duid.tech

Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll)

Dana awal sesungguhnya: DP + BPHTB + provisi + notaris/AJB/APHT + asuransi — bukan cuma harga rumah.

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU HKPD No. 1/2022 (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) & tarif PNBP PPAT · diverifikasi 2026-10-18

Skenario A — Input

Studi Kasus Siap Klik

Total Dana Awal yang Harus Disiapkan

Rp214.600.000

Harga rumah Rp800.000.000 membutuhkan dana awal Rp214.600.000 — biaya di luar DP sendiri mencapai Rp54.600.000.

Rincian Perhitungan

+ Uang muka (20%)Rp160.000.000100,0%
+ BPHTB (5% setelah NPOPTKP)Rp37.000.00023,1%
+ Provisi bankRp6.400.0004,0%
+ Administrasi bankRp500.0000,3%
+ Notaris / AJB / APHTRp7.500.0004,7%
+ Asuransi (jiwa + kebakaran)Rp3.200.0002,0%
Total dana awalRp214.600.000134,1%
Info: PPh penjual 2,5% (bukan biaya pembeli)Rp20.000.000
Uang muka (20%)BPHTB (5% setelah NPOPProvisi bankAdministrasi bankNotaris / AJB / APHTAsuransi (jiwa + kebak
Bedah Rumus & Regulasi

BPHTB = 5% × (Harga − NPOPTKP) Total Dana Awal = DP + BPHTB + Provisi Bank (umumnya ±1% plafon) + Biaya Administrasi + Notaris/AJB/APHT + Asuransi PPh Penjual 2,5% × Harga ditanggung PENJUAL (ditampilkan sebagai info, bukan biaya pembeli).

  1. Plafon kredit = Rp800.000.000 − DP Rp160.000.000 = Rp640.000.000
  2. BPHTB = 5% × (Rp800.000.000 − Rp60.000.000) = Rp37.000.000
  3. Provisi = 1% × plafon = Rp6.400.000; Asuransi = Rp3.200.000
  4. Total dana awal = Rp214.600.000 (26,8% dari harga rumah)
Asumsi & Batasan
  • NPOPTKP default Rp60 juta (minimum UU HKPD); DKI Jakarta Rp80 juta — sesuaikan dengan Perda lokasi objek.
  • Biaya notaris/PPAT adalah estimasi; tarif resmi maks 1% dari nilai transaksi untuk AJB dan berbeda per wilayah/kompleksitas.
  • Transaksi rumah kedua dan seterusnya: NPOPTKP umumnya hanya berlaku sekali — konsultasikan ke Bapenda setempat.

Pertanyaan Umum

Beli rumah 800 juta, dana awal yang harus siap berapa?

Dengan DP 20%: DP Rp160 jt + BPHTB Rp37 jt + provisi ±Rp6,4 jt + notaris & asuransi ±Rp10,7 jt ≈ Rp214 jt — bukan Rp160 jt saja.

Siapa membayar PPh 2,5%?

Penjual. Tapi pastikan di PPJB/AJB tidak diam-diam dibebankan ke pembeli.

BPHTB dibayar kapan?

Sebelum AJB ditandatangani di PPAT; SSPD BPHTB divalidasi Bapenda setempat.

Skenario Populer