PPh UMKM: Omzet 80 Juta, Kumulatif 300 Juta
Masih dalam kuota bebas Rp500 juta — pajak bulan ini Rp0.
Hasil. PPh Final Terutang Bulan Ini pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, bulan ini bebas pajak — kumulatif tahun berjalan (Rp380.000.000) belum melewati Rp500 juta.
Cara hitung. UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun bisa memakai tarif pajak final 0,5% dari omzet menurut PP 55/2022 — tanpa perlu pembukuan rumit. Khusus wajib pajak orang pribadi, ada pembebasan untuk Rp500 juta omzet pertama setiap tahunnya. Kalkulator ini menghitung pajak bulan berjalan berdasarkan omzet kumulatifmu tahun ini, lengkap dengan sisa kuota bebas yang belum terpakai. Rincian: Omzet bulan ini Rp80.000.000; Bagian tertutup kuota bebas Rp500 jt Rp80.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018) Pasal 56–61 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018) Pasal 56–61 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Terutang Bulan Ini
Rp0
Bulan ini bebas pajak — kumulatif tahun berjalan (Rp380.000.000) belum melewati Rp500 juta.
Hasil Hitungan
| + Omzet bulan ini | Rp80.000.000 | 100,0% |
| − Bagian tertutup kuota bebas Rp500 jt | Rp80.000.000 | 100,0% |
| Dasar pengenaan pajak | Rp0 | |
| PPh final 0,5% | Rp0 | 0,0% |
+ Omzet bulan ini
Rp80.000.000
− Bagian tertutup kuota bebas Rp500 jt
Rp80.000.000
Dasar pengenaan pajak
Rp0
PPh final 0,5%
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
WP Orang Pribadi: Dasar = max(0, Omzet Bulan Ini − Sisa Kuota Bebas Rp500 jt Tahun Ini) WP Badan: Dasar = Omzet Bulan Ini PPh Final = 0,5% × Dasar Sisa Kuota Bebas = max(0, Rp500.000.000 − Omzet Kumulatif Sebelum Bulan Ini)
- Sisa kuota bebas = Rp500.000.000 − Rp300.000.000 = Rp200.000.000
- Dasar pengenaan = max(0, Rp80.000.000 − Rp200.000.000) = Rp0
- PPh final = 0,5% × Rp0 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Fasilitas 0,5% berlaku selama jangka waktu PP 55/2022 (OP 7 tahun, koperasi/BUMDes/persekutuan 4 tahun, PT 3 tahun sejak terdaftar/berlakunya PP).
- Omzet = peredaran bruto seluruh gerai/outlet & marketplace dalam satu tahun pajak.
- WP OP dengan omzet setahun ≤ Rp500 jt tidak terutang PPh final sama sekali.
Pertanyaan Umum
Omzet saya 40 juta sebulan sebagai OP — kena pajak?
Kumulatif setahun Rp480 jt < Rp500 jt → seluruhnya bebas, PPh final Rp0 untuk tahun itu.
Bulan ini omzet 80 jt, kumulatif sebelumnya 480 jt — dasar pajaknya?
Kuota bebas tersisa Rp20 jt, jadi dasar hanya Rp60 jt → pajak Rp300 ribu.
Kalau omzet setahun tembus Rp4,8 miliar?
Tahun berikutnya tidak lagi boleh memakai tarif final 0,5%; wajib pembukuan & tarif normal.
PPh Final Terutang Bulan Ini
Rp0