Angsuran PPh 25: Hanya Kredit PPh 23
Penyedia jasa: terutang Rp96 juta dikurangi kredit PPh 23 Rp24 juta.
Hasil. Angsuran PPh 25 per Bulan pada skenario ini adalah Rp6.000.000. Artinya, angsuran PPh 25 per bulan = Rp6.000.000 (dari dasar Rp72.000.000 Γ· 12). Sebagai praktik umum, setor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila kondisi usahamu menurun di tengah tahun berjalan, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak β keputusan akhirnya ada di DJP.
Cara hitung. Kalau kamu punya usaha atau penghasilan yang dipotong pajaknya belum tentu pas, negara minta kamu membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan β semacam cicilan pajak untuk tahun pajak berjalan. Besar angsurannya tidak boleh kamu kira-kira: patokannya adalah PPh terutang tahun pajak lalu, dikurangi seluruh kredit pajak (PPh 22, PPh 23, dan PPh 24/luar negeri) yang bisa diperhitungkan, lalu dibagi 12. Kalkulator ini menghitung angsuran bulananmu persis dengan rumus Pasal 25. Kalau hasil dasarnya nol atau negatif β misalnya kredit pajakmu lebih besar dari PPh terutang β kamu tidak wajib membayar angsuran, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan. Rincian: PPh terutang tahun lalu Rp96.000.000; Kredit PPh 23 Rp24.000.000; Angsuran per bulan (Γ· 12) Rp6.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Angsuran PPh Pasal 25.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 Β· diverifikasi 2026-10-18
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp6.000.000
Angsuran PPh 25 per bulan = Rp6.000.000 (dari dasar Rp72.000.000 Γ· 12). Sebagai praktik umum, setor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila kondisi usahamu menurun di tengah tahun berjalan, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak β keputusan akhirnya ada di DJP.
Hasil Hitungan
| + PPh terutang tahun lalu | Rp96.000.000 | 100,0% |
| β Kredit PPh 22 | Rp0 | 0,0% |
| β Kredit PPh 23 | Rp24.000.000 | 25,0% |
| β Kredit PPh 24 (luar negeri) | Rp0 | 0,0% |
| Dasar angsuran | Rp72.000.000 | |
| Angsuran per bulan (Γ· 12) | Rp6.000.000 | 6,3% |
+ PPh terutang tahun lalu
Rp96.000.000
β Kredit PPh 22
Rp0
β Kredit PPh 23
Rp24.000.000
β Kredit PPh 24 (luar negeri)
Rp0
Dasar angsuran
Rp72.000.000
Angsuran per bulan (Γ· 12)
Rp6.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Dasar Angsuran = PPh Terutang Tahun Lalu β (Kredit PPh 22 + Kredit PPh 23 + Kredit PPh 24) Jika Dasar Angsuran β€ 0 β Angsuran Bulanan = Rp0 Jika Dasar Angsuran > 0 β Angsuran Bulanan = floor(Dasar Angsuran Γ· 12) ke rupiah penuh
- Kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp0 + Rp24.000.000 + Rp0 = Rp24.000.000
- Dasar angsuran = Rp96.000.000 β Rp24.000.000 = Rp72.000.000
- Angsuran per bulan = floor(Rp72.000.000 Γ· 12) = Rp6.000.000
Asumsi & Batasan
- Penghasilan tidak teratur (misalnya dividen atau keuntungan penjualan saham yang dikenai PPh final) tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 β tetap pakai PPh terutang tahun lalu sebagai patokan.
- Kredit pajak yang dimasukkan adalah kredit yang benar-benar dapat diperhitungkan menurut aturan (PPh 22/23/24), bukan sekadar semua potongan yang kamu terima.
- Jatuh tempo bayar tiap bulan dan opsi permohonan pengurangan angsuran saat usaha menurun adalah info praktik umum, bukan kutipan pasal.
Pertanyaan Umum
Kredit pajak saya lebih besar dari PPh terutang β harus bayar angsuran?
Tidak. Dasar angsuran jadi negatif β angsuran bulanan Rp0. Kamu tidak wajib menyetor, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan.
Kapan angsuran PPh 25 dibayar?
Sebagai praktik umum, setiap bulan dengan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya β misalnya angsuran Januari dibayar paling lambat 15 Februari.
Usaha saya lagi turun, angsuran terasa berat β bisa dikurangi?
Bisa. Kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak dengan alasan kondisi usaha menurun; keputusan akhirnya di tangan DJP.
Apakah dividen mengurangi dasar angsuran?
Tidak. Penghasilan tidak teratur seperti dividen tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 β patokannya tetap PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak.
WP baru yang belum punya SPT tahun lalu bagaimana?
WP yang belum wajib SPT tahun lalu tidak dihitung dengan rumus ini β angsuran PPh 25 dihitung dari perkiraan PPh yang akan terutang tahun berjalan.
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp6.000.000