🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Golden Handshake Rp300 Juta: Potong Pajak Berapa?

Istilah awam untuk pesangon besar karyawan senior — hitung lapisnya di sini.

Hasil. PPh Final Pesangon pada skenario ini adalah Rp32.500.000. Artinya, pajak final terutang Rp32.500.000 (efektif 10,83% dari bruto). Karena dibayar sekaligus dan sifatnya final, pajak ini tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Kamu terima bersih Rp267.500.000.

Cara hitung. Kena PHK memang berat, tapi memahami pajak pesangon tidak perlu rumit. Menurut PP 68/2009, uang pesangon yang dibayar SEKALIGUS dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat FINAL — artinya kewajibannya selesai di sini, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Tarifnya progresif per lapis: Rp50 juta pertama bebas pajak (0%), lalu 5%, 15%, hingga 25% hanya untuk bagian di atas Rp500 juta. Tapi ada jebakan pentingnya: kalau pesangonmu dibayar BERTAHAP melebihi 2 tahun kalender, tarif final itu tidak berlaku — pajaknya ikut perhitungan PPh tahunan progresif (tarif Pasal 17) dan potongannya bisa dikreditkan di SPT. Kalkulator ini menghitung kedua skenarionya: pilih cara pembayaranmu, dan lihat persis berapa pajaknya plus berapa yang kamu terima bersih. Rincian: Jumlah bruto pesangon Rp300.000.000; Pajak lapis 5,00% Rp2.500.000; Pajak lapis 15,00% Rp30.000.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 68 Tahun 2009 (Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Uang Pesangon (PP 68/2009).

Masukkan Data Kamu

Jumlah Bruto Uang Pesangon
Terbilang: tiga ratus juta rupiahTotal uang pesangon kotor sebelum dipotong pajak — sesuai nominal yang tertera di surat PHK/kesepakatan.
Cara PembayaranTarif final PP 68/2009 hanya berlaku bila dibayar sekaligus — pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender masih dianggap sekaligus. Kalau dicicil lebih lama dari itu, tarif final tidak berlaku.

Contoh Cepat

PPh Final Pesangon

Rp32.500.000

Pajak final terutang Rp32.500.000 (efektif 10,83% dari bruto). Karena dibayar sekaligus dan sifatnya final, pajak ini tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Kamu terima bersih Rp267.500.000.

Hasil Hitungan

+ Jumlah bruto pesangon

Rp300.000.000

Bagian bebas pajak 0% (bagian Rp0–Rp50.000.000)

Rp50.000.000

− Pajak lapis 5,00%

Rp2.500.000

− Pajak lapis 15,00%

Rp30.000.000

PPh final terutang (PP 68/2009)

Rp32.500.000

Diterima bersih (estimasi)

Rp267.500.000

Jumlah bruto pesangonPajak lapis 5,00%Pajak lapis 15,00%
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Mode sekaligus (tarif final, progresif per lapis): Lapis 0% × min(Bruto, Rp50 jt) + 5% × bagian Rp50–100 jt + 15% × bagian Rp100–500 jt + 25% × bagian > Rp500 jt Diterima bersih = Bruto − Pajak final Mode bertahap > 2 tahun: PPh final = Rp0 → ikut tarif progresif Pasal 17 UU PPh (PPh tahunan, non-final, bisa dikreditkan di SPT).

  1. Lapis bebas pajak 0% × Rp50.000.000 (bagian Rp0–Rp50.000.000) = Rp0
  2. Lapis 5,00% × Rp50.000.000 (bagian Rp50.000.000–Rp100.000.000) = Rp2.500.000
  3. Lapis 15,00% × Rp200.000.000 (bagian Rp100.000.000–Rp500.000.000) = Rp30.000.000
Asumsi & Batasan
  • Tarif final hanya berlaku bila pembayaran dianggap 'sekaligus' — termasuk pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (Pasal 2 ayat 2 PP 68/2009). Skema ini disederhanakan jadi dua pilihan; bila cicilanmu selesai dalam 2 tahun kalender, tetap gunakan mode 'sekaligus'.
  • Yang dihitung adalah tarif Pasal 4 khusus UANG PESANGON. Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua memakai Pasal 5 (hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya) — tidak dicakup kalkulator ini.
  • Mode bertahap hanya menjelaskan status non-final; besaran pajak aktualnya tidak bisa dihitung tanpa total penghasilan tahunan dan PTKP-mu.
  • Angka yang dimasukkan diasumsikan jumlah bruto (kotor) uang pesangon sebelum pajak, dibayarkan oleh pemberi kerja/pengelola dana pesangon.
  • Peraturan dapat berubah; tarif terakhir diverifikasi langsung terhadap naskah PP 68/2009 pada 2026-10-18.

Pertanyaan Umum

Pesangon saya Rp40 juta — kena pajak?

Tidak. Seluruhnya masih di bawah Rp50 juta → masuk lapis 0%, jadi pajak Rp0 dan kamu terima bersih Rp40 juta.

Pesangon Rp501 juta, berapa bersihnya?

Pajak: Rp50 jt × 0% + Rp50 jt × 5% (Rp2,5 jt) + Rp400 jt × 15% (Rp60 jt) + Rp1 jt × 25% (Rp250 rb) = Rp62,75 juta. Bersih diterima: Rp438,25 juta.

Pesangon dicicil 3 tahun — tarifnya sama?

Tidak. Menurut Pasal 6 PP 68/2009, bagian yang dibayar tahun ke-3 dan seterusnya dikenai tarif progresif Pasal 17 (ikut PPh tahunan) dan tidak bersifat final — bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Pilih mode 'Bertahap' di kalkulator ini untuk penjelasannya.

Apakah tarif ini juga untuk uang pensiun bulanan / JHT?

Beda. PP 68/2009 Pasal 5 mengatur uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya. Kalkulator ini khusus uang pesangon (Pasal 4).

Kok katanya pesangon kena 25%? Bukannya saya cuma 5%?

25% hanya berlaku untuk BAGIAN di atas Rp500 juta, bukan seluruh pesangon. Tarifnya progresif per lapis — jadi pesangon Rp200 juta misalnya hanya kena pajak sekitar Rp20 juta (efektif ~10%), bukan Rp50 juta.

Siapa yang memotong pajaknya — saya atau perusahaan?

Pemberi kerja (atau pengelola dana pesangon) yang memotong PPh Pasal 21 final saat pembayaran, lalu kamu terima bersih. Kamu tidak perlu menyetor sendiri.

PPh Final Pesangon

Rp32.500.000

Lihat Rincian ↓