πŸŽ‰ 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

NJOP di Bawah NJOPTKP: PBB-nya Rp0?

NJOP Rp8 juta tidak melebihi NJOPTKP Rp10 juta: tidak ada PBB terutang.

Hasil. PBB-P2 Terutang per Tahun pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, nJOP Rp8.000.000 tidak melebihi NJOPTKP Rp10.000.000, sehingga PBB-P2 terutang tahun ini Rp0.

Cara hitung. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk rumah, ruko, dan tanah kosong adalah PBB-P2 β€” pajak daerah yang ditagih setahun sekali berdasarkan NJOP di SPPT-mu. Besarnya tidak ditentukan Jakarta, melainkan Perda kotamu: tarifnya (paling tinggi 0,5%), NJOPTKP-nya (paling sedikit Rp10 juta), dan porsi NJOP yang dipakai (20–100%). Masukkan tiga angka dari SPPT-mu β€” atau pakai default umum β€” dan kalkulator ini menghitung PBB terutang per tahun sekaligus per bulannya, plus perbandingan bila tarif daerahmu berbeda dari tarif umum. Rincian: Dikurangi NJOPTKP (hanya satu objek per tahun pajak) Rp8.000.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 38–43 (PBB Perdesaan & Perkotaan) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PBB dari NJOP (PBB-P2).

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 38–43 (PBB Perdesaan & Perkotaan) Β· diverifikasi 2026-10-19

Masukkan Data Kamu

NJOP (tanah + bangunan)
Terbilang: delapan juta rupiahNilai Jual Objek Pajak tanah + bangunan dari SPPT tahun berjalan.
Tarif PBB daerahmu (%) (%)Ditetapkan Perda, paling tinggi 0,5% (Pasal 41). 0,1% hanya default umum β€” BUKAN angka resmi nasional; cek Perda kotamu.
NJOPTKP daerahmu
Terbilang: sepuluh juta rupiahPaling sedikit Rp10 juta per wajib pajak (Pasal 40 ayat (3)); daerah bisa menetapkan lebih tinggi β€” mis. DKI Jakarta Rp60 juta. Hanya satu objek per tahun pajak.

Contoh Cepat

PBB-P2 Terutang per Tahun

Rp0

NJOP Rp8.000.000 tidak melebihi NJOPTKP Rp10.000.000, sehingga PBB-P2 terutang tahun ini Rp0.

πŸ’‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu

πŸ’‘ PBB-P2 tahunanmu Rp0 setara Rp0/bulan. Ingat: tarif & NJOPTKP ditetapkan perda β€” tiap daerah beda.

Hasil Hitungan

NJOP (tanah + bangunan, dari SPPT)

Rp8.000.000

βˆ’ Dikurangi NJOPTKP (hanya satu objek per tahun pajak)

Rp8.000.000

Dasar pengenaan: 100% Γ— NJOP setelah NJOPTKP

Rp0

PBB-P2 terutang per tahun

Rp0

PBB-P2 per bulan (Γ· 12)

Rp0

Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

NJOP setelah NJOPTKP = maks(NJOP βˆ’ NJOPTKP, 0) Dasar pengenaan = porsi NJOP (Perda, 20–100%) Γ— NJOP setelah NJOPTKP PBB-P2 terutang = tarif (Perda, ≀ 0,5%) Γ— dasar pengenaan (Pasal 42) PBB per bulan = PBB terutang Γ· 12 Batas UU: NJOPTKP β‰₯ Rp10 juta per wajib pajak (Pasal 40 ayat (3)); satu objek per tahun pajak (Pasal 40 ayat (4)). PBB-P3 (perkebunan, perhutanan, pertambangan) tidak dicakup.

  1. NJOP βˆ’ NJOPTKP = Rp8.000.000 βˆ’ Rp10.000.000 = Rp0 (NJOP ≀ NJOPTKP β†’ PBB Rp0)
  2. Dasar pengenaan = 100% (porsi NJOP menurut Perda, 20–100%) Γ— Rp0 = Rp0
  3. PBB terutang = 0,1% Γ— Rp0 = Rp0
  4. PBB per bulan = Rp0 Γ· 12 = Rp0
Asumsi & Batasan
  • Hanya mencakup PBB-P2 (perdesaan & perkotaan). Kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dikecualikan dari PBB-P2 (Pasal 38 ayat (1)) β€” itu PBB-P3 yang dipungut pemerintah pusat, tidak dihitung kalkulator ini.
  • Tarif, NJOPTKP, dan porsi NJOP ditetapkan Perda tiap daerah β€” berbeda-beda. Nilai default (tarif 0,1%, NJOPTKP Rp10 juta, porsi 100%) adalah default umum, BUKAN angka resmi nasional. Cek Perda/SPPT kotamu β€” angkanya beda-beda.
  • NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 per tahun pajak bila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek di satu kabupaten/kota (Pasal 40 ayat (4)) β€” objek lain hitung terpisah.
  • Porsi NJOP 20–100% adalah fleksibilitas UU HKPD (Pasal 40 ayat (5)); aturan lama UU 28/2009 yang menetapkan NJOPKP 20%/40% tetap sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Tidak termasuk denda/tunggakan, insentif atau pengurangan khusus daerah (mis. pembebasan hunian NJOP ≀ Rp2 miliar di DKI Jakarta), dan pembulatan khusus Bapenda setempat.
  • Tahun pajak adalah 1 tahun kalender; ketetapan dituangkan dalam SPPT; keadaan objek pada 1 Januari yang menentukan (Pasal 43).

Pertanyaan Umum

Kenapa PBB saya beda dengan tetangga padahal rumahnya mirip?

Tiga penyebab umum: (1) NJOP tiap zona dinilai berbeda β€” letak, bahan bangunan, luas, dan tahun penilaian memengaruhi; (2) NJOPTKP hanya berlaku untuk satu objek per tahun pajak, jadi kalau kamu punya dua properti dan tetanggamu satu, pengurangannya jatuh beda; (3) tarif dan porsi NJOP bisa berbeda per kategori objek dalam satu daerah. Bandingkan angka di SPPT masing-masing, lalu masukkan ke kalkulator ini untuk melihat selisihnya.

Kebun, sawah perusahaan, atau lahan tambang bisa dihitung di sini?

Tidak. Kalkulator ini hanya untuk PBB-P2 (perdesaan & perkotaan). Kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dikecualikan dari objek PBB-P2 (Pasal 38 ayat (1) UU HKPD) β€” itu wilayah PBB-P3 yang dipungut pemerintah pusat (DJP), bukan Bapenda daerah.

Tarif PBB di kota saya berapa? Kenapa default-nya 0,1%?

Tarif ditetapkan Perda dengan batas maksimal 0,5% nasional (Pasal 41) β€” tiap daerah bebas menetapkan di bawahnya, dan untuk lahan produksi pangan/ternak harus lebih rendah. 0,1% hanya default umum yang dipakai banyak daerah, bukan angka resmi nasional. Cek Perda kotamu β€” angkanya beda-beda β€” lalu masukkan ke kolom tarif.

NJOPTKP daerah saya berapa?

Minimal Rp10 juta untuk setiap wajib pajak (Pasal 40 ayat (3)); daerah boleh menetapkan lebih tinggi β€” misalnya DKI Jakarta Rp60 juta. Bila kamu memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek per tahun pajak (Pasal 40 ayat (4)).

Apa itu 'porsi NJOP yang dipakai' 20–100%? Dulu bukannya 20%/40%?

Betul β€” UU lama (28/2009) memakai NJOPKP tetap: 20% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 40% di atasnya. UU HKPD mencabut aturan itu dan memberi fleksibilitas: Perda menetapkan sendiri porsi NJOP setelah NJOPTKP yang dipakai sebagai dasar, antara 20% sampai 100% (Pasal 40 ayat (5)). Contoh: DKI Jakarta memakai 40% untuk hunian dan 60% untuk non-hunian. Cek SPPT/Perda daerahmu.

Kapan PBB dibayar dan bagaimana cara bayarnya?

PBB-P2 dihitung per tahun kalender berdasarkan keadaan objek pada 1 Januari (Pasal 43), dan ketetapannya dituangkan dalam SPPT yang diterbitkan Bapenda. Jatuh tempo biasanya beberapa bulan setelah SPPT terbit β€” cek SPPT-mu, karena tiap daerah beda. Pembayaran via bank persepsi, e-channel, atau gerai yang ditunjuk; keterlambatan kena denda administrasi.

PBB-P2 Terutang per Tahun

Rp0

Lihat Rincian ↓