🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Kalkulator PPN Tarif Efektif (PPN 11% dari Harga Incl.)

Hitung PPN terutang dari harga yang sudah termasuk PPN maupun dari DPP, plus tarif efektif 9,91% — angka yang sebenarnya keluar dari total yang kamu bayar.

Banyak struk belanja menulis harga sudah termasuk PPN — tapi berapa sebenarnya PPN yang kamu bayar di balik harga itu? PPN tarifnya 11%, tetapi kalau harga yang kamu lihat sudah termasuk PPN, angka yang keluar dari kantongmu sebenarnya hanya sekitar 9,91% dari total. Kalkulator ini menghitung dua arah: dari harga bersih (DPP) jadi total, atau memecah harga yang sudah termasuk PPN menjadi DPP + PPN-nya. Kamu juga melihat tarif efektifnya — porsi PPN dari setiap rupiah yang kamu bayarkan.

Masukkan Data Kamu

Jenis Harga yang Dimasukkan
Nilai Harga (Rp)
Terbilang: satu juta rupiahMasukkan sesuai jenis harga yang kamu pilih di atas: harga bersih (belum termasuk PPN) atau harga yang sudah termasuk PPN.

Contoh Cepat

PPN Terutang (11%)

Rp110.000

Dari DPP Rp1.000.000 (belum termasuk PPN): PPN yang harus dipungut adalah Rp110.000 dengan tarif 11%, sehingga total yang dibayar pembeli adalah Rp1.110.000. Tarif efektifnya 9.91% — ini angka yang sebenarnya "hilang" dari kantong pembeli bila dibandingkan dengan total yang dibayar, lebih kecil dari 11% karena 11% dikenakan atas DPP, bukan atas harga yang sudah termasuk PPN.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 PPN-nya 11%, tapi yang sebenarnya keluar dari kantongmu cuma 9,91%% — 11% dihitung dari harga bersih (DPP), bukan dari total strukmu. Struk Rp1.110.000 "hanya" memuat PPN Rp110.000.

Hasil Hitungan

+ Harga dasar (DPP)

Rp1.000.000

+ PPN 11% yang dipungut

Rp110.000

Total dibayar (termasuk PPN)

Rp1.110.000

Tarif efektif (9.91% dari total)

Rp110.000

Harga dasar (DPP)PPN 11% yang dipungut
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Mode DPP: PPN = 11% × DPP; Total = DPP + PPN Mode harga termasuk PPN: PPN = harga × 11/111; DPP = harga − PPN Tarif Efektif = PPN ÷ harga termasuk PPN = 11/111 ≈ 9,91%

  1. DPP (harga sebelum PPN) = Rp1.000.000
  2. PPN = 11% × DPP = 11% × Rp1.000.000 = Rp110.000
  3. Total dibayar (termasuk PPN) = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000
  4. Tarif efektif = PPN ÷ harga termasuk PPN = Rp110.000 ÷ Rp1.110.000 = 9.91%
Asumsi & Batasan
  • Tarif PPN 11% dan pembagi 111 dibaca dari data referensi ppn-tarif.json (UU 7/2021/UU HPP), bukan hardcode di kalkulator.
  • Dasar hukum tarif 11% adalah UU 7/2021 (UU HPP) yang mengubah UU 7/1983 jo UU 42/2009 — legalUrl hanya ke domain peraturan.go.id karena path detail naskah undang-undangnya tidak kami verifikasi satu per satu.
  • Kalkulator ini mengasumsikan seluruh nilai yang kamu masukkan adalah Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang terutang PPN 11% — barang/jasa yang dikecualikan atau bertarif khusus dihitung berbeda.
  • Kalkulator tidak membedakan faktur pajak, e-Faktur, atau mekanisme pemungutan (PKP vs non-PKP) — hasilnya adalah angka matematik PPN-nya saja.
  • Tarif efektif 9,91% = 11/111 berlaku untuk semua nominal; tidak tergantung besarnya harga.

Pertanyaan Umum

PPN 11% tapi tarif efektifnya 9,91% — yang mana yang benar?

Keduanya benar. 11% dikenakan atas DPP (harga bersih). Kalau harga Rp1.110.000 sudah termasuk PPN, PPN-nya Rp110.000 — dan Rp110.000 dari Rp1.110.000 adalah 9,91%. Itu yang sebenarnya keluar dari kantongmu.

Bagaimana cara memecah harga yang sudah termasuk PPN?

PPN = harga × 11/111, lalu DPP = harga − PPN. Contoh: harga Rp1.110.000 → PPN Rp110.000, DPP Rp1.000.000.

Saya penjual — harga jual Rp1 juta, harus menagih berapa?

Pilih mode harga bersih (DPP): PPN = Rp110.000, total yang ditagih ke pembeli Rp1.110.000.

Apakah semua barang kena PPN 11%?

Tidak. Kalkulator ini mengasumsikan barang/jasa kena pajak standar. Barang kebutuhan pokok tertentu, jasa tertentu, dan barang hasil pertambangan/minyak punya perlakuan khusus — periksa peraturannya untuk kasusmu.

Kenapa pembaginya 111, bukan 100?

Karena harga yang sudah termasuk PPN = DPP + 11% DPP = 111% dari DPP. Maka PPN = harga × 11/111, bukan × 11%.

Dasar hukum tarif PPN 11% apa?

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

PPN Terutang (11%)

Rp110.000

Lihat Rincian ↓

Kalkulator Terkait

Skenario Populer