Pekerja Mingguan Rp900 Ribu: Pajaknya?
Dibayar mingguan? Masukkan rata-rata per hari: Rp900.000 ÷ 6 hari.
Hasil. Potongan PPh 21 per Hari pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, dengan upah Rp150.000/hari, potongan PPh 21-mu Rp0/hari (0,00% dari upah). Untuk 24 hari kerja, total potongan sebulan Rp0.
Cara hitung. Apa ini: kalkulator potongan PPh 21 untuk kamu yang bekerja harian, mingguan, borongan, atau per unit sebagai pegawai tidak tetap — bukan karyawan tetap bulanan. Cara kerja: kalau upah harianmu sampai Rp450.000 tidak ada potongan; Rp450.000–Rp2,5 juta dipotong 0,5% dari upah harian; di atas Rp2,5 juta/hari pakai rumus 5% × 50% × upah harian. Kesalahan umum: banyak yang menyangka tarif 0,5% itu tambahan dari potongan normal, padahal itu sudah tarif final per hari. Kalau kamu dibayar per minggu atau borongan, masukkan rata-rata upah per hari kerja, bukan totalnya. Rincian: Upah bruto per hari Rp150.000; Terima bersih per hari Rp150.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 58 Tahun 2023 (TER harian) & PMK 168/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator TER Harian Pekerja (PPh 21 Pekerja Harian Lepas).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 58 Tahun 2023 (TER harian) & PMK 168/2023 · diverifikasi 2026-10-18
Potongan PPh 21 per Hari
Rp0
Dengan upah Rp150.000/hari, potongan PPh 21-mu Rp0/hari (0,00% dari upah). Untuk 24 hari kerja, total potongan sebulan Rp0.
Hasil Hitungan
| + Upah bruto per hari | Rp150.000 | 100,0% |
| − PPh 21 TER harian (0,00%) | Rp0 | 0,0% |
| Terima bersih per hari | Rp150.000 | 100,0% |
| PPh 21 sebulan (24 hari kerja) | Rp0 |
+ Upah bruto per hari
Rp150.000
− PPh 21 TER harian (0,00%)
Rp0
Terima bersih per hari
Rp150.000
PPh 21 sebulan (24 hari kerja)
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Upah harian ≤ Rp450.000 → PPh 21 = 0% × upah harian Rp450.000 < upah harian ≤ Rp2.500.000 → PPh 21 = 0,5% × upah harian Upah harian > Rp2.500.000 → PPh 21 = 5% × 50% × upah harian (DPP 50% × tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a) PPh 21 sebulan = PPh 21 per hari × jumlah hari kerja
- Upah Rp150.000 ≤ Rp450.000 → TER harian 0% (Lampiran D PP 58/2023)
- PPh 21 sebulan = Rp0 × 24 hari kerja = Rp0
- Terima bersih per hari = Rp150.000 − Rp0 = Rp150.000
Asumsi & Batasan
- Kamu berstatus pegawai tidak tetap (pekerja harian/mingguan/borongan), bukan karyawan tetap bulanan.
- Untuk upah mingguan, satuan, atau borongan, dasarnya adalah rata-rata upah per hari kerja.
- Lapisan di atas Rp2,5 juta/hari memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a lapisan pertama (5%) sesuai contoh resmi PP 58/2023.
Pertanyaan Umum
Saya dibayar mingguan, bukan harian. Bagaimana cara mengisinya?
Gunakan rata-rata upah per hari kerja: bagi total upah mingguan dengan jumlah hari kamu bekerja dalam seminggu. Ini sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (6) PP 58/2023 — kalau tidak dibayar harian, dasarnya adalah rata-rata upah per hari kerja.
Apakah 0,5% itu potongan di luar potongan pajak normal?
Tidak. TER harian 0,5% adalah tarif final per hari untuk upah Rp450.000–Rp2,5 juta. Tarif ini sudah mempertimbangkan bagian upah yang bebas potongan, jadi kamu tidak perlu menghitung PTKP lagi.
Kalau upah saya Rp2,5 juta persis, tarifnya apa?
Masih masuk lapisan 0,5%. Batas Rp2,5 juta termasuk dalam lapisan TER ("sampai dengan Rp2.500.000"); lapisan Pasal 17 baru berlaku untuk yang di atas Rp2,5 juta.
Kenapa di atas Rp2,5 juta/hari malah pakai rumus 50%?
Untuk upah besar, pemerintah menganggap pekerjaannya setara tenaga ahli. DPP-nya hanya 50% dari upah harian, lalu dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a (lapisan pertama 5%) — sama seperti penghitungan untuk bukan pegawai.
Apakah ini berlaku untuk karyawan kontrak yang dibayar bulanan?
Tidak. Karyawan yang dibayar bulanan — walaupun kontrak — memakai TER bulanan, bukan TER harian. Kalkulator ini hanya untuk upah harian/mingguan/borongan pegawai tidak tetap.
Apakah ada pengurang seperti PTKP di hitungan ini?
Tidak secara terpisah. Penjelasan PP 58/2023 menyatakan penetapan TER harian sudah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan, jadi tarifnya langsung dikalikan ke upah harian.
Potongan PPh 21 per Hari
Rp0