Lapor SPT dengan Potongan Sudah Pas (Nihil)
Bruto Rp84 juta status K/2 dengan potongan persis Rp825 ribu — contoh SPT nihil.
Hasil. Nihil (Estimasi) pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, dengan bruto Rp84.000.000 dan PTKP K/2 (Rp67.500.000), PPh 21 terutang setahunmu pas Rp825.000 — sama persis dengan yang sudah dipotong. SPT-mu nihil, tidak ada yang perlu dilunasi.
Cara hitung. Kamu karyawan dan mau tahu hasil SPT Tahunanmu sebelum lapor? Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 terutang setahun dari bruto penghasilanmu: kurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggunganmu, kenai tarif progresif Pasal 17, lalu bandingkan dengan total yang sudah dipotong — hasilnya kurang bayar atau lebih bayar. Ingat, ini ESTIMASI, bukan angka SPT resmi. Cakupannya hanya penghasilan bruto karyawan: bukan NPPN untuk pengusaha/freelance, dan bukan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah) yang dihitung terpisah. Satu penyederhanaan penting: biaya jabatan 5% tidak kami kurangkan, jadi angka resmi di SPT-mu bisa sedikit lebih kecil dari hasil di sini. Rincian: PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) Rp825.000; Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak) Rp825.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Estimasi SPT Tahunan (PPh 21 Karyawan).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18
Nihil (Estimasi)
Rp0
Dengan bruto Rp84.000.000 dan PTKP K/2 (Rp67.500.000), PPh 21 terutang setahunmu pas Rp825.000 — sama persis dengan yang sudah dipotong. SPT-mu nihil, tidak ada yang perlu dilunasi.
Hasil Hitungan
| + PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) | Rp825.000 | 100,0% |
| − Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak) | Rp825.000 | 100,0% |
| Nihil (Estimasi) | Rp0 | 0,0% |
+ PPh 21 terutang setahun (Pasal 17)
Rp825.000
− Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak)
Rp825.000
Nihil (Estimasi)
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PKP = Bruto Setahun − PTKP (sesuai status pernikahan & tanggungan) PPh Terutang = Σ (tarif progresif Pasal 17 × lapis PKP); PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Pasal 17 ayat 4) Kurang/(Lebih) Bayar = PPh Terutang − Total PPh yang sudah dipotong/dibayar Di luar cakupan: NPPN (penghasilan usaha/freelance) dan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah undian).
- Bruto setahun = Rp84.000.000
- PTKP (K/2) = Rp67.500.000
- PKP = Rp84.000.000 − Rp67.500.000 = Rp16.500.000, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh → Rp16.500.000
- PPh terutang (Pasal 17): 5% × Rp16.500.000 = Rp825.000
- Sudah dipotong/dibayar = Rp825.000
- PPh terutang = yang sudah dipotong → nihil (tidak kurang/tidak lebih bayar)
Asumsi & Batasan
- ESTIMASI untuk karyawan: penghasilan bruto = gaji + tunjangan kotor setahun dari pemberi kerja.
- PKP dihitung sederhana: bruto − PTKP. Biaya jabatan 5% (maks Rp6 jt/tahun) yang resmi berlaku untuk pegawai TIDAK dikurangkan di sini — angka SPT resmimu bisa sedikit lebih kecil. Ketidakpastian/penyederhanaan ini kami tandai, bukan kami karang.
- Di luar cakupan: penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (pakai skema NPPN — lihat kalkulator NPPN freelancer), dan penghasilan final (sewa properti 10%, dividen, hadiah undian) yang dihitung dengan kalkulator masing-masing.
- PTKP mengikuti status pernikahan & tanggungan yang kamu pilih, dan diasumsikan sama sepanjang tahun pajak.
- 'Sudah dipotong/dibayar' diisi dari total PPh 21 di bukti potong (mis. 1721-A1) ditambah kredit pajak lain yang sudah kamu bayar, misalnya angsuran PPh 25.
Pertanyaan Umum
Bruto Rp120 juta setahun, lajang, sudah dipotong Rp3 juta — kurang bayar berapa?
Rp900 ribu. PKP = Rp120 jt − Rp54 jt (PTKP TK/0) = Rp66 jt. PPh-nya 5% × Rp60 jt + 15% × Rp6 jt = Rp3,9 juta. Dikurangi sudah dipotong Rp3 juta → kurang bayar Rp900 ribu, yang kamu lunasi saat lapor SPT.
Apa bedanya kurang bayar dan lebih bayar di SPT Tahunan?
Kurang bayar = PPh terutang lebih besar dari yang sudah dipotong — selisihnya kamu bayar sendiri (buat billing di Coretax). Lebih bayar = potonganmu kebesaran — kamu bisa minta restitusi atau kompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Saya karyawan sekaligus freelancer — hasil estimasi ini akurat?
Tidak penuh. Kalkulator ini hanya menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan usaha/freelance dihitung terpisah (misalnya dengan NPPN) lalu digabungkan di SPT. Gunakan kalkulator NPPN freelancer untuk bagian usahamu.
Kenapa saya kurang bayar padahal gaji dipotong tiap bulan?
Umum terjadi: potongan bulanan (TER) dihitung per lapisan gaji, sementara pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 atas PKP — plus THR/bonus yang menambah bruto akhir tahun. Bulan Desember adalah rekonsiliasinya.
Apakah penghasilan sewa kos atau dividen masuk hitungan ini?
Tidak. Itu penghasilan final (sewa properti 10%, dividen 10% sejak UU HPP) yang dilaporkan terpisah — kalkulator ini hanya untuk penghasilan bruto karyawan yang dipotong PPh 21.
Saya sudah bayar PPh 25 tiap bulan — di mana memasukkannya?
Masukkan totalnya ke kolom 'Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar'. Itu kredit pajak yang mengurangi kurang bayar (atau menambah lebih bayar) saat kamu lapor SPT.
Nihil (Estimasi)
Rp0