Resign Dapat Apa? Uang Penggantian Hak & Uang Pisah yang Sering Hilang
Terbit 19 Oktober 2026 · Angka pada halaman ini dihitung ulang otomatis dari mesin kalkulator pesangon duid.tech — bukan angka ketikan mati.
"Saya resign, dapat pesangon dong?" — ini pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap ada karyawan mengundurkan diri, dan jawabannya hampir selalu mengecewakan: tidak. Resign atas kemauan sendiri bukan PHK oleh perusahaan. Kamu tidak mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK) — keduanya dikalikan nol oleh aturan. Tetapi itu bukan berarti kamu pulang dengan tangan kosong: masih ada uang penggantian hak (UPH) — sisa cuti tahunan yang belum diambil, dikonversi menjadi uang — dan uang pisah, yang besarnya ditentukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tempatmu bekerja.
Masalahnya, dua komponen inilah yang paling sering hilang tanpa disadari. Cuti yang "sayang kalau tidak dipakai" ternyata bisa diuangkan bila belum gugur; uang pisah yang tidak pernah dibaca di peraturan perusahaan ternyata bisa bernilai puluhan juta. Panduan ini membedahnya sampai ke angka — semuanya dihitung dari mesin kalkulator kami, dengan asumsi yang dilabeli jelas.
Resign ≠ PHK: Satu Huruf, Beda Perlakuan Hukum
Hukum ketenagakerjaan Indonesia memisahkan secara tegas dua cara hubungan kerja berakhir: PHK oleh pengusaha dan pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign). Untuk PHK, PP No. 35 Tahun 2021 (aturan pelaksana UU Cipta Kerja) mengatur paket tiga komponen: uang pesangon, UPMK, dan UPH — besarnya tergantung masa kerja dan alasan PHK. Untuk resign, Pasal 50 PP 35/2021 jauh lebih ringkas: pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya memperoleh uang penggantian hak (Pasal 40) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Perbedaannya bukan sekadar teori. Ambil dua orang dengan profil persis sama — upah Rp12.000.000 per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap), masa kerja 4 tahun — yang satu di-PHK karena efisiensi akibat perusahaan rugi, yang satu resign. Inilah hasil perhitungan mesin kami:
| Komponen | Resign | PHK efisiensi (rugi) |
|---|---|---|
| Uang pesangon | Rp0 | Rp30.000.000 |
| UPMK | Rp0 | Rp12.000.000 |
| UPH (cuti 8 hari + pisah) | Rp13.200.000 | Rp3.200.000 |
| Total | Rp13.200.000 | Rp45.200.000 |
Yang resign kehilangan Rp42.000.000 dari kolom kanan — pesangon dan UPMK yang dikalikan nol — dan tersisa Rp13.200.000. Angka ini bukan kecil, tetapi sebagian besarnya bukan berasal dari undang-undang, melainkan dari kertas yang jarang dibaca: perjanjian kerja perusahaan. Satu syarat penting: agar hak UPH dan uang pisah ini diakui, pengunduran dirimu harus memenuhi syarat Pasal 36 huruf i PP 35/2021 — mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Bedah Hitungan: Rp13.200.000 Terdiri dari Apa?
Ambil contoh utama: upah Rp12.000.000 per bulan, masa kerja 4 tahun, sisa cuti 8 hari, dan uang pisah Rp10.000.000 sebagai contoh ketentuan perjanjian kerja (bukan hasil formula undang-undang). Inilah hasil perhitungan mesin kalkulator dengan alasan "mengundurkan diri":
| Uang pesangon Faktor alasan 'mengundurkan diri' = 0 (Pasal 50 PP 35/2021) | Rp0 |
| UPMK (penghargaan masa kerja) Faktor alasan 'mengundurkan diri' = 0 | Rp0 |
| Konversi sisa cuti (8 hari) Rp12.000.000 ÷ 30 × 8 hari | Rp3.200.000 |
| Uang pisah Contoh ketentuan PK — bukan hasil formula UU | Rp10.000.000 |
| Total hak resign (sebelum pajak) | Rp13.200.000 |
Dua hal layak dicatat. Pertama, konversi cuti memakai rumus upah ÷ 30 per hari sisa cuti — konvensi mesin kalkulator kami — sehingga 8 hari cuti bernilai Rp3.200.000 atau Rp400.000 per hari. Kedua, komponen terbesarnya (Rp10.000.000) justru bukan angka hukum, melainkan angka perusahaan: uang pisah tidak diatur besarannya oleh UU maupun PP, melainkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 50 PP 35/2021). Kalau perusahaanmu tidak mengaturnya sama sekali, baris itu hilang — dan kamu harus tahu itu sebelum, bukan sesudah, tanda tangan surat pengunduran diri.
Cuti yang Belum Diambil: Jangan Sampai Gugur Gratis
Komponen UPH yang paling pasti menjadi hakmu adalah sisa cuti tahunan. Pasal 40 PP 35/2021 menyebutnya secara eksplisit: UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Perhatikan dua kata kuncinya: belum diambil dan belum gugur.
"Gugur" adalah jebakan paling umum. Banyak perusahaan menerapkan masa berlaku cuti — misalnya cuti tahun berjalan harus habis dipakai paling lambat Maret tahun berikutnya, selebihnya hangus. Cuti yang sudah gugur menurut aturan perusahaan tidak bisa diuangkan dan tidak bisa dituntut sebagai UPH. Itu sebabnya strategi yang benar bukan "cutiku nanti diuangkan saat resign", melainkan cek dulu aturan pengguguran cuti di perusahaanmu: kalau cutimu mendekati batas gugur, habiskan sebelum mengajukan resign; kalau masih jauh dari gugur, biarkan dikonversi menjadi uang. Pada contoh utama di atas, 8 hari yang belum gugur itu bernilai Rp3.200.000 — jumlah yang sayang kalau hangus tanpa disadari.
Uang Pisah: Aturannya Ada di Mejamu, Bukan di Undang-Undang
Uang pisah adalah komponen paling misterius dari paket resign — karena undang-undang memang tidak memberi angkanya. Pasal 50 PP 35/2021 hanya menyatakan uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri, dengan besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Artinya: dokumen tiga itu adalah sumber kebenaran tunggalmu. Ada perusahaan yang memberi 1 bulan gaji per tahun masa kerja, ada yang memberi jumlah tetap, ada yang menuliskannya sebagai bagian dari skema "golden handshake" — dan ada yang tidak menuliskannya sama sekali.
Betapa besar perbedaannya terlihat dari varian-varian berikut — semuanya dihitung mesin kalkulator yang sama, hanya uang pisahnya yang berubah (semua nilai uang pisah adalah contoh ketentuan perusahaan, bukan hasil formula UU):
| Skenario resign | Uang pisah (contoh PK) | Total hak |
|---|---|---|
| Tanpa uang pisah, cuti 2 hari | Rp0 | Rp800.000 |
| Contoh utama (cuti 8 hari) | Rp10.000.000 | Rp13.200.000 |
| Senior (upah Rp20 jt, cuti 12 hari, pisah Rp50 jt — contoh PK) | Rp50.000.000 | Rp58.000.000 |
| Senior + uang pisah Rp120 jt (contoh PK) | Rp120.000.000 | Rp128.000.000 |
Lihat skenario paling menyedihkan: tanpa ketentuan uang pisah dan hanya 2 hari sisa cuti, total haknya cuma Rp800.000. Sebaliknya, dengan uang pisah Rp120.000.000 (contoh ketentuan yang murah hati), paketnya membengkak menjadi Rp128.000.000. Pelajarannya satu: minta salinan perjanjian kerja / peraturan perusahaan / PKB-mu dan baca pasal tentang uang pisah sebelum kamu memutuskan resign. Kalau tidak ada aturannya, angka itu tidak bisa kamu tuntut — dan inilah alasan kenapa dua orang dengan masa kerja dan gaji identik bisa pulang dengan jumlah yang sangat berbeda.
Pajaknya: Ilustrasi dengan Skema PP 68/2009
Lalu berapa yang benar-benar masuk ke rekening? Berikut ilustrasi pajak memakai formula kalkulator PPh final atas pesangon (PP 68/2009) dengan mode pembayaran sekaligus — tarifnya bertingkat: 0% untuk bagian sampai Rp50 juta, 5% untuk bagian Rp50–100 juta, 15% untuk bagian Rp100–500 juta, dan 25% untuk bagian di atas Rp500 juta:
| Paket hak resign | Pajak (ilustrasi) | Diterima bersih |
|---|---|---|
| Paket Rp13.200.000 (contoh utama) | Rp0 | Rp13.200.000 |
| Paket Rp58.000.000 (varian senior) | Rp400.000 | Rp57.600.000 |
| Paket Rp128.000.000 (uang pisah besar) | Rp6.700.000 | Rp121.300.000 |
Paket contoh utama Rp13.200.000 masih seluruhnya di lapis bebas pajak, sehingga tidak terpotong sepeser pun. Paket senior Rp58.000.000 kena Rp400.000 — hanya 5% atas Rp8.000.000 yang melewati batas Rp50 juta. Sedangkan paket dengan uang pisah besar kena Rp6.700.000 (Rp2.500.000 dari lapis 5% plus Rp4.200.000 dari lapis 15%). Catatan penting: ini ilustrasi memakai formula pajak pesangon PP 68/2009; perlakuan pemotongan aktual atas komponen UPH dan uang pisah mengikuti praktik perusahaan dan ketentuan yang berlaku — verifikasi ke HRD atau konsultan pajak sebelum menganggapnya final.
Coba Hitung Sendiri dengan Angkamu
Masukkan upah, masa kerja, dan sisa cutimu — lalu pilih alasan "Mengundurkan diri (UPH + uang pisah saja)" untuk melihat versimu sendiri:
Butuh konteks yang lebih luas? Buka kalkulator uang pesangon PHK untuk membandingkan semua alasan berakhirnya hubungan kerja, kalkulator pajak pesangon PP 68/2009 untuk simulasi pajak atas paketmu, atau kalkulator kompensasi PKWT kalau statusmu karyawan kontrak.
Kesimpulan
- Resign bukan PHK: kamu tidak dapat pesangon maupun UPMK — faktor pengalinya 0 (Pasal 50 PP 35/2021).
- Yang tetap menjadi hak: UPH — sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dikonversi sebesar upah ÷ 30 per hari (pada contoh: 8 hari = Rp3.200.000) — plus biaya pulang ke tempat perekrutan bila relevan.
- Uang pisah ditentukan perusahaanmu, bukan undang-undang: baca perjanjian kerja / peraturan perusahaan / PKB sebelum resign. Tanpa ketentuan tertulis, komponen ini nol (Rp800.000 pada skenario tanpa uang pisah).
- Cuti yang sudah gugur tidak bisa diuangkan — habiskan sebelum batas gugur, atau biarkan dikonversi.
- Pengunduran diri harus memenuhi syarat Pasal 36 huruf i (permohonan tertulis min. 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, tetap bekerja sampai tanggal mulai) agar hak UPH dan uang pisahnya diakui.
- Pajak paket resign pada contoh utama Rp0 karena seluruhnya di lapis bebas Rp50 juta — tetapi paket dengan uang pisah besar bisa kena Rp6.700.000; hitung versimu di kalkulator di atas.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Resign dapat uang pesangon tidak?
Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon maupun UPMK — faktor pengali keduanya 0 sesuai Pasal 50 PP 35/2021. Yang tetap menjadi hak adalah uang penggantian hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (dikonversi menjadi uang sebesar Rp400.000 per hari pada contoh utama) ditambah uang pisah bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pada contoh utama di artikel ini (upah Rp12.000.000, 8 hari sisa cuti, uang pisah Rp10.000.000 sebagai contoh ketentuan PK) total haknya Rp13.200.000 sebelum pajak.
Cuti yang sudah hangus atau gugur bisa diuangkan?
Tidak. Pasal 40 PP 35/2021 tegas: yang dikonversi menjadi uang adalah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kalau cutimu sudah gugur karena melewati batas waktu pengambilannya menurut aturan perusahaan, ia tidak bisa ditagih dalam bentuk uang. Cek ketentuan cuti di peraturan perusahaan atau PKB-mu sebelum mengajukan resign — dan secara umum, lebih aman menghabiskan cutimu dulu daripada berharap semuanya dikonversi.
Perusahaan saya tidak mengatur uang pisah di PK — apakah saya tetap dapat?
Kalau uang pisah tidak diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, perusahaan tidak wajib membayarnya — uang pisah bukan kewajiban UU, melainkan kewajiban kontraktual. Dalam kondisi itu kamu hanya mendapat komponen UPH yang menjadi hak menurut UU (konversi cuti dan, bila relevan, ongkos pulang ke tempat perekrutan). Contohnya pada skenario tanpa uang pisah di artikel ini: ${fmtIDR(LEAN.total)}. Minta salinan PK/PP/PKB-mu sebelum tanda tangan surat pengunduran diri — di sanalah jawabannya.
Apakah uang penggantian hak dan uang pisah kena pajak?
Sebagai ilustrasi memakai skema PPh final PP 68/2009 dari kalkulator pajak pesangon kami: paket Rp13.200.000 masih seluruhnya berada di lapis bebas pajak 0% (batas Rp50.000.000) sehingga pajaknya Rp0; paket senior Rp58.000.000 kena Rp400.000 (5% atas bagian di atas Rp50 juta); sedangkan paket Rp128.000.000 kena Rp6.700.000 — Rp2.500.000 dari lapis 5% plus Rp4.200.000 dari lapis 15%. Ini ilustrasi memakai formula pajak pesangon PP 68/2009; perlakuan pemotongan aktual atas komponen UPH/uang pisah mengikuti praktik perusahaan dan regulasi yang berlaku — verifikasi ke HRD atau konsultan pajakmu.
Disclaimer
Seluruh angka hasil hitungan dalam panduan ini dihitung dari formula produksi kalkulator uang pesangon duid.tech (mode alasan "mengundurkan diri") dan kalkulator pajak pesangon PP 68/2009, dengan asumsi kasus yang dilabeli jelas (upah Rp12.000.000/bulan, masa kerja 4 tahun, sisa cuti 8 hari). Nilai uang pisah di seluruh contoh adalah contoh ketentuan perjanjian kerja/perusahaan, bukan hasil formula undang-undang — untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum maupun pajak dan bukan pengganti konsultasi dengan advokat atau konsultan pajak. Ketentuan PP 35/2021, peraturan perusahaan, dan PKB dapat berbeda tiap tempat kerja. Selalu verifikasi ke peraturan resmi (peraturan.bpk.go.id), perjanjian kerja / peraturan perusahaan / PKB-mu, dan bagian HRD sebelum mengambil keputusan.