🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

⚡ JAWABAN CEPAT

Dengan upah Rp10 juta, upah per jam menurut PP 35/2021 adalah Rp34.682. Lembur 3 jam di hari kerja wajib dibayar Rp190.751, sedangkan lembur 8 jam di hari Minggu atau libur nasional wajib dibayar Rp589.595. Rumusnya memakai 1/173 dari upah sebulan dengan pengali 1,5 untuk jam pertama dan 2 untuk jam berikutnya.

Upah per jam
Rp34.682
Lembur 3 jam hari kerja
Rp190.751
Lembur 8 jam hari libur
Rp589.595

Hitung kasusmu →

Terbit 19 Oktober 2026 · Angka dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator & data referensi duid.tech setiap halaman diperbarui.

Ilustrasi karyawan lembur di kantor malam hari

Upah Lembur Wajib Dibayar Berapa? Rumus PP 35/2021 per Jam

Dua karyawan, gaji sama-sama Rp6.000.000 sebulan. Karyawan pertama lembur 3 jam sepulang kerja dan menerima upah lembur Rp190.751. Karyawan kedua lembur 8 jam di hari Minggu dan menerima Rp589.595 — lebih dari tiga kali lipat, untuk durasi yang bahkan tidak tiga kali lipat. Keduanya dihitung dengan benar menurut hukum. Selisihnya bukan karena perusahaan pilih kasih, melainkan karena rumus upah lembur Indonesia memang dirancang berjenjang: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Panduan ini membedah rumus itu sampai tuntas — dengan angka yang dihitung langsung dari mesin kalkulator upah lembur duid.tech, bukan angka ketikan. Kamu akan paham dari mana angka 173 berasal, kenapa lembur di hari libur jauh lebih mahal daripada di hari kerja, jebakan paling umum yang diam-diam menggerogoti hakmu (menghitung dari take home pay), dan batas maksimal lembur yang justru paling sering dilanggar.

Rumus Dasar: Upah per Jam = 1/173 × Upah Sebulan

Semua hitungan lembur bermula dari satu angka: upah per jam. PP 35/2021 Pasal 31 merumuskannya dengan sederhana — upah 1 jam = 1/173 × upah sebulan. Angka 173 bukan angka mistis: ia berasal dari rata-rata jam kerja dalam sebulan menurut Keputusan Menakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 — 52 minggu × 40 jam kerja per minggu ÷ 12 bulan = 173,33, dibulatkan menjadi 173. Untuk upah sebulan Rp6.000.000, upah per jamnya adalah Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682. Angka inilah fondasi seluruh hitungan di bawah — setiap jam lemburmu adalah kelipatan dari angka ini.

Lalu apa itu "upah sebulan"? Inilah jebakan paling umum — dan paling mahal. Menurut PP 35/2021, upah sebulan untuk keperluan lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Bukan take home pay setelah potongan BPJS, PPh 21, atau cicilan koperasi. Contoh konkret: gajimu Rp6.000.000, tetapi yang masuk rekening hanya Rp5.250.000 setelah potongan — dasar hitung lembur tetap Rp6.000.000, sehingga upah per jamnya Rp34.682, bukan Rp30.347. Menghitung dari THP adalah kesalahan yang merugikanmu di setiap jam lembur, setiap bulan. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap — bonus, THR, insentif penjualan — juga tidak ikut dihitung sebagai dasar.

Tarif Pengali: Beda Hari, Beda Harga per Jam

Setelah upah per jam ketemu, tiap jam lembur dikalikan tarif berjenjang sesuai jenis harinya — diatur dalam Kepmenakertrans 102/2004 dan dipertahankan PP 35/2021:

Jenis hari lembur Rincian jam Pengali
Hari kerja biasaJam ke-11,5×
Jam ke-2 dan seterusnya2×
Hari libur / istirahat mingguan (pola 6 hari kerja)Jam ke-1 s.d. ke-72×
Jam ke-83×
Jam ke-9 dan seterusnya4×
Hari libur (pola 5 hari kerja)Jam ke-1 s.d. ke-82×
Jam ke-93×
Jam ke-10 dan seterusnya4×

Perhatikan logikanya: lembur di hari libur dimulai dari 2× — setara dengan tarif jam termahal di hari kerja. Negara memang menghargai hari istirahatmu lebih mahal daripada jam pulang malammu. Pola 5 hari kerja sedikit berbeda dari pola 6 hari: batas segmen 2×-nya 8 jam (bukan 7 jam), dan segmen 3×-nya jatuh di jam ke-9. Sebagai gambaran, 10 jam lembur di hari libur dengan pola 5 hari menghasilkan Rp797.688 — setara 23 jam upah normal — karena jam ke-9 dan ke-10 masing-masing dikenai 3× dan 4×.

Skenario A vs Skenario B: Head to Head

Sekarang terapkan rumusnya pada dua kasus dari pembuka — asumsi contoh: upah sebulan Rp6.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap, sesuai definisi upah PP 35/2021), pola 6 hari kerja. Semua angka di bawah dihitung oleh formula produksi kalkulator upah lembur duid.tech:

Komponen Skenario A: 3 jam, hari kerja Skenario B: 8 jam, hari Minggu
Upah per jam (Rp6.000.000 ÷ 173) Rp34.682 Rp34.682
Segmen pertama 1 jam @ 1,5× = Rp52.023 7 jam @ 2× = Rp485.549
Segmen kedua 2 jam @ 2× = Rp138.728 1 jam @ 3× = Rp104.046
Total upah lembur Rp190.751 Rp589.595
Setara jam upah normal 5,5 jam 17 jam

Jalannya hitungan skenario A: jam pertama dikenai 1,5× → 1 × 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023. Dua jam berikutnya dikenai 2× → 2 × 2 × Rp34.682 = Rp138.728. Total Rp190.751 — artinya 3 jam kerja nyatamu dibayar setara 5,5 jam upah normal. Sebagai pembanding, lembur 1 jam saja di hari kerja menghasilkan Rp52.023.

Skenario B jauh lebih dramatis: 7 jam pertama @ 2× = Rp485.549, jam ke-8 @ 3× = Rp104.046, total Rp589.595 — setara 17 jam upah normal. Durasi skenario B hanya sekitar 2,7 kali skenario A (8 vs 3 jam), tetapi bayarannya lebih dari 3 kali lipat — karena hampir seluruh jamnya duduk di segmen 2× dan 3×. Inilah kenapa tawaran "lembur Minggu" seharusnya selalu lebih menarik daripada "pulang malam hari kerja": hukumlah yang membuatnya begitu.

Batas Maksimal: 4 Jam Sehari, 18 Jam Seminggu

Rumus di atas hanya sah dalam koridor yang ditetapkan PP 35/2021: waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Lembur juga bukan perintah sepihak yang bisa dipaksakan begitu saja — ia memerlukan persetujuan pekerja dan perintah tertulis dari pengusaha, dan pengusaha wajib membayar upah lemburnya sesuai rumus di atas. Kalau kantormu rutin lembur 5–6 jam sehari tanpa bayaran yang sesuai, itu dua pelanggaran sekaligus: melampaui batas waktu dan tidak membayar hak pekerjanya. Catat jam lemburmu sendiri — tanpa catatan, sengketa soal jumlah jam hampir mustahil kamu menangkan.

Coba Hitung Sendiri dengan Angkamu

Masukkan upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap — bukan THP), pola hari kerja, jenis hari, dan jumlah jam lembur. Mesinnya memecah hitungan segmen per segmen, persis seperti tabel di atas:

Mau melihat gambaran utuh penghasilanmu? Buka kalkulator gaji bersih THP untuk menghitung berapa yang benar-benar masuk rekening setelah semua potongan, kalkulator uang pesangon PHK bila hubungan kerjamu berakhir, atau kalkulator kompensasi PKWT untuk hak karyawan kontrak waktu tertentu.

Kesimpulan

  • Upah per jam = 1/173 × upah sebulan (PP 35/2021 Pasal 31). Upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap, bukan take home pay. Contoh Rp6.000.000 → Rp34.682/jam.
  • Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5×, jam ke-2 dst = 2×. Contoh 3 jam lembur → Rp190.751 (setara 5,5 jam upah).
  • Hari libur / istirahat mingguan (pola 6 hari): 7 jam pertama = 2×, jam ke-8 = 3×, jam ke-9 dst = 4×. Contoh 8 jam di hari Minggu → Rp589.595 (setara 17 jam upah).
  • Batas hukum: maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu; lembur butuh persetujuan pekerja dan wajib dibayar.
  • Uang makan/transport lembur tidak diatur PP 35/2021 — cek perjanjian kerja atau PKB kantormu.
  • Sebelum protes ke HR soal angka lembur di slip gaji, hitung dulu versimu dengan kalkulator di atas — rumusnya sama, jadi selisihnya pasti bisa dilacak ke salah satu komponennya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Dari mana angka pembagi 173 berasal?

Dari rata-rata jam kerja dalam sebulan menurut Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004: 52 minggu × 40 jam kerja per minggu ÷ 12 bulan = 173,33 — dibulatkan menjadi 173. PP 35/2021 Pasal 31 kemudian mengadopsinya sebagai rumus resmi: upah 1 jam = 1/173 × upah sebulan. Untuk upah sebulan Rp6.000.000, upah per jamnya Rp34.682.

Apakah uang makan dan transport lembur wajib dibayar perusahaan?

Tidak wajib menurut PP 35/2021 — peraturan ini hanya mengatur upah lembur (upah per jam dikali pengali berjenjang). Uang makan, transport, atau insentif lembur lainnya sepenuhnya tergantung perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) di kantormu. Banyak perusahaan memberikannya sebagai kebijakan, tetapi itu bukan kewajiban menurut PP ini. Kalau slip lemburmu tidak mencantumkannya, cek dulu PK/PP/PKB kantormu sebelum menuntut.

Berapa lama maksimal saya boleh disuruh lembur?

PP 35/2021 membatasinya tegas: waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Lembur juga bukan perintah sepihak — ia memerlukan persetujuan pekerja dan perintah tertulis dari pengusaha, dan pengusaha wajib membayar upah lemburnya sesuai rumus. Kalau kantormu rutin lembur 5–6 jam sehari, itu pelanggaran batas sekaligus potensi pelanggaran pembayaran hak.

Lembur di tanggal merah (libur nasional) ikut tarif hari Minggu?

Ya. Hari libur resmi/nasional diperlakukan sama dengan hari istirahat mingguan: tarifnya mulai dari 2× per jam. Contoh terhitung: 8 jam lembur di tanggal merah (pola 6 hari kerja) dari upah sebulan Rp6.000.000 menghasilkan Rp589.595 — persis sama dengan skenario hari Minggu di atas, karena segmen tarifnya identik.

Disclaimer

Seluruh angka dalam panduan ini dihitung dari formula produksi kalkulator upah lembur duid.tech dengan asumsi kasus yang dilabeli jelas (upah sebulan Rp6.000.000, terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap sesuai definisi upah PP 35/2021) serta ketentuan PP 35/2021 dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 — untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum ketenagakerjaan dan bukan pengganti konsultasi dengan HR, serikat pekerja, atau Disnaker. Tarif pengali dan ketentuan lembur dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Selalu verifikasi ke peraturan resmi (peraturan.bpk.go.id, kemnaker.go.id) dan perjanjian kerja di perusahaanmu sebelum mengambil keputusan.

🔥 Sedang Banyak Dibaca