Biaya Perusahaan untuk Tunjangan Pajak Gaji Bersih 25 Juta
Total beban perusahaan (K/2) agar karyawan terima bersih Rp25 juta.
Hasil. Gaji Kotor (Bruto) per Bulan pada skenario ini adalah Rp28.089.888. Artinya, agar kamu menerima bersih Rp25.000.000/bulan (status K/2), perusahaan membayar bruto Rp28.089.888/bulan โ termasuk tunjangan pajak Rp3.089.888 yang dipotong kembali sebagai PPh 21.
Cara hitung. Ketika perusahaan menjanjikan 'gaji bersih' tanpa potongan pajak, perusahaan sebenarnya memberimu tunjangan pajak โ dan tunjangan itu sendiri adalah penghasilan yang kena PPh 21. Jadi perhitungannya harus iteratif: gaji kotor = gaji bersih target + PPh 21 yang dihitung dari gaji kotor itu sendiri (inilah yang disebut gross-up). Kalkulator ini mencari gaji kotor tersebut dengan iterasi biner presisi desimal, memakai tarif efektif rata-rata (TER) untuk hitungan bulanan JanuariโNovember atau tarif progresif Pasal 17 untuk hitungan tahunan. Kesalahan umum: menghitung pajak hanya dari gaji bersih target tanpa iterasi, sehingga tunjangan pajak kurang dan PPh 21 yang disetor tidak cukup; serta mengira skema 'pajak ditanggung perusahaan' berbeda perlakuannya โ sejak PMK 66/2023 keduanya disamakan sebagai tunjangan yang menambah bruto. Rincian: Gaji bersih target Rp25.000.000; Tunjangan pajak (gross-up) Rp3.089.888; Gaji kotor (bruto) Rp28.089.888.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU 36/2008 (tunjangan = objek PPh 21); PMK 66/2023 ('ditanggung' = 'ditunjang'); PP 58/2023 & PMK 168/2023 (TER); UU HPP 7/2021 (tarif progresif Pasal 17) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Tunjangan Pajak Ditunjang (Gross-Up PPh 21).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU 36/2008 (tunjangan = objek PPh 21); PMK 66/2023 ('ditanggung' = 'ditunjang'); PP 58/2023 & PMK 168/2023 (TER); UU HPP 7/2021 (tarif progresif Pasal 17) ยท diverifikasi 2026-10-19
Gaji Kotor (Bruto) per Bulan
Rp28.089.888
Agar kamu menerima bersih Rp25.000.000/bulan (status K/2), perusahaan membayar bruto Rp28.089.888/bulan โ termasuk tunjangan pajak Rp3.089.888 yang dipotong kembali sebagai PPh 21.
๐ก Fakta Mengejutkan dari Angkamu
๐ก Tunjangan pajakmu Rp3.089.888 sebulan โ karena tunjangan ini sendiri objek PPh 21, pajaknya Rp839.888 lebih besar dari hitungan sederhana tanpa iterasi gross-up.
Hasil Hitungan
| + Gaji bersih target | Rp25.000.000 | 100,0% |
| + Tunjangan pajak (gross-up) | Rp3.089.888 | 12,4% |
| Gaji kotor (bruto) | Rp28.089.888 | 112,4% |
| โ PPh 21 dipotong (TER) | Rp3.089.888 | 12,4% |
| Diterima bersih | Rp25.000.000 | 100,0% |
+ Gaji bersih target
Rp25.000.000
+ Tunjangan pajak (gross-up)
Rp3.089.888
Gaji kotor (bruto)
Rp28.089.888
โ PPh 21 dipotong (TER)
Rp3.089.888
Diterima bersih
Rp25.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
G = T + PPh21(G), diselesaikan dengan iterasi biner 80 putaran lalu dikencangkan ke G minimal. Mode bulanan (TER JanโNov): PPh = TER(G) ร G sesuai kategori PTKP (PP 58/2023). Mode tahunan: PPh = tarif progresif Pasal 17 atas PKP = G โ biaya jabatan 5% (maks Rp6 jt/tahun) โ PTKP, PKP dibulatkan ke ribuan ke bawah.
- Gaji kotor = target bersih + PPh 21 atas gaji kotor: G = Rp25.000.000 + PPh(G)
- TER Kategori B untuk bruto Rp28.089.888: tarif 11,00% โ PPh 21 = Rp28.089.888 ร 11,00% = Rp3.089.888
- Tunjangan pajak = PPh terutang = Rp3.089.888 โ gaji kotor = Rp25.000.000 + Rp3.089.888 = Rp28.089.888
- Verifikasi: Rp28.089.888 โ Rp3.089.888 = Rp25.000.000 โ tepat sama dengan target bersih Rp25.000.000
- Tanpa iterasi, pajak atas Rp25.000.000 hanya Rp2.250.000; gross-up menambah pajak Rp839.888 karena tunjangan pajak ikut dipajaki.
Asumsi & Batasan
- Iuran BPJS (Kesehatan/JHT/JP) tidak dimodelkan โ dianggap di luar tunjangan ini (ditanggung terpisah atau dipotong dari komponen lain).
- Pegawai tetap; mode tahunan memakai biaya jabatan 5% maks Rp6 juta/tahun.
- Tanpa THR, bonus, lembur, atau natura โ komponen itu menambah bruto dan mengubah lapisan TER.
- Tunjangan pajak dapat dibiayakan perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh) dan wajib tercantum di slip gaji.
- Mode bulanan memakai TER JanโNov; di dunia nyata Desember direkonsiliasi ke Pasal 17 setahun sehingga bisa ada selisih kurang/lebih potong.
Pertanyaan Umum
Kenapa tunjangan pajak kena pajak lagi?
Karena tunjangan adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan โ objek PPh 21 menurut Pasal 4 UU PPh. Perusahaan menanggung pajakmu lewat tunjangan, tapi tunjangan itu sendiri menambah penghasilan brutomu, jadi PPh harus dihitung dari bruto yang sudah termasuk tunjangan. Inilah kenapa perhitungannya iteratif (gross-up). PMK 66/2023 menegaskan fasilitas PPh yang ditanggung/ditunjang perusahaan adalah objek pajak.
Apa beda 'pajak ditanggung perusahaan' dan 'tunjangan pajak (gross-up)'?
Dulu berbeda: pajak yang 'ditanggung' (metode net) bukan objek pajak dan tidak bisa dibiayakan perusahaan. Sejak PMK 66/2023 (berlaku masa Juli 2023), keduanya diperlakukan sama โ menambah bruto, dihitung full gross-up, dan dapat dibiayakan perusahaan. Jadi kalkulator ini berlaku untuk kedua istilah tersebut.
Gaji bersih Rp10 juta, gaji kotornya berapa?
Status TK/0 mode TER: bruto Rp10.230.179/bulan dengan tunjangan pajak Rp230.179 โ setelah dipotong PPh 21, yang diterima pas Rp10.000.000.
Kapan pakai mode tahunan?
Bila perusahaan menghitung tunjangan pajak setahun sekaligus โ misalnya untuk proyeksi total biaya karyawan setahun. Mode ini memakai tarif progresif Pasal 17 setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP, jadi angkanya bisa berbeda dari 12ร mode bulanan.
Apakah iuran BPJS ikut dihitung?
Tidak โ kalkulator ini hanya meng-gross-up PPh 21 (asumsi). Bila perusahaan juga menanggung iuran BPJS karyawan, perlakukan sebagai komponen terpisah di luar hitungan ini.
Apakah tunjangan pajak mengurangi pajak perusahaan?
Ya. Tunjangan pajak yang benar dibayarkan, tercantum di slip gaji, dan PPh 21-nya disetor dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
Gaji Kotor (Bruto) per Bulan
Rp28.089.888