duid.tech

Kalkulator Uang Pesangon, UPMK & UPH (PP 35/2021)

Hak pekerja saat PHK: uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak per alasan PHK.

Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40–52 (turunan UU Cipta Kerja) · diverifikasi 2026-10-18

Skenario A — Input

Studi Kasus Siap Klik

Total Hak PHK (sebelum pajak pesangon)

Rp32.000.000

Total hak yang wajib dibayar perusahaan: Rp32.000.000 — pesangon Rp24.000.000, UPMK Rp8.000.000, UPH Rp0.

Rincian Perhitungan

+ Uang pesangon (6 bln × 0.5)Rp24.000.000100,0%
+ UPMK (2 bln × 0.5)Rp8.000.00033,3%
+ UPH (cuti + pisah)Rp00,0%
Total hak PHKRp32.000.000133,3%
Uang pesangon (6 bln ×UPMK (2 bln × 0.5)UPH (cuti + pisah)
Bedah Rumus & Regulasi

Pesangon = Tabel Masa Kerja (1–9 bulan upah) × Faktor Alasan PHK × Upah UPMK = Tabel Masa Kerja (0–10 bulan upah) × Faktor Alasan × Upah (bila faktor UPMK berlaku) UPH = sisa cuti yang belum diambil × (Upah ÷ 30) + uang pisah/penggantian lain sesuai PK/PP/PKB

  1. Tabel pesangon masa kerja 5 th = 6 bulan upah; tabel UPMK = 2 bulan upah
  2. Faktor alasan (Pasal 43 ayat 2) = pesangon 0.5×, UPMK 0.5×
  3. Pesangon = 6 × 0.5 × Rp8.000.000 = Rp24.000.000; UPMK = 2 × 0.5 × Rp8.000.000 = Rp8.000.000
  4. UPH = sisa cuti 0 hari × (Rp8.000.000/30) + uang pisah Rp0 = Rp0
Asumsi & Batasan
  • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 40 ayat 3).
  • Faktor alasan mengikuti pasal spesifik PP 35/2021 (mis. efisiensi karena rugi 0,5×; pensiun 1,75× pesangon & 1× UPMK; meninggal 2×).
  • Tidak menghitung pesangon untuk PKWT (uang kompensasi PKWT dihitung terpisah) dan tidak termasuk pajak atas pesangon (PPh final PP 68/2009 dihitung terpisah).

Pertanyaan Umum

Kerja 5 tahun, gaji 8 juta, kena efisiensi karena rugi — dapat berapa?

Pesangon tabel 6 bulan upah × 0,5 = Rp24 jt; UPMK tabel 2 bulan × 0,5 = Rp8 jt; total Rp32 jt + UPH.

Apa itu UPMK?

Uang Penghargaan Masa Kerja: tambahan berdasarkan masa kerja mulai 3 tahun (2 bulan upah) sampai ≥24 tahun (10 bulan upah).

Resign dapat pesangon?

Tidak. Mengundurkan diri hanya berhak UPH dan uang pisah bila diatur di PK/PP/PKB.

Skenario Populer