duid.tech

Total Biaya Beli Rumah 500 Juta DP 20%

Rincian dana awal membeli rumah Rp500 juta dengan DP 20%.

Hasil. Total Dana Awal yang Harus Disiapkan pada skenario ini adalah Rp136.000.000. Artinya, harga rumah Rp500.000.000 membutuhkan dana awal Rp136.000.000 — biaya di luar DP sendiri mencapai Rp36.000.000.

Cara hitung. Kalkulator ini menghitung dana awal sesungguhnya untuk membeli rumah — bukan cuma DP, tapi juga BPHTB, provisi bank, biaya administrasi, notaris (AJB, APHT, cek sertifikat), dan asuransi. Nilai NPOPTKP bisa kamu sesuaikan dengan daerahmu karena batas bebas pajaknya berbeda tiap kota. Rincian: Uang muka (20%) Rp100.000.000; BPHTB (5% setelah NPOPTKP) Rp22.000.000; Provisi bank Rp4.000.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU HKPD No. 1/2022 (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) & tarif PNBP PPAT (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll).

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU HKPD No. 1/2022 (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) & tarif PNBP PPAT · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Harga Rumah
Terbilang: lima ratus juta rupiah
Uang Muka (DP) (%)
NPOPTKP Daerah
Terbilang: enam puluh juta rupiahDKI Jakarta: Rp80 juta. Daerah lain umumnya Rp60 juta.

Contoh Cepat

Total Dana Awal yang Harus Disiapkan

Rp136.000.000

Harga rumah Rp500.000.000 membutuhkan dana awal Rp136.000.000 — biaya di luar DP sendiri mencapai Rp36.000.000.

Hasil Hitungan

+ Uang muka (20%)

Rp100.000.000

+ BPHTB (5% setelah NPOPTKP)

Rp22.000.000

+ Provisi bank

Rp4.000.000

+ Administrasi bank

Rp500.000

+ Notaris / AJB / APHT

Rp7.500.000

+ Asuransi (jiwa + kebakaran)

Rp2.000.000

Total dana awal

Rp136.000.000

Info: PPh penjual 2,5% (bukan biaya pembeli)

Rp12.500.000

Uang muka (20%)BPHTB (5% setelah NPOPProvisi bankAdministrasi bankNotaris / AJB / APHTAsuransi (jiwa + kebak
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

BPHTB = 5% × (Harga − NPOPTKP) Total Dana Awal = DP + BPHTB + Provisi Bank (umumnya ±1% plafon) + Biaya Administrasi + Notaris/AJB/APHT + Asuransi PPh Penjual 2,5% × Harga ditanggung PENJUAL (ditampilkan sebagai info, bukan biaya pembeli).

  1. Plafon kredit = Rp500.000.000 − DP Rp100.000.000 = Rp400.000.000
  2. BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 − Rp60.000.000) = Rp22.000.000
  3. Provisi = 1% × plafon = Rp4.000.000; Asuransi = Rp2.000.000
  4. Total dana awal = Rp136.000.000 (27,2% dari harga rumah)
Asumsi & Batasan
  • NPOPTKP default Rp60 juta (minimum UU HKPD); DKI Jakarta Rp80 juta — sesuaikan dengan Perda lokasi objek.
  • Biaya notaris/PPAT adalah estimasi; tarif resmi maks 1% dari nilai transaksi untuk AJB dan berbeda per wilayah/kompleksitas.
  • Transaksi rumah kedua dan seterusnya: NPOPTKP umumnya hanya berlaku sekali — konsultasikan ke Bapenda setempat.

Pertanyaan Umum

Beli rumah 800 juta, dana awal yang harus siap berapa?

Dengan DP 20%: DP Rp160 jt + BPHTB Rp37 jt + provisi ±Rp6,4 jt + notaris & asuransi ±Rp10,7 jt ≈ Rp214 jt — bukan Rp160 jt saja.

Siapa membayar PPh 2,5%?

Penjual. Tapi pastikan di PPJB/AJB tidak diam-diam dibebankan ke pembeli.

BPHTB dibayar kapan?

Sebelum AJB ditandatangani di PPAT; SSPD BPHTB divalidasi Bapenda setempat.

Total Dana Awal yang Harus Disiapkan

Rp136.000.000

Lihat Rincian ↓