Cara Hitung Uang Pesangon PHK & Kompensasi PKWT Sesuai PP 35/2021 (dengan Contoh Angka)
Terbit 19 Oktober 2026 · Angka pada halaman ini dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator duid.tech sesuai PP 35/2021 — bukan angka ketikan mati.
Surat PHK baru saja ditandatangani — atau kabarnya sudah beredar di grup kantor. Di tengah rasa kaget itu, muncul pertanyaan yang sangat wajar dan mendesak: berapa hak yang harus saya terima? Kamu tidak sendirian: setiap tahun ribuan pekerja Indonesia menghadapi momen yang sama, dan tidak sedikit yang menerima jumlah yang lebih kecil dari yang sebenarnya menjadi haknya — hanya karena tidak tahu cara menghitungnya.
Panduan ini membedah perhitungan hak pekerja saat hubungan kerja berakhir menurut PP No. 35 Tahun 2021 (aturan pelaksana UU Cipta Kerja), dengan contoh angka nyata yang dihitung langsung dari mesin kalkulator kami. Kita akan bahas uang pesangon PHK untuk karyawan tetap dan uang kompensasi PKWT untuk karyawan kontrak — dua hal yang sering tertukar padahal aturannya berbeda.
Bedah Kasus: PHK Efisiensi karena Perusahaan Rugi
Ambil contoh kasus nyata: upah bulanan Rp8.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap), masa kerja 8 tahun, dan perusahaan melakukan PHK karena efisiensi akibat kerugian terus-menerus. Menurut PP 35/2021 Pasal 43 ayat 2, alasan ini memakai pengali 0,5× atas tabel pesangon dan UPMK. Inilah hasil perhitungan mesin kami:
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | 9 bulan upah × 0,5 × Rp8.000.000 | Rp36.000.000 |
| UPMK | 3 bulan upah × 0,5 × Rp8.000.000 | Rp12.000.000 |
| UPH | Tidak ada sisa cuti & uang pisah pada contoh ini | Rp0 |
| Total hak PHK (sebelum pajak) | Rp48.000.000 | |
Jadi, untuk kasus ini haknya adalah Rp48.000.000: Rp36.000.000 uang pesangon ditambah Rp12.000.000 UPMK. Angka ini belum dipotong pajak pesangon (dibahas di bagian pajak di bawah). Sekarang mari kita pahami dari mana ketiga komponen itu berasal — karena memahami rumusnya membuatmu bisa mengecek perusahaan, bukan sekadar percaya angka yang mereka sodorkan.
Tiga Komponen yang Menyusun Hakmu
Hak pekerja saat PHK terdiri dari tiga komponen yang dihitung terpisah, lalu dijumlahkan:
- Uang pesangon — kompensasi dasar atas berakhirnya hubungan kerja. Besarnya dari tabel masa kerja (1–9 bulan upah) dikali pengali alasan PHK. Inilah komponen yang paling sering diperdebatkan.
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) — penghargaan atas lamanya kamu mengabdi, mulai berlaku setelah masa kerja 3 tahun. Besarnya dari tabel masa kerja (0–10 bulan upah) dikali pengali alasan PHK (untuk sebagian alasan, UPMK tidak ikut dipotong).
- UPH (Uang Penggantian Hak) — sisa cuti tahunan yang belum diambil (dikonversi: upah ÷ 30 per hari), ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat diterimanya bekerja, serta uang pisah/penggantian lain bila diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Satu definisi penting: “upah” di sini = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 40 ayat 3). Tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, dan THR tidak ikut dihitung. Kalau perusahaanmu menghitung pesangon hanya dari gaji pokok dan mengabaikan tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan yang rutin dibayar tiap bulan), hasil hitungnya kekecilan — dan itu bisa kamu koreksi.
Skala Normatif PP 35/2021 per Masa Kerja
Dua tabel di bawah ini adalah kutipan langsung dari skala normatif PP 35/2021 — jumlah bulan upah yang menjadi dasar sebelum dikalikan pengali alasan PHK. Makin lama masa kerja, makin besar penggandanya:
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1–2 tahun | 2 bulan upah |
| 2–3 tahun | 3 bulan upah |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah |
| 4–5 tahun | 5 bulan upah |
| 5–6 tahun | 6 bulan upah |
| 6–7 tahun | 7 bulan upah |
| 7–8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| < 3 tahun | 0 bulan upah |
| 3–6 tahun | 2 bulan upah |
| 6–9 tahun | 3 bulan upah |
| 9–12 tahun | 4 bulan upah |
| 12–15 tahun | 5 bulan upah |
| 15–18 tahun | 6 bulan upah |
| 18–21 tahun | 7 bulan upah |
| 21–24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Contoh membacanya: pada kasus utama di atas, masa kerja 8 tahun berarti 9 bulan upah untuk pesangon dan 3 bulan upah untuk UPMK — persis seperti yang dipakai dalam perhitungan Rp48.000.000 tadi. Perhatikan juga: UPMK baru muncul setelah 3 tahun masa kerja, jadi pekerja di bawah 3 tahun hanya menerima uang pesangon dan UPH.
4 Situasi, 4 Hasil yang Sangat Berbeda
Inilah bagian yang paling sering mengejutkan pekerja: dua orang dengan upah dan masa kerja yang sama persis bisa menerima jumlah yang berbeda jauh — karena pengalinya ditentukan oleh alasan PHK yang tercantum di surat keputusan. Tabel ini memakai satu contoh yang sama untuk semua baris (upah Rp8.000.000, masa kerja 8 tahun) agar perbedaannya murni berasal dari alasannya:
| Situasi | Pengali & dasar hukum | Total hak (dari formula) |
|---|---|---|
| PHK efisiensi karena perusahaan rugi | 0,5× pesangon & UPMK (Pasal 43 ayat 2) | Rp48.000.000 |
| PHK efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× penuh (Pasal 43 ayat 3) | Rp96.000.000 |
| Mengundurkan diri (resign) | 0× pesangon & UPMK; hanya UPH (Pasal 50) | Rp3.333.333 |
| Kontrak PKWT berakhir normal | Bukan pesangon — uang kompensasi PKWT (Pasal 15) | Rp5.000.000* |
*Baris terakhir memakai contoh kontrak 12 bulan dengan upah Rp5.000.000, bukan upah Rp8.000.000 — selengkapnya di bagian PKWT di bawah. Intinya: cek alasan PHK yang tertulis di surat keputusanmu. Perbedaan satu kata — “rugi” versus “mencegah kerugian” — mengubah hak dari Rp48.000.000 menjadi Rp96.000.000, selisih dua kali lipat. Dan kalau kamu yang mengundurkan diri, pahami bahwa yang kamu terima hanya UPH (Rp3.333.333 pada simulasi ini, dengan 5 hari sisa cuti dan uang pisah Rp2.000.000) — jangan berharap ada pesangon.
Kompensasi PKWT: Karyawan Kontrak Punya Aturan Sendiri
Karyawan kontrak (PKWT) tidak menerima uang pesangon — yang mereka terima adalah uang kompensasi yang jauh lebih sederhana rumusnya: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah. Kompensasi wajib dibayar saat kontrak berakhir, diperpanjang (untuk periode yang selesai), maupun diakhiri lebih awal oleh pengusaha.
| Kasus | Perhitungan | Kompensasi |
|---|---|---|
| Kontrak 12 bulan, upah Rp5.000.000 | 12 ÷ 12 × Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| Kontrak 24 bulan, upah Rp6.000.000 | 24 ÷ 12 × Rp6.000.000 | Rp12.000.000 |
Kontrak satu tahun penuh berarti tepat 1 bulan upah (Rp5.000.000); kontrak dua tahun berarti 2 bulan upah (Rp12.000.000). Kontrak yang lebih pendek dari 12 bulan tetap berhak secara proporsional — misalnya 6 bulan berarti setengah bulan upah. Perlu dicatat, penghitungan ini berbeda total dengan logika pesangon karyawan tetap, jadi jangan biarkan perusahaan mencampuradukkannya. Baca juga kalkulator kompensasi PKWT untuk simulasi lengkap dengan masa kerja berapapun.
Coba Hitung dengan Angka Kamu Sendiri
Contoh di atas memakai angka ilustrasi. Masukkan upah, masa kerja, dan alasan PHK-mu ke kalkulator interaktif di bawah ini — hasilnya memakai rumus yang persis sama dengan yang dipakai di seluruh artikel ini:
Setelah tahu total hak kotornya, langkah berikutnya adalah menghitung pajaknya di kalkulator pajak pesangon (PP 68/2009), lalu hitung berapa gaji bersih yang akan kamu terima per bulan kalau langsung dapat pekerjaan baru di kalkulator gaji bersih THP. Ketiga angka itu — hak PHK, pajaknya, dan gaji barumu — adalah peta keuangan lengkap untuk masa transisi ini.
Pesangon Dipotong Pajak? Ya — Tapi Ada Lapis Bebas Pajaknya
Uang pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh final PP 68/2009 dengan tarif bertingkat atas jumlah brutonya. Struktur tarifnya seperti ini:
| Bagian dari bruto pesangon | Tarif final |
|---|---|
| Rp0 – Rp50.000.000 | 0% |
| Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% |
| Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Artinya: Rp50.000.000 pertama dari pesangonmu bebas pajak. Pada contoh kasus utama di artikel ini (Rp48.000.000), seluruh jumlah masih berada di lapis bebas pajak — sehingga pajak finalnya adalah Rp0, alias nol rupiah. Baru bila brutonya melewati Rp50.000.000, kelebihan di atasnya dikenai 5%, lalu 15%, lalu 25% per lapis. Perlu diingat: ini tarif final khusus pembayaran sekaligus; bila pesangon dibayar bertahap melebihi 2 tahun kalender, ia tidak lagi final dan mengikuti tarif progresif PPh tahunan (Pasal 17).
Kesimpulan: Tiga Hal yang Harus Kamu Ingat
📄 …cek alasan PHK di surat keputusan
Alasan yang tertulis menentukan pengalinya. “Efisiensi karena rugi” (0,5×) dan “efisiensi mencegah kerugian” (1×) bedanya dua kali lipat pada contoh yang sama. Pastikan alasan di surat cocok dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
🧮 …hitung sendiri, jangan hanya percaya
Dengan skala normatif dan rumus di artikel ini — atau kalkulator di atas — kamu bisa memverifikasi angka perusahaan dalam hitungan menit. Perhatikan juga definisi upah: gaji pokok plus tunjangan tetap.
⚖️ …ketahui jalur pengaduanmu
Pesangon wajib dibayar saat hubungan kerja berakhir. Bila tidak dibayar atau kurang, urutannya: perundingan bipartit → mediasi Disnaker kabupaten/kota → Pengadilan Hubungan Industrial. Simpan semua dokumen dari hari pertama.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah uang pesangon kena pajak?
Ya. Uang pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh final PP 68/2009 dengan tarif bertingkat: 0% untuk bagian sampai Rp50.000.000, 5% untuk bagian Rp50 juta–Rp100 juta, 15% untuk bagian Rp100 juta–Rp500 juta, dan 25% untuk bagian di atas Rp500 juta. Kabar baiknya, pada contoh kasus utama di artikel ini (Rp48.000.000) pajaknya adalah Rp0 karena seluruh jumlah masih berada di lapis bebas pajak. Catatan: bila pesangon dibayar bertahap melebihi 2 tahun kalender, skemanya berubah menjadi tarif progresif Pasal 17 yang tidak final (ikut PPh tahunan).
Kalau mengundurkan diri (resign), dapat apa saja?
Yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon maupun UPMK — pengali keduanya 0 sesuai PP 35/2021. Yang tetap menjadi hak adalah UPH: sisa cuti tahunan yang belum diambil dikonversi menjadi uang (upah ÷ 30 per hari) ditambah uang pisah bila diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pada contoh simulasi di artikel ini (upah Rp8.000.000, 5 hari sisa cuti, uang pisah Rp2.000.000) total haknya Rp3.333.333.
Karyawan kontrak (PKWT) diputus sebelum kontrak habis — bagaimana?
Pengusaha yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir wajib membayar ganti rugi berupa upah untuk sisa masa kontrak (sampai tanggal kontrak seharusnya berakhir), sesuai PP 35/2021. Selain itu, uang kompensasi PKWT untuk masa kerja yang sudah dijalani tetap wajib dibayar: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah. Jadi kamu berhak atas dua komponen sekaligus, bukan hanya salah satu.
Kapan pesangon harus dibayar dan ke mana mengadu kalau tidak dibayar?
Pesangon wajib dibayar perusahaan pada saat hubungan kerja berakhir (saat PHK), bukan dicicil seenaknya atau ditunda berbulan-bulan. Bila perusahaan tidak membayar atau jumlahnya tidak sesuai aturan, langkahnya bertahap: (1) perundingan bipartit — sampaikan perhitunganmu secara tertulis ke HRD/manajemen; (2) bila buntu, minta mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota; (3) bila mediasi gagal, sengketa bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Simpan selalu salinan surat PHK, slip gaji terakhir, dan bukti masa kerjamu.
Disclaimer
⚖️ Bukan nasihat hukum
Artikel ini adalah edukasi umum hukum ketenagakerjaan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 — bukan nasihat hukum untuk kasus spesifikmu. Praktik PHK di lapangan bisa melibatkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang memberikan hak lebih besar dari ketentuan minimum undang-undang (dan itu yang berlaku bila lebih menguntungkan pekerja). Untuk sengketa nyata, konsultasikan ke serikat pekerja, pengacara ketenagakerjaan, atau Disnaker setempat. Ketentuan peraturan dapat berubah; selalu rujuk teks resmi terbaru di peraturan.go.id.