Kalkulator Pajak Uang Pesangon (PP 68/2009)
Hitung PPh final atas uang pesangon yang dibayar sekaligus (lapis 0%/5%/15%/25%) — plus penjelasan skema bertahap yang ikut PPh tahunan.
Kena PHK memang berat, tapi memahami pajak pesangon tidak perlu rumit. Menurut PP 68/2009, uang pesangon yang dibayar SEKALIGUS dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat FINAL — artinya kewajibannya selesai di sini, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Tarifnya progresif per lapis: Rp50 juta pertama bebas pajak (0%), lalu 5%, 15%, hingga 25% hanya untuk bagian di atas Rp500 juta. Tapi ada jebakan pentingnya: kalau pesangonmu dibayar BERTAHAP melebihi 2 tahun kalender, tarif final itu tidak berlaku — pajaknya ikut perhitungan PPh tahunan progresif (tarif Pasal 17) dan potongannya bisa dikreditkan di SPT. Kalkulator ini menghitung kedua skenarionya: pilih cara pembayaranmu, dan lihat persis berapa pajaknya plus berapa yang kamu terima bersih.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 68 Tahun 2009 (Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus) · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Pesangon
Rp17.500.000
Pajak final terutang Rp17.500.000 (efektif 8,75% dari bruto). Karena dibayar sekaligus dan sifatnya final, pajak ini tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Kamu terima bersih Rp182.500.000.
Hasil Hitungan
| + Jumlah bruto pesangon | Rp200.000.000 | 100,0% |
| Bagian bebas pajak 0% (bagian Rp0–Rp50.000.000) | Rp50.000.000 | |
| − Pajak lapis 5,00% | Rp2.500.000 | 1,3% |
| − Pajak lapis 15,00% | Rp15.000.000 | 7,5% |
| PPh final terutang (PP 68/2009) | Rp17.500.000 | 8,8% |
| Diterima bersih (estimasi) | Rp182.500.000 |
+ Jumlah bruto pesangon
Rp200.000.000
Bagian bebas pajak 0% (bagian Rp0–Rp50.000.000)
Rp50.000.000
− Pajak lapis 5,00%
Rp2.500.000
− Pajak lapis 15,00%
Rp15.000.000
PPh final terutang (PP 68/2009)
Rp17.500.000
Diterima bersih (estimasi)
Rp182.500.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Mode sekaligus (tarif final, progresif per lapis): Lapis 0% × min(Bruto, Rp50 jt) + 5% × bagian Rp50–100 jt + 15% × bagian Rp100–500 jt + 25% × bagian > Rp500 jt Diterima bersih = Bruto − Pajak final Mode bertahap > 2 tahun: PPh final = Rp0 → ikut tarif progresif Pasal 17 UU PPh (PPh tahunan, non-final, bisa dikreditkan di SPT).
- Lapis bebas pajak 0% × Rp50.000.000 (bagian Rp0–Rp50.000.000) = Rp0
- Lapis 5,00% × Rp50.000.000 (bagian Rp50.000.000–Rp100.000.000) = Rp2.500.000
- Lapis 15,00% × Rp100.000.000 (bagian Rp100.000.000–Rp500.000.000) = Rp15.000.000
Asumsi & Batasan
- Tarif final hanya berlaku bila pembayaran dianggap 'sekaligus' — termasuk pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (Pasal 2 ayat 2 PP 68/2009). Skema ini disederhanakan jadi dua pilihan; bila cicilanmu selesai dalam 2 tahun kalender, tetap gunakan mode 'sekaligus'.
- Yang dihitung adalah tarif Pasal 4 khusus UANG PESANGON. Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua memakai Pasal 5 (hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya) — tidak dicakup kalkulator ini.
- Mode bertahap hanya menjelaskan status non-final; besaran pajak aktualnya tidak bisa dihitung tanpa total penghasilan tahunan dan PTKP-mu.
- Angka yang dimasukkan diasumsikan jumlah bruto (kotor) uang pesangon sebelum pajak, dibayarkan oleh pemberi kerja/pengelola dana pesangon.
- Peraturan dapat berubah; tarif terakhir diverifikasi langsung terhadap naskah PP 68/2009 pada 2026-10-18.
Pertanyaan Umum
Pesangon saya Rp40 juta — kena pajak?
Tidak. Seluruhnya masih di bawah Rp50 juta → masuk lapis 0%, jadi pajak Rp0 dan kamu terima bersih Rp40 juta.
Pesangon Rp501 juta, berapa bersihnya?
Pajak: Rp50 jt × 0% + Rp50 jt × 5% (Rp2,5 jt) + Rp400 jt × 15% (Rp60 jt) + Rp1 jt × 25% (Rp250 rb) = Rp62,75 juta. Bersih diterima: Rp438,25 juta.
Pesangon dicicil 3 tahun — tarifnya sama?
Tidak. Menurut Pasal 6 PP 68/2009, bagian yang dibayar tahun ke-3 dan seterusnya dikenai tarif progresif Pasal 17 (ikut PPh tahunan) dan tidak bersifat final — bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Pilih mode 'Bertahap' di kalkulator ini untuk penjelasannya.
Apakah tarif ini juga untuk uang pensiun bulanan / JHT?
Beda. PP 68/2009 Pasal 5 mengatur uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya. Kalkulator ini khusus uang pesangon (Pasal 4).
Kok katanya pesangon kena 25%? Bukannya saya cuma 5%?
25% hanya berlaku untuk BAGIAN di atas Rp500 juta, bukan seluruh pesangon. Tarifnya progresif per lapis — jadi pesangon Rp200 juta misalnya hanya kena pajak sekitar Rp20 juta (efektif ~10%), bukan Rp50 juta.
Siapa yang memotong pajaknya — saya atau perusahaan?
Pemberi kerja (atau pengelola dana pesangon) yang memotong PPh Pasal 21 final saat pembayaran, lalu kamu terima bersih. Kamu tidak perlu menyetor sendiri.
PPh Final Pesangon
Rp17.500.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Uang Pesangon, UPMK & UPH (PP 35/2021)
Hak pekerja saat PHK: uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak per alasan PHK.
-
Kalkulator THR & Pajaknya
THR penuh/prorata sesuai masa kerja + simulasi lonjakan potongan TER di bulan pencairan THR.
-
Kalkulator PPh 21 TER Karyawan Tetap
Potongan PPh 21 bulanan metode TER (Jan–Nov) + rekonsiliasi Pasal 17 di Desember.
-
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
THP bulanan & tahunan setelah PPh 21 (TER + rekonsiliasi Desember) dan seluruh potongan BPJS.
-
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Pajak UMKM 0,5% dari omzet — dengan pembebasan Rp500 juta pertama per tahun untuk WP Orang Pribadi.
Skenario Populer
- Pesangon Rp40 Juta: Apakah Kena Pajak?
- Pesangon Rp50 Juta: Batas Bebas Pajak Pesangon
- Pesangon Rp75 Juta Kena Pajak Berapa?
- Pesangon Rp100 Juta: Pajaknya Rp2,5 Juta
- Pesangon Rp200 Juta: Hitung Pajak & Bersihnya
- Golden Handshake Rp300 Juta: Potong Pajak Berapa?
- Pesangon Rp500 Juta: Pajak Progresif Per Lapis
- Pesangon Rp600 Juta: Kena Lapis 25%
- Pesangon Rp1 Miliar: Pajaknya Berapa?
- Pesangon Rp200 Juta Dibayar Bertahap 3 Tahun