Mobil Dinas untuk Direksi: Pajaknya Berapa?
Syarat pengecualian tidak terpenuhi — seluruh nilai fasilitas menjadi objek PPh 21.
Hasil. PPh 21 atas Natura per Bulan pada skenario ini adalah Rp1.750.000. Artinya, natura ini menjadi objek PPh 21: selisih lebih Rp15.000.000/bulan disetahunkan menjadi Rp180.000.000 dan dikenai tarif Pasal 17 UU HPP → PPh Rp1.750.000/bulan. Pemberi kerja wajib memotongnya pada akhir bulan terjadinya pengalihan.
Cara hitung. Sejak 1 Juli 2023, fasilitas non-tunai dari kantormu — makan, kendaraan, tempat tinggal, bingkisan — bisa jadi objek PPh 21 yang dipotong gajimu. Prinsipnya sederhana: kena pajak KECUALI termasuk daftar pengecualian PMK 66/2023. Kamu tinggal pilih jenis fasilitasnya dan isi nilainya per bulan. Kalkulator ini mengecek apakah ia masuk pengecualian, menghitung selisih lebih yang menjadi objek pajak, lalu mengenakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP pada nilai objek yang disetahunkan. Kesalahan umum: mengira seluruh nilai fasilitas kena pajak — padahal yang dipajaki hanya selisih lebih di atas batas pengecualian. Juga keliru mengira makan siang gratis di kantor kena pajak: selama disediakan untuk seluruh pegawai, ia bebas pajak tanpa batas nilai. Rincian: Nilai natura per bulan Rp15.000.000; Objek PPh per bulan (selisih lebih) Rp15.000.000; PPh 21 per bulan Rp1.750.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PMK 66/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Natura / Kenikmatan.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PMK 66/2023 · diverifikasi 2026-10-18
PPh 21 atas Natura per Bulan
Rp1.750.000
Natura ini menjadi objek PPh 21: selisih lebih Rp15.000.000/bulan disetahunkan menjadi Rp180.000.000 dan dikenai tarif Pasal 17 UU HPP → PPh Rp1.750.000/bulan. Pemberi kerja wajib memotongnya pada akhir bulan terjadinya pengalihan.
Hasil Hitungan
| + Nilai natura per bulan | Rp15.000.000 | 100,0% |
| Objek PPh per bulan (selisih lebih) | Rp15.000.000 | 100,0% |
| − PPh 21 per bulan | Rp1.750.000 | 11,7% |
+ Nilai natura per bulan
Rp15.000.000
Objek PPh per bulan (selisih lebih)
Rp15.000.000
− PPh 21 per bulan
Rp1.750.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Objek PPh per bulan = maks(Nilai natura − Batas pengecualian, 0). Untuk fasilitas kendaraan: bukan objek bila syarat terpenuhi, seluruh nilai objek bila tidak. PPh 21 setahun = tarif progresif Pasal 17 UU HPP (5%–35%) atas (Objek × 12, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh). PPh 21 per bulan = PPh 21 setahun ÷ 12.
- Jenis: Fasilitas kendaraan; nilai natura = Rp15.000.000/bulan
- Batas pengecualian: syarat tidak terpenuhi → objek penuh
- Objek PPh = Rp15.000.000 (seluruh nilai)
- Disetahunkan = Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000; PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan = Rp180.000.000
- PPh 21 setahun (Pasal 17 UU HPP) = Rp60.000.000 × 5% + Rp120.000.000 × 15% = Rp21.000.000
- PPh 21 per bulan = Rp21.000.000 ÷ 12 = Rp1.750.000
- Catatan: pemberi kerja wajib memotong PPh atas natura ini pada akhir bulan terjadinya pengalihan (Pasal 23 ayat 1 PMK 66/2023).
Asumsi & Batasan
- PPh dihitung mandiri atas nilai objek natura disetahunkan dengan tarif Pasal 17 UU HPP tanpa PTKP — PTKP diasumsikan sudah habis dipakai gaji pokokmu. Praktiknya natura ditambahkan ke bruto PPh 21 karyawan.
- Batas bingkisan non-keagamaan Rp3 juta/tahun pajak diproporsi Rp250.000/bulan agar bisa dihitung bulanan; akumulasi tahunan yang menentukan pada akhirnya.
- Bingkisan hari besar keagamaan dikecualikan sepanjang diterima seluruh pegawai (Lampiran A PMK 66/2023).
- Angka ini adalah PPh terutang. Apakah pajaknya dipotong dari gajimu atau ditanggung perusahaan (gross-up) tergantung kebijakan perusahaanmu.
Pertanyaan Umum
Kupon makan Rp1,5 juta/bulan dari kantor kena pajak?
Tidak. Kupon makan atau reimbursement dinas luar dikecualikan hingga Rp2 juta per pegawai per bulan (Pasal 5 PMK 66/2023); yang dipajaki hanya selisih lebihnya.
Makan siang gratis di kantor kena PPh 21?
Tidak, selama disediakan di tempat kerja untuk seluruh pegawai — jenis ini dikecualikan tanpa batas nilai.
Siapa yang wajib memotong PPh atas natura?
Pemberi kerja. Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023 mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batasan, dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan.
Bingkisan Lebaran atau Natal dari perusahaan kena pajak?
Tidak. Bingkisan dalam rangka 5 hari besar keagamaan (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek) dikecualikan tanpa batas nilai.
Kalau melebihi batas, apakah seluruh nilai kena pajak?
Tidak — hanya selisih lebih di atas batas pengecualiannya yang menjadi objek PPh 21. Pengecualiannya untuk fasilitas kendaraan: bila syarat tidak terpenuhi, seluruh nilai menjadi objek.
Perusahaan menanggung pajaknya (gross-up), bagaimana perlakuannya?
PPh tetap terutang sebesar yang dihitung; hanya penanggung bebannya yang berpindah ke perusahaan. Gross-up justru menambah bruto karena tunjangan pajaknya pun objek PPh.
PPh 21 atas Natura per Bulan
Rp1.750.000