Angsuran PPh 25 Tanpa Kredit Pajak
Terutang Rp36 juta tanpa kredit sama sekali → angsuran Rp3 juta per bulan.
Hasil. Angsuran PPh 25 per Bulan pada skenario ini adalah Rp3.000.000. Artinya, angsuran PPh 25 per bulan = Rp3.000.000 (dari dasar Rp36.000.000 ÷ 12). Sebagai praktik umum, setor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila kondisi usahamu menurun di tengah tahun berjalan, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak — keputusan akhirnya ada di DJP.
Cara hitung. Kalau kamu punya usaha atau penghasilan yang dipotong pajaknya belum tentu pas, negara minta kamu membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan — semacam cicilan pajak untuk tahun pajak berjalan. Besar angsurannya tidak boleh kamu kira-kira: patokannya adalah PPh terutang tahun pajak lalu, dikurangi seluruh kredit pajak (PPh 22, PPh 23, dan PPh 24/luar negeri) yang bisa diperhitungkan, lalu dibagi 12. Kalkulator ini menghitung angsuran bulananmu persis dengan rumus Pasal 25. Kalau hasil dasarnya nol atau negatif — misalnya kredit pajakmu lebih besar dari PPh terutang — kamu tidak wajib membayar angsuran, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan. Rincian: PPh terutang tahun lalu Rp36.000.000; Angsuran per bulan (÷ 12) Rp3.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Angsuran PPh Pasal 25.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 · diverifikasi 2026-10-18
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp3.000.000
Angsuran PPh 25 per bulan = Rp3.000.000 (dari dasar Rp36.000.000 ÷ 12). Sebagai praktik umum, setor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila kondisi usahamu menurun di tengah tahun berjalan, kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak — keputusan akhirnya ada di DJP.
Hasil Hitungan
| + PPh terutang tahun lalu | Rp36.000.000 | 100,0% |
| − Kredit PPh 22 | Rp0 | 0,0% |
| − Kredit PPh 23 | Rp0 | 0,0% |
| − Kredit PPh 24 (luar negeri) | Rp0 | 0,0% |
| Dasar angsuran | Rp36.000.000 | |
| Angsuran per bulan (÷ 12) | Rp3.000.000 | 8,3% |
+ PPh terutang tahun lalu
Rp36.000.000
− Kredit PPh 22
Rp0
− Kredit PPh 23
Rp0
− Kredit PPh 24 (luar negeri)
Rp0
Dasar angsuran
Rp36.000.000
Angsuran per bulan (÷ 12)
Rp3.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Dasar Angsuran = PPh Terutang Tahun Lalu − (Kredit PPh 22 + Kredit PPh 23 + Kredit PPh 24) Jika Dasar Angsuran ≤ 0 → Angsuran Bulanan = Rp0 Jika Dasar Angsuran > 0 → Angsuran Bulanan = floor(Dasar Angsuran ÷ 12) ke rupiah penuh
- Kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp0 + Rp0 + Rp0 = Rp0
- Dasar angsuran = Rp36.000.000 − Rp0 = Rp36.000.000
- Angsuran per bulan = floor(Rp36.000.000 ÷ 12) = Rp3.000.000
Asumsi & Batasan
- Penghasilan tidak teratur (misalnya dividen atau keuntungan penjualan saham yang dikenai PPh final) tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 — tetap pakai PPh terutang tahun lalu sebagai patokan.
- Kredit pajak yang dimasukkan adalah kredit yang benar-benar dapat diperhitungkan menurut aturan (PPh 22/23/24), bukan sekadar semua potongan yang kamu terima.
- Jatuh tempo bayar tiap bulan dan opsi permohonan pengurangan angsuran saat usaha menurun adalah info praktik umum, bukan kutipan pasal.
Pertanyaan Umum
Kredit pajak saya lebih besar dari PPh terutang — harus bayar angsuran?
Tidak. Dasar angsuran jadi negatif → angsuran bulanan Rp0. Kamu tidak wajib menyetor, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan.
Kapan angsuran PPh 25 dibayar?
Sebagai praktik umum, setiap bulan dengan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya — misalnya angsuran Januari dibayar paling lambat 15 Februari.
Usaha saya lagi turun, angsuran terasa berat — bisa dikurangi?
Bisa. Kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak dengan alasan kondisi usaha menurun; keputusan akhirnya di tangan DJP.
Apakah dividen mengurangi dasar angsuran?
Tidak. Penghasilan tidak teratur seperti dividen tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 — patokannya tetap PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak.
WP baru yang belum punya SPT tahun lalu bagaimana?
WP yang belum wajib SPT tahun lalu tidak dihitung dengan rumus ini — angsuran PPh 25 dihitung dari perkiraan PPh yang akan terutang tahun berjalan.
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp3.000.000