Kalkulator Pajak Dividen (Final 10% vs Bebas Pajak Reinvestasi)
Bandingkan dua jalur pajak dividen: bayar PPh final 10% dan terima tunai, atau pajak Rp0 dengan seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun menurut PMK 18/2021.
Setiap kali kamu menerima dividen saham, ada dua pilihan resmi dari peraturan pajak. Jalur pertama: bayar PPh final 10% dari dividen bruto — dividen dipotong, dan kamu bebas memakai sisanya untuk apa pun. Jalur kedua: pajaknya bisa Rp0, tetapi dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung kedua jalur berdampingan — termasuk apa yang terjadi kalau rencana investasimu tidak memenuhi syarat minimalnya — sehingga kamu bisa menimbang trade-off antara likuiditas dan penghematan pajak.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c; PP No. 19 Tahun 2009; PMK No. 18/PMK.03/2021 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Dividen 10% Terutang
Rp10.000.000
Dividen Rp100.000.000 dikenai PPh final 10% = Rp10.000.000; kamu terima bersih Rp90.000.000. Kalau seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021, pajak bisa Rp0 — penghematan Rp0 dengan konsekuensi dana terkunci selama 3 tahun.
Hasil Hitungan
| + Dividen bruto diterima | Rp100.000.000 | 100,0% |
| − Jalur final: PPh 10% (dipotong) | Rp10.000.000 | 10,0% |
| Jalur final: bersih diterima tunai | Rp90.000.000 | |
| Jalur reinvestasi: pajak tidak 0 (syarat tidak terpenuhi) | Rp10.000.000 | |
| Jalur reinvestasi: seluruh dana wajib diinvestasikan | Rp0 | |
| Selisih hemat pajak vs jalur final | Rp0 | 0,0% |
+ Dividen bruto diterima
Rp100.000.000
− Jalur final: PPh 10% (dipotong)
Rp10.000.000
Jalur final: bersih diterima tunai
Rp90.000.000
Jalur reinvestasi: pajak tidak 0 (syarat tidak terpenuhi)
Rp10.000.000
Jalur reinvestasi: seluruh dana wajib diinvestasikan
Rp0
Selisih hemat pajak vs jalur final
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh Final Dividen = 10% × Dividen Bruto Dividen Bersih (jalur final) = Dividen Bruto − PPh Final Jalur Reinvestasi: PPh = Rp0 JIKA seluruh dividen diinvestasikan ≥ 3 tahun (PMK 18/2021) Selisih Hemat = PPh Final − PPh Reinvestasi
- PPh final dividen = Rp100.000.000 × 10% = Rp10.000.000
- Jalur final: dividen bersih diterima = Rp100.000.000 − Rp10.000.000 = Rp90.000.000
- Jalur reinvestasi tidak dipilih → pajak tetap Rp10.000.000
- Selisih hemat pajak (jalur reinvestasi vs final) = Rp10.000.000 − Rp10.000.000 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Tarif PPh final dividen 10% dibaca dari data referensi pajak-pasal17-final.json (UU 36/2008 Pasal 17 ayat 2c / PP 19/2009), bukan hardcode di kalkulator.
- Pembebasan pajak reinvestasi hanya berlaku bila seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun pada instrumen yang memenuhi syarat menurut PMK 18/2021.
- Syarat ringkas menurut PMK 18/2021 — verifikasi ke konsultan pajak untuk kasusmu. Kalkulator ini tidak menjamin kelengkapan daftar syarat: kami tidak mengarang nomor pasal rinci.
- Batas waktu reinvestasi setelah dividen diterima dan daftar instrumen yang memenuhi syarat merujuk PMK 18/2021 — detail pastinya (misalnya batas akhir reinvestasi) perlu dikonfirmasi ke konsultan pajak karena kami tidak mengutip nomor pasal dari memori.
- Dividen yang dimaksud adalah dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi. Dividen dari luar negeri atau antarperusahaan memiliki aturan berbeda.
Pertanyaan Umum
Saya terima dividen Rp100 juta dan langsung dipakai — pajaknya berapa?
PPh final 10% = Rp10 juta, dipotong saat dividen dibayarkan. Kamu terima bersih Rp90 juta dan kewajiban pajak atas dividen itu selesai.
Benarkah dividen bisa bebas pajak Rp0?
Bisa, dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung penghematannya dibanding jalur final.
Saya investasikan tapi cuma 2 tahun — masih bebas pajak?
Tidak. Syarat minimalnya 3 tahun. Kalkulator ini menganggap jalur reinvestasi gagal dan dividen kembali dikenai PPh final 10%.
Dividen sudah dipotong 10%, apakah harus lapor SPT?
Dividen yang sudah dikenai PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final, tetapi tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Instrumen apa saja yang memenuhi syarat reinvestasi?
PMK 18/2021 mengatur instrumen yang memenuhi syarat, tetapi daftar pastinya tidak kami kutip dari memori — verifikasi ke konsultan pajak atau peraturan resmi untuk kasusmu.
Dividen dari perusahaan luar negeri juga 10%?
Tidak. Kalkulator ini untuk dividen dalam negeri. Dividen luar negeri digabungkan ke penghasilan kena pajak dengan tarif progresif dan aturan berbeda.
PPh Final Dividen 10% Terutang
Rp10.000.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Pajak UMKM 0,5% dari omzet — dengan pembebasan Rp500 juta pertama per tahun untuk WP Orang Pribadi.
-
Kalkulator Investasi Emas & Spread Buyback Antam
Berapa harga emas harus naik agar impas setelah spread beli–buyback? Sering diabaikan pembeli emas fisik.
-
Kalkulator SBN Ritel vs Deposito (Setelah Pajak)
Imbal hasil bersih ORI/SR/SBR/ST (pajak 10%) vs deposito bank/BPR/digital (pajak 20%) + cek penjaminan LPS.
-
Kalkulator PPh 21 TER Karyawan Tetap
Potongan PPh 21 bulanan metode TER (Jan–Nov) + rekonsiliasi Pasal 17 di Desember.
-
Kalkulator Uang Pesangon, UPMK & UPH (PP 35/2021)
Hak pekerja saat PHK: uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak per alasan PHK.
Skenario Populer
- Dividen Rp10 Juta: Pajak Jalur Final
- Dividen Rp50 Juta: Final 10% vs Reinvestasi
- Dividen Rp100 Juta: Pajaknya Rp10 Juta?
- Dividen Rp100 Juta: Hemat Rp10 Juta via Reinvestasi
- Dividen Rp200 Juta: Hemat Rp20 Juta via Reinvestasi
- Dividen Rp500 Juta: Bayar Rp50 Juta atau Rp0?
- Dividen Rp25 Juta: Reinvestasi 5 Tahun
- Dividen Rp1 Juta: Kena Pajak Juga?
- Dividen Rp75 Juta, Investasi Cuma 2 Tahun
- Dividen Rp150 Juta Dipakai Tunai