🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

⚡ JAWABAN CEPAT

Sopir bergaji Rp3.500.000 dengan masa kerja 9 bulan berhak THR bruto Rp2.625.000 dan menerima bersih Rp2.579.062 setelah tambahan pajak Rp45.938 di bulan pencairan; ART Rp2.500.000 yang mulai kerja tanggal 16 menerima gaji prorata Rp1.250.000; PPh 21 keduanya Rp0 karena di bawah ambang TER; pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon, hanya UPH sisa cuti — contoh 6 hari senilai Rp700.000.

THR bersih 9 bulan (sopir Rp3,5 jt)
Rp2.579.062
Gaji prorata ART masuk tgl 16
Rp1.250.000
PPh 21 kedua contoh
Rp0

Hitung kasusmu →

Terbit 19 Oktober 2026 · Angka dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator & data referensi duid.tech setiap halaman diperbarui.

Ilustrasi keluarga menghitung gaji, THR, dan pesangon untuk asisten rumah tangga dan sopir pribadi secara adil

Gaji, THR & Pesangon ART / Sopir Pribadi: Panduan Hitung Prorata yang Adil untuk Keluarga

Dua keluarga, dua pertanyaan yang sama persis: "berapa yang adil?" Keluarga pertama mempekerjakan sopir pribadi bergaji Rp3.500.000 sebulan yang sudah bekerja 9 bulan — dan terkejut mendengar THR-nya bukan Rp3.500.000 penuh, melainkan THR bruto Rp2.625.000 yang bersihnya Rp2.579.062 setelah lonjakan pajak bulan pencairan. Keluarga kedua baru saja merekrut ART bergaji Rp2.500.000 yang mulai kerja tanggal 16 — dan bingung apakah gaji bulan pertama layak dibayar penuh atau setengah. Keduanya bertanya soal keadilan, tetapi jawabannya adalah angka: rumus yang sama, berlaku untuk semua orang.

Hubungan kerja rumah tangga itu unik: ia intim sekaligus profesional. Terlalu perhitungan terasa dingin, tetapi terlalu longgar justru menumbuhkan prasangka — "kok THR saya kecil?", "kok gaji bulan pertama dipotong?". Panduan ini membedah tiga hak yang paling sering jadi sumber salah paham: gaji prorata saat masuk/keluar tengah bulan, THR sesuai masa kerja, dan pesangon saat hubungan kerja berakhir. Semua angka dihitung langsung dari mesin kalkulator duid.tech dengan asumsi contoh yang dilabeli jelas: gaji ART Rp2.500.000/bulan dan gaji sopir pribadi Rp3.500.000/bulan.

Gaji Prorata: Masuk atau Keluar di Tengah Bulan

ART yang mulai kerja tanggal 16 tidak bekerja sebulan penuh — tetapi berapa tepatnya yang dibayar? Ada dua metode praktik umum di Indonesia. Metode hari kalender: gaji ÷ 30 × hari kalender aktif. Metode hari kerja: gaji ÷ hari kerja normal × hari kerja aktif. Penting diketahui: UU Ketenagakerjaan tidak menetapkan satu rumus baku — yang berlaku adalah kesepakatan dalam perjanjian kerja (untuk ART, kesepakatan ini sering kali lisan, jadi sebaiknya disepakati tertulis sejak awal).

Kasus Metode hari kalender Metode hari kerja PPh 21
ART Rp2.500.000, mulai tgl 16 (15 hari kalender aktif) Rp1.250.000 Rp1.250.000 Rp0
Sopir Rp3.500.000, berhenti tgl 10 (10 hari kalender aktif) Rp1.166.667 Rp1.272.727 Rp0

Jalannya hitungan kasus pertama: 16 → 30 berarti 15 hari kalender aktif, jadi Rp2.500.000 ÷ 30 × 15 = Rp1.250.000. Kasus kedua: 10 hari aktif → Rp3.500.000 ÷ 30 × 10 = Rp1.166.667, sedangkan metode hari kerja (8 dari 22 hari) memberi Rp1.272.727 — sedikit lebih besar. Perhatikan: kedua metode bisa berbeda, dan tidak ada yang "benar mutlak"; yang benar adalah yang disepakati. Karena perekrutan ART kerap tanpa dokumen, inilah momen termudah terjadinya salah paham — sepakatilah metode perhitungannya sebelum hari pertama kerja, lalu tulis di perjanjian kerja sederhana.

THR: Masa Kerja Dibagi 12, Bukan Tebakan

Aturan THR diatur Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan rumusnya sederhana: pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak THR. Masa kerja 12 bulan ke atas mendapat satu bulan upah penuh; di bawah 12 bulan mendapat proporsional: masa kerja/12 × upah sebulan (upah = gaji pokok + tunjangan tetap). THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerjanya. Formula produksi kalkulator THR duid.tech bahkan mendukung pecahan bulan — masa kerja 6,5 bulan dihitung persis 6,5/12 × upah, menghasilkan Rp1.895.833 untuk sopir bergaji Rp3.500.000, tanpa pembulatan sewenang-wenang.

Masa kerja (sopir, upah Rp3.500.000) THR bruto Tambahan PPh bulan THR THR bersih diterima
1 bulan Rp291.667 Rp0 Rp291.667
3 bulan Rp875.000 Rp0 Rp875.000
6 bulan Rp1.750.000 Rp0 Rp1.750.000
9 bulan Rp2.625.000 Rp45.938 Rp2.579.062
12 bulan atau lebih Rp3.500.000 Rp87.500 Rp3.412.500

Ada dua hal yang perlu diperhatikan majikan. Pertama, THR 9 bulan bukan 9/12 dari gaji penuh secara naif — memang benar Rp2.625.000, tetapi di bulan pencairan gaji dan THR digabung sehingga lapisan tarif efektif (TER) PPh 21 ikut naik. Hasilnya ada tambahan pajak Rp45.938 di bulan itu, sehingga yang benar-benar menambah isi dompet sopir adalah Rp2.579.062. Untuk THR penuh 12 bulan, tambahan pajaknya Rp87.500 dengan bersih Rp3.412.500. Kelebihan ini direkonsiliasi di Desember lewat tarif Pasal 17, jadi total pajak setahun tidak berubah hanya karena THR. Kedua, untuk ART bergaji Rp2.500.000 dengan masa kerja 6 bulan, THR-nya Rp1.250.000 — dan tambahan pajaknya Rp0, alias nol. Kenapa nol? Itu membawa kita ke bagian berikutnya.

PPh 21: Jujur Saja, Nol Rupiah

Banyak majikan bertanya-tanya apakah gaji ART/sopir perlu dipotong pajak. Jawaban jujurnya, dihitung dari formula produksi kalkulator gaji bersih THP duid.tech dengan status lajang tanpa tanggungan: PPh 21 = Rp0 untuk ART bergaji Rp2.500.000 dan PPh 21 = Rp0 untuk sopir bergaji Rp3.500.000. Nol rupiah — karena kedua upah berada di bawah ambang tarif efektif (TER) bulanan dan jauh di bawah PTKP tahunan. Ini bukan trik, ini hasil hitungan resmi mesinnya.

Yang perlu dipahami kedua pihak: bukan berarti "tidak ada potongan sama sekali". Formula yang sama menunjukkan iuran BPJS porsi pekerja sebesar 4% dari upah (kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%): Rp100.000 untuk ART dan Rp140.000 untuk sopir — dengan catatan berlabel: potongan ini hanya berlaku bila hubungan kerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Praktiknya banyak ART bekerja tanpa pendaftaran formal; maka THP-nya sama dengan gaji kotornya. Setelah potongan BPJS, THP keduanya menjadi Rp2.400.000 dan Rp3.360.000. Bagi majikan, mendaftarkan ART/sopir ke BPJS justru bentuk perlindungan yang adil — bukan beban yang merugikan salah satu pihak.

Berhenti Kerja: Kapan Pesangon Ada, Kapan Tidak

Ini sumber salah paham paling emosional. Banyak pekerja mengira setiap akhir hubungan kerja otomatis membawa "pesangon", padahal hukum membedakan alasan berakhirnya hubungan kerja. Formula produksi kalkulator uang pesangon PHK duid.tech memodelkan ini lewat mode alasan — dan mode mengundurkan_diri (Pasal 50 PP 35/2021) memberi hasil yang tegas untuk pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri:

Komponen hak (sopir Rp3.500.000, 3 tahun, mengundurkan diri) Nilai
Uang pesangon (Pasal 50: 0×)Rp0
UPMK / penghargaan masa kerja (Pasal 50: 0×)Rp0
UPH — uang penggantian hak: sisa cuti 6 hari × (Rp3.500.000/30)Rp700.000
Total hakRp700.000

Angkanya tidak berbelit: pengunduran diri atas kemauan sendiri tidak memunculkan pesangon maupun UPMK — keduanya Rp0. Yang tetap menjadi hak pekerja adalah uang penggantian hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dihitung Rp3.500.000/30 per hari. Dalam contoh 6 hari sisa cuti, nilainya Rp700.000 — itulah seluruh total haknya: Rp700.000. Bagi pekerja, ini kabar yang perlu diterima dengan lapang: menuntut pesangon saat mengundurkan diri tidak punya dasar. Bagi majikan, ini pengingat: jangan menahan UPH — sisa cuti adalah hak yang nyata dan terhitung.

Catatan berlabel (di luar cakupan contoh formula di atas): bila hubungan kerja berakhir karena keputusan pemberi kerja — misalnya efisiensi, atau pemberi kerja tidak lagi membutuhkan — skemanya berbeda dan umumnya melibatkan pesangon serta UPMK dengan pengali sesuai pasal PP 35/2021. Kalkulator uang pesangon PHK duid.tech memodelkan seluruh alasan itu; gunakan dengan memilih alasan yang sesuai, jangan memakai angka contoh mengundurkan diri di atas untuk kasus pemutusan oleh pemberi kerja.

🧮 MINI-KALKULATOR: GAJI PRORATA

Rp6.000.000
21
30
Gaji Prorata (Metode Hari Kalender)
Rp2.000.000
Metode hari kerja
Rp1.909.091
Selisih metode
Rp90.909

Buka kalkulator lengkap →

Coba Hitung Sendiri dengan Angkamu

Masukkan gaji sebulan, tanggal mulai, dan tanggal terakhir kerja — mesinnya membandingkan kedua metode prorata sekaligus, persis seperti tabel di atas:

Sudah dapat angka prorata? Lanjutkan ke kalkulator THR & pajaknya untuk menghitung THR prorata sesuai masa kerja lengkap dengan simulasi lonjakan pajak bulan pencairan, kalkulator gaji bersih THP untuk melihat PPh 21 dan potongan BPJS dari upah berapa pun, atau kalkulator uang pesangon PHK bila hubungan kerja berakhir dan kamu perlu tahu skema hak untuk setiap alasan.

Kesimpulan

  • Gaji prorata = gaji ÷ 30 × hari kalender aktif (metode paling umum) atau gaji ÷ hari kerja normal × hari kerja aktif — tidak ada rumus baku tunggal di UU, jadi sepakati metodenya tertulis sejak hari pertama. Contoh: ART Rp2.500.000 mulai tgl 16 → Rp1.250.000.
  • THR = masa kerja/12 × upah sebulan (masa kerja < 12 bulan, minimal 1 bulan), atau 1 bulan upah penuh (≥ 12 bulan); pecahan bulan dihitung persis. Contoh: sopir Rp3.500.000, 9 bulan → bruto Rp2.625.000, bersih Rp2.579.062. Wajib dibayar paling lambat H-7 hari raya keagamaan pekerja.
  • PPh 21 untuk kedua contoh = Rp0 (hasil jujur formula: di bawah ambang TER dan PTKP). Iuran BPJS porsi pekerja 4% (Rp100.000 / Rp140.000) hanya berlaku bila hubungan kerja didaftarkan.
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 50 PP 35/2021) = tanpa pesangon dan tanpa UPMK; haknya hanya UPH seperti sisa cuti. Contoh: 6 hari sisa cuti → Rp700.000. Skema pemutusan oleh pemberi kerja berbeda — hitung dengan kalkulator pesangon.
  • Keadilan dalam hubungan kerja rumah tangga dimulai dari angka yang transparan: perjanjian kerja tertulis sederhana yang mencantumkan gaji, metode prorata, hak THR, dan ketentuan berakhirnya kerja mencegah hampir semua konflik di atas.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

ART yang baru kerja 6,5 bulan — masa kerja pecahan dibulatkan ke atas atau ke bawah?

Formula produksi kalkulator THR duid.tech mendukung pecahan bulan: THR = 6,5/12 × upah sebulan. Untuk sopir bergaji Rp3.500.000, masa kerja 6,5 bulan menghasilkan THR bruto Rp1.895.833 — persis 6,5/12 dari upah, tanpa pembulatan ke atas maupun ke bawah. Praktiknya, kesepakatan pembulatan tetap mengacu pada perjanjian kerja masing-masing pihak, jadi catat tanggal mulai kerja yang jelas sejak hari pertama.

THR ART dibayar paling lambat kapan? Bagaimana kalau hari rayanya bukan hari raya mayoritas?

Permenaker No. 6 Tahun 2016 menetapkan THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan — dan hari raya yang dipakai adalah hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan, bukan hari raya mayoritas. Jadi ART yang merayakan Natal berhak menerima THR-nya paling lambat H-7 Natal, bukan Lebaran. Terlambat membayar tanpa alasan sah bisa dikenai sanksi administratif berupa denda.

Gaji ART/sopir pribadi saya di bawah UMR — apakah hitungan prorata dan THR-nya tetap sah?

Rumusnya tetap berlaku apa adanya: THR prorata tetap masa kerja/12 × upah yang disepakati, dan gaji prorata tetap proporsional terhadap hari aktif. Namun soal besaran upah pokok itu sendiri, UU Ketenagakerjaan melarang upah di bawah upah minimum yang berlaku di daerahnya. Diskusikan dengan pemberi kerja atau konsultasikan ke Disnaker setempat — panduan ini menghitung hak dari angka yang disepakati, bukan menilai legalitas besaran upahnya.

Sopir saya mengundurkan diri setelah 3 tahun — apakah ia berhak pesangon?

Tidak, selama pengunduran dirinya atas kemauan sendiri (Pasal 50 PP 35/2021): formula produksi menghitung uang pesangon Rp0 dan UPMK Rp0 untuk skenario ini. Yang tetap menjadi haknya adalah uang penggantian hak (UPH): sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur, dalam contoh 6 hari × (Rp3.500.000/30) = Rp700.000, sehingga total haknya Rp700.000. Skema berbeda berlaku bila hubungan kerja berakhir karena keputusan pemberi kerja — gunakan kalkulator uang pesangon PHK untuk skenario itu.

Disclaimer

Seluruh angka dalam panduan ini dihitung dari formula produksi kalkulator gaji prorata, THR & pajak, gaji bersih THP, dan uang pesangon PHK duid.tech dengan asumsi contoh yang dilabeli jelas (gaji ART Rp2.500.000/bulan, gaji sopir pribadi Rp3.500.000/bulan, status lajang tanpa tanggungan) serta ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP 35/2021 — untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum ketenagakerjaan dan bukan pengganti konsultasi dengan Disnaker atau konsultan hukum. Ketentuan upah minimum daerah, cakupan BPJS, dan detail perjanjian kerja dapat berbeda menurut wilayah dan kesepakatan masing-masing pihak. Selalu verifikasi ke peraturan resmi (peraturan.bpk.go.id, kemnaker.go.id) dan tuangkan kesepakatan dalam perjanjian kerja tertulis sebelum mengambil keputusan.

🔥 Sedang Banyak Dibaca