Pesangon Rp200 Juta Dibayar Bertahap 3 Tahun
Mode bertahap: tarif final tidak berlaku — ikut PPh tahunan progresif.
Hasil. Bukan Pajak Final — Ikut PPh Tahunan pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, pesangon Rp200.000.000 yang dibayar bertahap melebihi 2 tahun kalender TIDAK dikenai tarif final PP 68/2009. Menurut Pasal 6 PP 68/2009, potongannya memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto penghasilan tahun bersangkutan dan TIDAK bersifat final — bisa dikreditkan sebagai pajak dibayar di muka di SPT Tahunan, jadi pajak akhirnya tergantung total penghasilan kena pajak tahun itu.
Cara hitung. Kena PHK memang berat, tapi memahami pajak pesangon tidak perlu rumit. Menurut PP 68/2009, uang pesangon yang dibayar SEKALIGUS dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat FINAL — artinya kewajibannya selesai di sini, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Tarifnya progresif per lapis: Rp50 juta pertama bebas pajak (0%), lalu 5%, 15%, hingga 25% hanya untuk bagian di atas Rp500 juta. Tapi ada jebakan pentingnya: kalau pesangonmu dibayar BERTAHAP melebihi 2 tahun kalender, tarif final itu tidak berlaku — pajaknya ikut perhitungan PPh tahunan progresif (tarif Pasal 17) dan potongannya bisa dikreditkan di SPT. Kalkulator ini menghitung kedua skenarionya: pilih cara pembayaranmu, dan lihat persis berapa pajaknya plus berapa yang kamu terima bersih. Rincian: Jumlah bruto pesangon Rp200.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 68 Tahun 2009 (Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Uang Pesangon (PP 68/2009).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 68 Tahun 2009 (Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus) · diverifikasi 2026-10-18
Bukan Pajak Final — Ikut PPh Tahunan
Rp0
Pesangon Rp200.000.000 yang dibayar bertahap melebihi 2 tahun kalender TIDAK dikenai tarif final PP 68/2009. Menurut Pasal 6 PP 68/2009, potongannya memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto penghasilan tahun bersangkutan dan TIDAK bersifat final — bisa dikreditkan sebagai pajak dibayar di muka di SPT Tahunan, jadi pajak akhirnya tergantung total penghasilan kena pajak tahun itu.
Hasil Hitungan
| + Jumlah bruto pesangon | Rp200.000.000 | 100,0% |
| PPh final PP 68/2009 | Rp0 | |
| Status: ikut tarif progresif Pasal 17 (PPh tahunan), non-final | Rp0 | 0,0% |
+ Jumlah bruto pesangon
Rp200.000.000
PPh final PP 68/2009
Rp0
Status: ikut tarif progresif Pasal 17 (PPh tahunan), non-final
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Mode sekaligus (tarif final, progresif per lapis): Lapis 0% × min(Bruto, Rp50 jt) + 5% × bagian Rp50–100 jt + 15% × bagian Rp100–500 jt + 25% × bagian > Rp500 jt Diterima bersih = Bruto − Pajak final Mode bertahap > 2 tahun: PPh final = Rp0 → ikut tarif progresif Pasal 17 UU PPh (PPh tahunan, non-final, bisa dikreditkan di SPT).
- Pembayaran bertahap melebihi 2 tahun kalender → Pasal 6 PP 68/2009: PPh Pasal 21 dipotong dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas jumlah bruto tahun bersangkutan.
- Hasilnya tidak final: bisa dikreditkan di SPT Tahunan; besarnya hanya bisa dipastikan setelah total penghasilan kena pajak tahun itu diketahui.
- PPh final PP 68/2009 atas Rp200.000.000 ini = Rp0 — ini bukan berarti bebas pajak, melainkan pajaknya ikut skema tahunan.
Asumsi & Batasan
- Tarif final hanya berlaku bila pembayaran dianggap 'sekaligus' — termasuk pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (Pasal 2 ayat 2 PP 68/2009). Skema ini disederhanakan jadi dua pilihan; bila cicilanmu selesai dalam 2 tahun kalender, tetap gunakan mode 'sekaligus'.
- Yang dihitung adalah tarif Pasal 4 khusus UANG PESANGON. Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua memakai Pasal 5 (hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya) — tidak dicakup kalkulator ini.
- Mode bertahap hanya menjelaskan status non-final; besaran pajak aktualnya tidak bisa dihitung tanpa total penghasilan tahunan dan PTKP-mu.
- Angka yang dimasukkan diasumsikan jumlah bruto (kotor) uang pesangon sebelum pajak, dibayarkan oleh pemberi kerja/pengelola dana pesangon.
- Peraturan dapat berubah; tarif terakhir diverifikasi langsung terhadap naskah PP 68/2009 pada 2026-10-18.
Pertanyaan Umum
Pesangon saya Rp40 juta — kena pajak?
Tidak. Seluruhnya masih di bawah Rp50 juta → masuk lapis 0%, jadi pajak Rp0 dan kamu terima bersih Rp40 juta.
Pesangon Rp501 juta, berapa bersihnya?
Pajak: Rp50 jt × 0% + Rp50 jt × 5% (Rp2,5 jt) + Rp400 jt × 15% (Rp60 jt) + Rp1 jt × 25% (Rp250 rb) = Rp62,75 juta. Bersih diterima: Rp438,25 juta.
Pesangon dicicil 3 tahun — tarifnya sama?
Tidak. Menurut Pasal 6 PP 68/2009, bagian yang dibayar tahun ke-3 dan seterusnya dikenai tarif progresif Pasal 17 (ikut PPh tahunan) dan tidak bersifat final — bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Pilih mode 'Bertahap' di kalkulator ini untuk penjelasannya.
Apakah tarif ini juga untuk uang pensiun bulanan / JHT?
Beda. PP 68/2009 Pasal 5 mengatur uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT hanya 0% s.d. Rp50 jt dan 5% di atasnya. Kalkulator ini khusus uang pesangon (Pasal 4).
Kok katanya pesangon kena 25%? Bukannya saya cuma 5%?
25% hanya berlaku untuk BAGIAN di atas Rp500 juta, bukan seluruh pesangon. Tarifnya progresif per lapis — jadi pesangon Rp200 juta misalnya hanya kena pajak sekitar Rp20 juta (efektif ~10%), bukan Rp50 juta.
Siapa yang memotong pajaknya — saya atau perusahaan?
Pemberi kerja (atau pengelola dana pesangon) yang memotong PPh Pasal 21 final saat pembayaran, lalu kamu terima bersih. Kamu tidak perlu menyetor sendiri.
Bukan Pajak Final — Ikut PPh Tahunan
Rp0