PHK Force Majeure Masa Kerja 7 Tahun
Force majeure tanpa tutup perusahaan: faktor 0,75×.
Hasil. Total Hak PHK (sebelum pajak pesangon) pada skenario ini adalah Rp74.250.000. Artinya, total hak yang wajib dibayar perusahaan: Rp74.250.000 — pesangon Rp54.000.000, UPMK Rp20.250.000, UPH Rp0.
Cara hitung. Kalkulator ini menghitung hakmu saat PHK sesuai PP 35/2021: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) dari sisa cuti. Besarnya tergantung masa kerja dan alasan PHK, karena faktor pengalinya berbeda untuk tiap alasan. Rincian: Uang pesangon (8 bln × 0.75) Rp54.000.000; UPMK (3 bln × 0.75) Rp20.250.000; Total hak PHK Rp74.250.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40–52 (turunan UU Cipta Kerja) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Uang Pesangon, UPMK & UPH (PP 35/2021).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40–52 (turunan UU Cipta Kerja) · diverifikasi 2026-10-18
Total Hak PHK (sebelum pajak pesangon)
Rp74.250.000
Total hak yang wajib dibayar perusahaan: Rp74.250.000 — pesangon Rp54.000.000, UPMK Rp20.250.000, UPH Rp0.
Hasil Hitungan
| + Uang pesangon (8 bln × 0.75) | Rp54.000.000 | 100,0% |
| + UPMK (3 bln × 0.75) | Rp20.250.000 | 37,5% |
| + UPH (cuti + pisah) | Rp0 | 0,0% |
| Total hak PHK | Rp74.250.000 | 137,5% |
+ Uang pesangon (8 bln × 0.75)
Rp54.000.000
+ UPMK (3 bln × 0.75)
Rp20.250.000
+ UPH (cuti + pisah)
Rp0
Total hak PHK
Rp74.250.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Pesangon = Tabel Masa Kerja (1–9 bulan upah) × Faktor Alasan PHK × Upah UPMK = Tabel Masa Kerja (0–10 bulan upah) × Faktor Alasan × Upah (bila faktor UPMK berlaku) UPH = sisa cuti yang belum diambil × (Upah ÷ 30) + uang pisah/penggantian lain sesuai PK/PP/PKB
- Tabel pesangon masa kerja 7 th = 8 bulan upah; tabel UPMK = 3 bulan upah
- Faktor alasan (Pasal 46 ayat 1) = pesangon 0.75×, UPMK 0.75×
- Pesangon = 8 × 0.75 × Rp9.000.000 = Rp54.000.000; UPMK = 3 × 0.75 × Rp9.000.000 = Rp20.250.000
- UPH = sisa cuti 0 hari × (Rp9.000.000/30) + uang pisah Rp0 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 40 ayat 3).
- Faktor alasan mengikuti pasal spesifik PP 35/2021 (mis. efisiensi karena rugi 0,5×; pensiun 1,75× pesangon & 1× UPMK; meninggal 2×).
- Tidak menghitung pesangon untuk PKWT (uang kompensasi PKWT dihitung terpisah) dan tidak termasuk pajak atas pesangon (PPh final PP 68/2009 dihitung terpisah).
Pertanyaan Umum
Kerja 5 tahun, gaji 8 juta, kena efisiensi karena rugi — dapat berapa?
Pesangon tabel 6 bulan upah × 0,5 = Rp24 jt; UPMK tabel 2 bulan × 0,5 = Rp8 jt; total Rp32 jt + UPH.
Apa itu UPMK?
Uang Penghargaan Masa Kerja: tambahan berdasarkan masa kerja mulai 3 tahun (2 bulan upah) sampai ≥24 tahun (10 bulan upah).
Resign dapat pesangon?
Tidak. Mengundurkan diri hanya berhak UPH dan uang pisah bila diatur di PK/PP/PKB.
Total Hak PHK (sebelum pajak pesangon)
Rp74.250.000