asumsi & Batasan
- Tarif PPh final dividen orang pribadi 10% dibaca dari data referensi pajak-pasal17-final.json (UU 36/2008 Pasal 17 ayat 2c / PP 19/2009); tarif PPh 23 dividen badan 15% dan konstanta 1 lot = 100 saham dibaca dari dividen-saham.json — bukan hardcode di kalkulator.
- Jalur badan memodelkan PPh 23 15% untuk dividen kepada wajib pajak badan dalam negeri. Dividen antar badan domestik dengan kepemilikan >= 25% dikecualikan PPh (UU 36/2008 Pasal 17 ayat 3 huruf c) — kasus itu TIDAK dimodelkan; konsultasikan ke konsultan pajak.
- Dividend yield dihitung sederhana dari DPS periode ini dibagi harga per lembar yang kamu masukkan. Masukkan harga per lembar yang relevan untukmu (misalnya harga belimu atau harga saat pengumuman) — yield akan berbeda kalau harga berubah.
- Kalkulator ini untuk dividen tunai dalam negeri. Dividen saham (dalam bentuk saham), dividen luar negeri, dan dividen interim punya perlakuan pajak berbeda.
- Angka DPS dan harga adalah contoh yang kamu masukkan — verifikasi DPS resmi dari pengumuman emiten (RUPS) sebelum memakai hasilnya untuk keputusan beli.
Pertanyaan Umum
Saya punya 10 lot, DPS Rp500 — berapa dividen yang saya terima?
10 lot = 1.000 lembar × Rp500 = Rp500 ribu bruto. Dipotong PPh final 10% (Rp50 ribu), jadi bersih kamu terima Rp450 ribu. Kalau harga saham Rp5.000/lembar, dividend yield-nya 10%.
Apa itu dividend yield dan berapa yang dianggap bagus?
Dividend yield = DPS ÷ harga per lembar — ukuran 'balik modal dividen' per tahun. Tidak ada angka bagus universal: bandingkan dengan bunga deposito dan SBN saat ini, serta cek apakah DPS-nya stabil dari tahun ke tahun.
Kenapa harga saham turun setelah pembagian dividen?
Di pagi ex-date, harga pembukaan saham umumnya sudah turun sekitar sebesar DPS — kas perusahaan berkurang sebesar dividen yang dibagikan, jadi nilainya ikut turun. Itu normal, bukan rugi mendadak.
Beda cum-date dan ex-date itu apa?
Cum-date adalah batas akhir membeli saham agar masih tercatat sebagai penerima dividen. Ex-date adalah hari pertama beli yang sudah tidak kebagian dividen — karena daftar pemegang saham dikunci berdasarkan penyelesaian transaksi (settlement) beberapa hari sebelumnya.
Saya beli saham di ex-date, kenapa tidak dapat dividen?
Karena namamu belum masuk daftar pemegang saham pada recording date — penyelesaian transaksi (settlement) butuh beberapa hari setelah pembelian. Kalau mau dapat dividen, beli paling lambat di cum-date.
Dividen yang diterima perusahaan (badan) juga 10%?
Tidak — dividen kepada wajib pajak badan dalam negeri dikenai PPh 23 sebesar 15%. Pengecualiannya: kepemilikan >= 25% justru dibebaskan dari PPh menurut UU 36/2008 Pasal 17 ayat (3) huruf c, dan itu tidak dihitung kalkulator ini.
Dividen Bersih Diterima
Rp3.400.000