Pajak Sewa Kos Rp1,5 Juta/Bulan
Contoh kos-kosan dengan penyewa orang pribadi: pemilik menyetor sendiri PPh finalnya.
Hasil. PPh Final Sewa (10%) pada skenario ini adalah Rp1.800.000. Artinya, pPh final 10% dari sewa bruto tahunan Rp18.000.000 (setara Rp1.500.000/bulan) adalah Rp1.800.000. Penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak β kamu (pemilik) menerima sewa penuh Rp18.000.000 dari penyewa, lalu wajib menyetor sendiri PPh final Rp1.800.000 melalui kanal pembayaran resmi DJP. Bersih yang kamu terima setahun: Rp18.000.000 β Rp1.800.000 = Rp16.200.000.
Cara hitung. Menyewakan tanah, ruko, kos, apartemen, atau kontrakan? Penghasilan sewamu kena PPh final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan menurut PP 34/2017 β tarifnya sudah final, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Kalkulator ini menghitung pajak dan sisa bersih yang kamu terima setahun. Satu hal penting yang sering terlewat: kalau penyewamu adalah badan/perusahaan (pemotong pajak), ia yang memotong dan menyetorkan; kalau penyewamu orang pribadi yang bukan pemotong, kamu sendiri yang wajib menyetorkan pajaknya ke DJP. Rincian: Sewa bruto per tahun Rp18.000.000; PPh final 10% (disetor sendiri) Rp1.800.000; Sewa bersih diterima pemilik per tahun Rp16.200.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PPh Sewa Tanah & Bangunan (Final 10%).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Β· diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Sewa (10%)
Rp1.800.000
PPh final 10% dari sewa bruto tahunan Rp18.000.000 (setara Rp1.500.000/bulan) adalah Rp1.800.000. Penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak β kamu (pemilik) menerima sewa penuh Rp18.000.000 dari penyewa, lalu wajib menyetor sendiri PPh final Rp1.800.000 melalui kanal pembayaran resmi DJP. Bersih yang kamu terima setahun: Rp18.000.000 β Rp1.800.000 = Rp16.200.000.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ Dari sewa tahunan Rp18.000.000, PPh final 10% memotong Rp1.800.000 β setara Rp150.000 per bulan yang tidak masuk kantongmu.
Hasil Hitungan
| + Sewa bruto per tahun | Rp18.000.000 | 100,0% |
| β PPh final 10% (disetor sendiri) | Rp1.800.000 | 10,0% |
| Sewa bersih diterima pemilik per tahun | Rp16.200.000 | 90,0% |
+ Sewa bruto per tahun
Rp18.000.000
β PPh final 10% (disetor sendiri)
Rp1.800.000
Sewa bersih diterima pemilik per tahun
Rp16.200.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Sewa Bruto Tahunan = Nilai Sewa Γ 12 (bila input per bulan) PPh Final = 10% Γ Sewa Bruto Tahunan Sewa Bersih Diterima Pemilik = Sewa Bruto Tahunan β PPh Final
- Sewa bruto tahunan = Rp1.500.000 Γ 12 bulan = Rp18.000.000
- PPh final = 10% Γ Rp18.000.000 = Rp1.800.000
- Sewa bersih diterima pemilik = Rp18.000.000 β Rp1.800.000 = Rp16.200.000
Asumsi & Batasan
- PPh bersifat final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan (PP 34/2017); tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.
- Nilai bruto mencakup seluruh jumlah yang dibayarkan/terutang penyewa berkaitan dengan sewa β termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan service charge, baik dipisah maupun disatukan dalam perjanjian.
- Berlaku untuk semua persewaan tanah dan/atau bangunan: rumah, ruko, kos, apartemen, kontrakan, kantor, gudang.
- Bila penyewa adalah pemotong pajak (badan, instansi, atau yang ditunjuk), pajak dipotong oleh penyewa saat pembayaran; bila penyewa orang pribadi bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri.
Pertanyaan Umum
Sewa Rp5 juta/bulan β pajaknya berapa?
Bruto tahunan Rp60 juta Γ 10% = Rp6 juta PPh final. Bila penyewa memotong, pemilik terima Rp54 juta bersih setahun.
Penyewa saya orang pribadi, bukan perusahaan β siapa yang menyetor pajaknya?
Kamu (pemilik) yang wajib menyetor sendiri PPh final 10% melalui kanal pembayaran resmi DJP, karena penyewa orang pribadi bukan pemotong pajak.
Kos-kosan, kontrakan, atau apartemen saya disewakan β kena pajak ini?
Ya. PP 34/2017 berlaku untuk persewaan tanah dan/atau bangunan apa pun β rumah, ruko, kos, apartemen, kontrakan, kantor, gudang.
Apakah service charge atau biaya perawatan ikut dihitung?
Ya. Jumlah bruto nilai persewaan mencakup seluruh jumlah berkaitan dengan sewa β termasuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan service charge β baik dipisah maupun disatukan dalam perjanjian.
Apakah pajak sewa ini digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan?
Tidak. Pajaknya bersifat final β sekali dipotong/diseter, kewajiban atas penghasilan sewa itu selesai dan tidak dihitung ulang dengan penghasilan lain.
Saya terima sewa sekaligus untuk satu tahun β tetap 10%?
Ya. Dasarnya adalah total bruto yang dibayarkan/diterima, berapa pun periodenya: 10% Γ total bruto nilai persewaan.
PPh Final Sewa (10%)
Rp1.800.000