🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

⚡ JAWABAN CEPAT

Sejak PMK 50/2025, PPN kripto dihapus dan PPh final menjadi 0,21% untuk transaksi domestik versus 1% untuk bursa luar negeri. Menjual kripto Rp100 juta di bursa lokal hanya kena pajak Rp210.000 dengan hasil bersih Rp99.580.000, sedangkan satu putaran penuh on/off-ramp memakan friction Rp1.140.000 atau 1,14%.

Pajak jual Rp100 jt domestik
Rp210.000
Bersih diterima
Rp99.580.000
Friction putaran penuh
Rp1.140.000

Hitung kasusmu →

Pajak Kripto PMK 50/2025 & Perbandingan Fee Bursa Lokal: Biaya Putaran Penuh 1,14%

Terbit 19 Oktober 2026 · Angka pada halaman ini dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator duid.tech dan data referensi terbaru (aturan pajak & fee seed bursa terverifikasi 2026-10-18) — bukan angka ketikan mati.

Ilustrasi koin aset kripto di atas grafik bursa dengan stempel pajak dan koin biaya yang mengalir keluar

Beli kripto di Indonesia sekarang terasa murah — banyak aplikasi bahkan berani mengklaim fee trading 0%. Yang mahal adalah putaran penuhnya: beli → jual → tarik Rupiah kembali ke rekening. Di antara fee trading, spread harga, pajak final, dan fee penarikan, satu putaran dengan nominal Rp100.000.000 menghabiskan Rp1.140.000 atau 1,14% dari modal — artinya harga aset harus naik lebih dari 1,14% sebelum kamu benar-benar untung.

Panduan ini membedah dua lapis biaya tersebut dengan angka yang dihitung langsung dari formula produksi duid.tech: pajak final penjualan menurut PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025), menggantikan skema PMK 68/2022, dan perbandingan fee bursa lokal — termasuk peringatan bahwa biaya yang tidak terlihat (spread) seringkali lebih besar dari fee yang tertera di brosur.

Koreksi Penting: Angka Pajak Lama Sudah Pensiun

Kalau kamu googling "pajak kripto Indonesia", setengah artikel teratas masih memakai angka lama: PPN 0,11% dan PPh final 0,1% (bursa domestik) / 0,2% (bursa luar) dari era PMK 68/2022. Semua itu sudah tidak berlaku. Sejak 1 Agustus 2025, PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025), menggantikan skema PMK 68/2022 mengubah aturan total:

  • PPN atas penyerahan aset kripto: DIHAPUS. Nol persen.
  • PPh Pasal 22 final atas penjualan: 0,21% untuk penjualan di bursa domestik yang terdaftar/berizin OJK.
  • PPh Pasal 22 final atas penjualan: 1,00% untuk penjualan di bursa luar negeri atau bursa yang tidak terdaftar.

Tiga hal penting soal cara hitungnya. Pertama, pajak ini dipungut dari nilai transaksi penjualan (gross) — bukan dari keuntungan. Jual dalam posisi rugi pun tetap dipungut. Kedua, peristiwa pajaknya adalah penjualan/penyerahan aset kripto; pembelian tidak dipungut PPh final ini. Ketiga, karena sifatnya final, kewajiban pajaknya selesai di titik pemungutan (bursa domestik memotong dan menyetor otomatis) dan tidak bisa dikreditkan — tetapi asetnya tetap dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan.

Sekali Jual Rp100.000.000: Domestik vs Luar Negeri

Tabel ini memakai nominal jual Rp100.000.000 dengan fee trading contoh 0,21% (tarif seed bursa lokal di data referensi kami):

Komponen Bursa domestik terdaftar Bursa luar / non-terdaftar
Nilai penjualan Rp100.000.000 Rp100.000.000
PPh final (0,21% / 1,00%) Rp210.000 Rp1.000.000
PPN Rp0 (dihapus) Rp0 (dihapus)
Fee trading 0,21% Rp210.000 Rp210.000
Diterima bersih sekali jual Rp99.580.000 Rp98.790.000

Selisih bersihnya Rp790.000 untuk satu transaksi Rp100.000.000 — murni karena perbedaan tarif pajak. Di bursa domestik, pemotongan Rp210.000 terjadi otomatis oleh bursa. Di bursa luar, tidak ada pemungut domestik: kamu wajib menyetor dan melaporkan sendiri PPh final Rp1.000.000 tersebut di SPT Tahunan. Ditambah lagi, sengketa dengan bursa luar berada di luar kerangka perlindungan konsumen Indonesia — risiko yang jarang dihitung orang ketika tergiur fitur atau likuiditas bursa asing.

Biaya Putaran Penuh: Beli → Jual → Tarik Rupiah

Pajak hanya sepotong dari cerita. Putaran penuh seorang investor ritel adalah: deposit Rupiah → beli kripto (fee + spread) → jual kripto (fee + pajak final) → tarik Rupiah ke rekening (fee flat). Tabel berikut memakai nominal Rp100.000.000, fee standar bursa lokal 0,21%, estimasi spread 0,50%, dan fee penarikan Rp10.000 — dengan harga aset diasumsikan sama saat beli dan jual agar yang terlihat murni biayanya, bukan pergerakan pasar:

Komponen biaya Nominal
Fee beli Rp210.000
Spread beli+jual Rp500.000
Fee jual Rp210.000
PPh final jual 0,21% Rp210.000
Fee penarikan Rp10.000
Total gesekan satu putaran penuh Rp1.140.000 (1,14%)

Totalnya Rp1.140.000 — 1,14% dari modal. Inilah angka yang harus dihafal: setiap kali kamu menyelesaikan satu siklus beli-jual-tarik, asetmu harus sudah naik lebih dari 1,14% hanya untuk kembali impas. Bagi holder jangka panjang ini kabar baik — biaya ini dibayar sekali. Bagi trader aktif ini kabar buruk: memutar modal 1,14% sepuluh kali berarti menguapkan sekitar Rp11.400.000 untuk gesekan semata, bahkan sebelum pasar bergerak melawanmu.

Satu peringatan untuk transaksi kecil: komponen flat seperti fee penarikan Rp10.000 nyaris tidak terasa di nominal Rp100.000.000, tetapi pada transaksi Rp1 juta ia sendirian sudah memakan 1,00% dari modal — hampir sebesar total gesekan satu putaran penuh di nominal besar. Makanya kalkulator kami membiarkanmu mengganti setiap parameter: biaya yang "kecil" di brosur bisa menjadi biaya terbesar di dompetmu bila nominal transaksimu kecil dan frekuensinya tinggi.

Membandingkan Fee Bursa Lokal: Waspada Spread

Berikut tabel fee dari data referensi duid.tech (nilai seed yang bisa kamu ubah di Mode Detail kalkulator). Perhatikan kolom catatan — di situlah jebakannya:

Bursa Fee trading (taker) Fee tarik Rupiah Catatan
Indodax 0,21% Rp10.000 —
Tokocrypto 0,21% Rp10.000 —
Pintu 0,00% Rp4.500 Tanpa fee trading eksplisit; biaya utama berupa spread.
Pluang 0,21% Rp0 —
Reku 0,11% Rp6.500 —

Dibaca sekilas, Reku tampak paling murah (0,11% fee eksplisit) dan Pintu tampak gratis (0,00% fee trading + Rp4.500 tarik). Tapi kolom catatan Pintu berkata jujur: biaya utamanya berupa spread. Spread 1% di setiap sisi transaksi berarti 2,00% per putaran — jauh lebih mahal dari fee eksplisit 0,21% + 0,21% bursa konvensional. Inilah kenapa panduan ini menghitung spread sebagai komponen tersendiri: bursa termurah adalah yang total gesekannya terkecil untuk gaya transaksimu, bukan yang fee-nya paling besar tertulis nol.

Detail kecil yang juga layak dihitung: Pluang mematok fee tarik Rp0 — untukmu yang rutin menarik Rupiah setiap take profit, penghematan Rp10.000 per penarikan dibanding bursa lain terakumulasi cepat dalam setahun. Sebaliknya, kalau kamu tipe yang jarang menarik dan fokus menumpuk aset, selisih fee tarik tidak sepenting selisih fee trading. Sekali lagi: tidak ada bursa "termurah" secara absolut — hanya yang termurah untuk pola transaksimu.

Fee bersifat seed yang dapat diubah pengguna di Mode Detail; fee & spread bursa berubah sewaktu-waktu.

Coba Hitung dengan Angkamu Sendiri

Ganti nominal, jenis bursa, dan fee-nya dengan angka aktual di aplikasimu — pajak final dan bersih diterimanya langsung terhitung:

Mau melihat putaran penuhnya (termasuk spread dan fee penarikan)? Buka kalkulator biaya on-ramp / off-ramp kripto. Dan kalau portofolio kriptomu sudah tumbuh dan kamu bingung kewajiban zakatnya, kalkulator zakat saham rinci bisa membantu menghitung zakat atas aset investasimu.

Kesimpulan

🧾 Jual di bursa domestik terdaftar

Pajaknya 0,21% dan dipotong otomatis — untuk jual Rp100.000.000, pajaknya hanya Rp210.000 dan kamu terima bersih Rp99.580.000. Tidak ada lagi PPN sejak PMK 50/2025.

🌍 Jual di bursa luar negeri

Pajaknya 1,00% — untuk nominal yang sama pajaknya Rp1.000.000, selisih bersih Rp790.000 dibanding domestik, wajib disetor dan dilaporkan sendiri, tanpa perlindungan konsumen Indonesia.

🔁 Ingat angka 1,14%

Itu total gesekan satu putaran penuh beli → jual → tarik dengan parameter contoh (Rp1.140.000 per Rp100.000.000). Aset harus naik lebih dari itu sebelum kamu benar-benar untung — dan trader harian membayarnya berulang-ulang.

👻 Jangan tertipu "fee 0%"

Bandingkan selalu total gesekan (fee + spread + pajak + tarik), bukan angka fee di brosur. Spread yang lebar diam-diam bisa beberapa kali lipat fee eksplisit bursa konvensional.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah membeli kripto dikenai pajak PPh final ini?

Tidak. PPh final 0,21% (bursa domestik terdaftar) / 1,00% (bursa luar) menurut PMK 50/2025 dipungut atas nilai transaksi PENJUALAN (penyerahan aset kripto) — bukan saat pembelian. Yang dipajaki adalah peristiwa jualnya, dari nilai transaksi kotor, terlepas dari untung atau rugi.

Apakah pajak kripto bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan?

Tidak. PPh atas penjualan aset kripto bersifat FINAL — kewajiban pajaknya selesai di titik pemungutan (bursa memotong dan menyetor), sehingga tidak bisa dikreditkan dengan PPh lain. Namun aset kripto yang kamu miliki tetap wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kenapa jual di bursa luar negeri pajaknya jauh lebih mahal?

Karena tarif PPh finalnya 1,00% — hampir lima kali lipat tarif domestik 0,21% — sebagai insentif memakai bursa yang terdaftar dan diawasi OJK. Selain pajak lebih mahal, di bursa luar tidak ada pemungut domestik sehingga kamu wajib menyetor dan melaporkannya sendiri, dan perlindungan konsumenmu tidak dijamin kerangka hukum Indonesia bila terjadi sengketa.

Apa itu spread, dan kenapa bursa ber-fee 0% belum tentu termurah?

Spread adalah selisih antara harga eksekusi yang kamu dapat dengan harga tengah pasar — biaya tak terlihat yang dibayar di setiap transaksi. Bursa yang mengklaim fee trading 0% tetap harus menghasilkan uang; biayanya berpindah ke spread yang lebih lebar. Total gesekan satu putaran penuh baru terlihat bila fee eksplisit, spread, pajak, dan fee penarikan dijumlahkan sekaligus — persis seperti yang dihitung kalkulator di panduan ini.

Disclaimer

Artikel ini adalah edukasi perpajakan dan perbandingan biaya — bukan nasihat investasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual aset kripto apa pun. Aset kripto berisiko sangat tinggi dan harganya sangat fluktuatif; kamu bisa kehilangan sebagian atau seluruh modal. Tarif pajak dan fee bursa di halaman ini mengikuti PMK 50/PMK.03/2025 (berlaku 1 Agustus 2025), menggantikan skema PMK 68/2022 dan data referensi terverifikasi 2026-10-18 — regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, dan fee serta spread tiap bursa berubah mengikuti kebijakan masing-masing. Selalu verifikasi angka terbaru ke peraturan resmi (peraturan.bpk.go.id, OJK) dan halaman fee bursa yang kamu pakai sebelum bertransaksi.

🔥 Sedang Banyak Dibaca